Jumat, 29 Maret 2024

Jangan Kriminalisasi Aktivis HAM

JAKARTA- Koordinator Kontras Sulawesi, Asman menegaskan bahwa Eva Bande yang divonis penjara 4 tahun, harus dipandang sebagai bagian dari Pembela Hak Asasi Manusia yang berupaya memenuhi kewajiban universalnya memperjuangkan hak-hak kaum tani yang dirampas lahannya oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati di Toili, Sulawesi Tengah, dan karenanya wajib dilindungi, bukan sebaliknya, dikriminalisasi.

“Sikap Kejaksaan Negeri Luwuk bersama Kejaksaan Agung  sangat agresif menangkap Eva Bande. Seharusnya mereka menunjukkan sikap yang sama agresifnya saat menangani kasus yang melibatkan Pemilik PT. Kurnia Luwuk Sejati, Murad Husain yang telah berstatus sebagai tersangka itu. PT. KLS merupakan pangkal persoalan ini, sehingga tidak bisa diabaikan begitu saja,” tegasnya dalam rilis yang diterima Bergelora.com, di Jakarta, Senin (19/5).

Ia menjelaskan, PT. KLS yang menjadi latar belakang masalah ini, mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 6.010 hektar, yang ditanami Kakao (4.000 ha) dan Kelapa Sawit (2.010 ha).

“Investigasi lapangan oleh FRAS Sulawesi Tengah menemukan fakta bahwa PT. KLS tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan atas lahan yang diklaim. Juga kawasan yang diklaim tersebut berada di atas tanah milik warga dengan sertifikat yang sah,” jelasnya Asman.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. KLS ini menurutnya sebelumya telah dilaporkan ke Polres Banggai oleh petani bersama LBH Sulawesi Tengah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/655/XI/2009/SPK tertanggal 12 November 2009. Atas laporan ini, Penyidik telah menetapkan Murad Husain sebagai pemilik PT. KLS sebagai tersangka pada bulan April 2010, namun tidak ditahan.

Berkas perkara dengan tersangka Murad Husain ini, pertama kali dilimpahkan oleh Penyidik Polres Luwuk pada tanggal 23 April 2010 kepada Kejaksaan Negeri Luwuk. Namun, pihak Kejari Luwuk mengembalikan berkas perkara tersebut ke Pihak Penyidik pada tanggal 6 Mei 2010 karena berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap.

Kemudian pada tanggal 18 Mei 2010 setelah melalui proses pelengkapan berkas, pihak penyidik Polres Luwuk Banggai kembali melimpahkan berkas perkara dimaksud ke pihak Pihak Kejari Luwuk. Namun, untuk kedua kalinya, pihak Kejari Luwuk mengembalikan berkas tersebut kepada Penyidik dan meminta agar Penyidik memeriksa saksi adcharge (meringankan) tersangka.

“Sikap Kejaksaan Negeri Luwuk ini menunjukkan adanya upaya untuk melindungi tersangka dari jeratan hukum melalui proses yang berlarut-larut,” jelasnya.

Atas peristiwa ini, Kontras Sulawesi mendesak kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk mengambil alih proses penanganan perkara Pemilik PT. Kurnia Luwuk Sejati, Murad Husain, dari Kejaksaan Negeri Luwuk.

“Segera tangkap yang bersangkutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga proses kriminalisasi terhadap para aktivis pembela HAM termasuk para petani yang lahannya dikuasai oleh PT. KLS di Toili tidak terulang kembali,” tegasnya. (Calvin Garry Eben-Haezer)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru