Kamis, 18 April 2024

Cepetaaan..! Menteri Jonan: Hilirisasi Harus Terjadi Di Indonesia

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI malam ini, Rabu (6/9). (Ist)

JAKARTA – Pemerintah membuat kebijakan peningkatan nilai tambah mineral (hilirisasi) dan pengelolaan mineral dan batubara (minerba) harus meningkatkan pendapatan negara untuk selanjutnya dipergunakan bagi kesejahteraan rakyat. Hilirisasi akan membawa bangsa Indonesia menjadi negara industri yang tidak hanya mengandalkan sumber daya alam sebagai modal pembangunan. Hilirisasi juga akan merubah Indonesia dari negara yang serba konsumtif menjadi negara produktif.

“Pemerintah, kita semua berusaha bahwa proses hilirisasi itu harus terjadi di Indonesia, sehingga menghasilkan nilai tambah dan bisa menciptakan lapangan kerja lebih banyak,” Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengawali Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI malam ini, Rabu (6/9).

Mengingat pembangunan smelter selama ini tidak seperti yang diharapkan, maka kita berikan kesempatan untuk mewujudkan hal tersebut dalam lima tahun atau hingga awal tahun 2022. Dalam proses pembangunan smelter, pelaku usaha diizinkan untuk mengekspor ore sebagian, lanjut Jonan.

Namun, volume ore yang dizinkan untuk diekspor, harus sesuai dengan kapasitas input smelter yang akan dibangunnya. “Jadi kalau tidak ada pengajuan resmi termasuk dokumen engineering-nya pasti kita tolak. Setiap enam bulan akan dievaluasi, jadi mereka harus mengajukan jadwal setiap enam bulan apakah memenuhi progress yang sudah direncanakannya,” ujar Jonan.

Kepada Bergelora.com dilaporkan kapan waktu dilakukannya pemeriksaan, Jonan menjawab, pemeriksaan progress pembangunan smelter akan dilakukan pada bulan kelima, apakah program yang sudah diusulkan berjalan apa tidak, jika tidak jalan ya selesai,” jelas Jonan.

“Ekspor ore yang dipantau ketat setiap enam bulan sesuai dengan usulan program pembangunan smelter. Jadi intinya apabila dalam enam bulan tidak memenuhi 90% dari target yang diusulkan itu maka kita akan cabut izin ekspornya, karena izin ekspor hanya berlaku setiap enam bulan dan tidak akan diperpanjang lagi,” ujar Jonan.

Lebih lanjut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Aryono mengatakan, persyaratan umum yang harus diselesaikan perusahaan untuk mendapatkan izin ekspor yaitu, surat pengabsahan dokumen, pakta integritas untuk melakukan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter), salinan sertifikat clean and clear (khususnya untuk IUP), laporan uji lab, pelunasan kewajiban penerimaan Negara non pajak, salinan perjanjian kerja sama (bagi yang bekerja sama), dan rencana pembangunan smelter yang diverikasi oleh verifikator independen dan laporan verifikasi fisik oleh verifikator independen. “Pemerintah telah menunjuk tiga verifikator independen yaitu surveyor Indonesia, Sucofindo Indonesia, dan Rekin,” ujar Bambang.

Pangkas Regulasi

Selain itu, regulasi yang dikeluarkan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak ada satu yang diterbitkan untuk menghambat investasi, regulasi dikeluarkan untuk mendorong investasi. Ddalam rangka mendorong masuknya investasi, Kementerian ESDM telah melakukan pemangkasan dan penyesuaian regulasi yang berlaku.

Jonan mencontohkan, di bidang minyak dan gas bumi, dari 104 perizinan, diserahkan ke BKPM sebanyak 42 izin dan kembali disederhanakan menjadi 6 perizinan (berdasarkan Permen ESDM No 29 tahun 2017). Sementara untuk non perizinan dari sebelumnya 50 non izin menjadi 26 non izin.”Ini kita coba menyederhanakan perijinan sesuai instruksi Presiden,” ujar Jonan.

Bidang EBTKE, terdapat 7 perizinan, 4 diserahkan ke BKPM yang umum dan 3 yang bersifat teknis di Direktorat Jenderal EBTKE. Sementara untuk non perizinan dari 25 non izin menjadi 10 non izin, dimana 1 perijinan diserahkan di BKPM dan 9 yang sangat teknis masih di DJ EBTKE. Bidang Ketenagalistrikan, saat ini terdapat 6 izin yang telah dilimpahkan ke BKPM, 3 sertifikasi, dan 2 rekomendasi.

Di bidang Minerba, saat ini terdapat 36 jenis izin, 7 jenis izin sudah dilimpahkan ke BKPM dan sisanya sebanyak 29 izin dilayani di Ruang Pelayanan Informasi dan Investasi Terpadu (RPIIT) Minerba. “Kita akan bikin system online dikeseluruhan termasuk di minerba, ketenagalistrikan dan ini sedang dibangun, ada beberapa yang trial juga dikaitkan system ini dengan “sistem PNBP simponi”-nya Kementerian Keuangan, jadi ini kita akan coba se-transparan mungkin,” jelas Jonan.

“Untuk mempercepat dan mendorong investasi, Kementerian ESDM dalam beberapa bulan terakhir juga sedang melakukan penyesuaian regulasi, ini juga sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa kita mencoba mencari jalan tengah untuk mendorong investasi tapi juga tetap fair untuk masyarakat,” lanjut Jonan.

Beberapa permen yang disempurnakan antara lain Permen ESDM No. 45/2017 yang merupakan penyempurnaan dari Permen ESDM No. 11/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik, Permen ESDM No. 48/2017 penyempurnaan dari Permen ESDM No. 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha Di Sektor ESDM, Permen ESDM No. 49/2017, penyempurnaan dari Permen ESDM No. 10/2017 tentang Pokok-pokok dalam Perjanjian Jual Beli Listrik, Permen ESDM No. 50/2017 penyempurnaan dari Permen ESDM No. 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik dan Permen ESDM No. 52/2017 revisi dari Permen ESDM No. 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.(Enrico N. Abdielli)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru