Jumat, 29 Maret 2024

BAGUUUS…! Cukai Naik, Harga Rokok Melonjak 35%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati . (Ist)

JAKARTA- Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Dengan kenaikan cukai, harga jual eceran (HJE) pun naik sekitar 35 persen.

Kenaikan CHT yang mulai berlaku awal tahun depan ini sangat tinggi setelah pemerintah pada tahun ini menahan atau memutuskan tidak menaikkan cukai rokok.

Ada beberapa alasan pemerintah akhirnya mengambil kebijakan menaikkan, antara lain mengendalikan konsumsi, khususnya bagi kalangan perempuan dan anak-anak remaja, yang tercatat mengalami peningkatan. Lalu pemerintah juga ingin menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana, Jakarta, Jumat (13/9).

Dirinya mengatakan, aturan tersebut akan dimasukan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Di mana, peraturan tersebut melihat dari sisi industri, tenaga kerja dan petaninya.

Dirinya menegaskan, kenaikkan tersebut sesuai keputusan Presiden di 1 Januari 2020.

“Kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi,” ujarnya.

Usulan tersebut sudah dibahas bersama Menteri Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menperin Airlangga Hartanto, Mentan Amran, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di depan Presiden Joko Widodo. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru