Jumat, 29 Maret 2024

Bank of India Dilaporkan Ke OJK

DENPASAR- Rita Kishore Kumar Pridhnani, seorang pengusaha villa di Seminyak, Bali mengadukan Bank of India  kepada  pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. 

Pengaduan ini disampaikan karena Bank of India dianggap melakukan  lelang eksekusi secara sepihak dan sewenang-wenang terhadap villa miliknya yakni Villa Kozy di Jalan Dewi Saraswati, Seminyak, Bali.

Kishore Kumar Pridhnani merupakan direktur utama  PT Ratu Kharisma yang menjadi pemilik Villa Kozy Seminyak Bali. Menurut kuasa hukumnya, Jacob Antolish, pengaduan pemilik villa Kozy telah diterima  pihak  OJK  dengan bukti resi OJK 007348 beberapa waktu lalu.

Jacob mengatakan pengaduan  kepada OJK terkait permasalahan  hukum  dalam  proses lelang eksekusi secara sepihak dan sewenang-wenang  yang  bertentangan dengan prinsip  ketaatan  perbankan dan diduga dilakukan Direktur Utama Bank of India, Ningsih Suciati.

“Proses lelang  eksekusi  11  Pebruari  2011  kenyataannya tanpa dilakukan  proses  penilaian  kembali oleh appraisal independent, serta  masih ada gugatan  hukum secara perdata. Jadi lelang yangdilakukan bank India cacat hukum,” kata Jacob dalam keterangan persnya kepada Bergelora.com di Denpasar, Selasa (15/7).

Selain pengaduan kepada OJK, pemilik Villa Kozy yang menjadi debitur selama 20 tahun di Bank of India  juga  melaporkan  kasus  ini ke Polda,Bali.  Dalam  laporannya  ke  Polda  Bali, pihak Ningsih Suciati (Dirut PT Bank  Swadesi Tbk Jakarta yang kini berganti nama menjadi Bank Of India). Disebutkan  tidak  melakukan langkah-langkah  sesuai  ketentuan dalam melakukan lelang eksekusi terhadap Villa Kozy yang menjadi  agunannya.

Jacob menegaskan eksekusi lelang tersebut cacat hukum. Jacob mengatakan,  eksekusi  jaminan kredit yang telah dibebankan hak tanggungan satu sebesar Rp 10 miliiar dan hak tanggungan dua sebesar Rp 3.500.000.000,-  atas  sebidang  tanah  dan bangunan Villa  Kozy  dengan  nilai  taksasi (appraisal) pada 20 Desember2008 sebesar Rp 15.311.895.000 melalui  proses  permohonan lelang  eksekusi  hak  tanggungan satu, yaitu sebidang tanah dan bangunan  villa memaksakan menggunakan pasal 6 UU No. 4 tahun 1996 dengan  nilai limit lelang rendah Rp 6.300.000.000 pada KPKLN Denpasar  tertanggal  11 Pebruari 2011 dengan berdasarkan nilai taksasi (appraisal) yang  dilakukan  22  Desember 2009 dan diduga sengaja diturunkan menjadi sebesar Rp. 9.860.900.000, dan ternyata masih menagih lagi dan menggugat debitur sebesar Rp.8.184.112.000. (Ketut Sastrawan)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru