Kamis, 18 April 2024

SEGERA PAK JENDERAL….! DKR: Gak Ada Yang Bisa Perbaiki BPJS Kesehatan Sebelum Audit Aliran Investasi Dana Jaminan Kesehatan

Menteri Kesehatan, Letjen dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) . (Ist)

JAKARTA- Upaya Pemerintahan Jokowi khususnya Menteri Kesehatan, Letjen Dr. Terawan Agus Putranto patut didukung semua pihak. Sayangnya BPJS Kesehatan sendiri tidak akan pernah bisa diperbaiki agar  bisa bermanfaat untuk masyarakat karena dua Undang-Undang yang memayunginya lembaga asuransi BPJS Kesehatan itu memang mengatur lembaga tersebut menjadi komersial dan wajib diikuti seluruh rakyat Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Roy Pangharapan, Pengurus Nasional Dewan Kesehatan rakyat (DKR) di Jakarta.

“Sebelum ada audit berapa banyak besaran dana BPJS Kesehatan dipakai untuk investasi dan kemana saja uang itu mengalir maka tidak ada seorangpun yang bisa mengatasi defisit BPJS kesehatan,” tegasnya.

Ry Pangharapan menegaskan, mau ditambah berapapun dana APBN, pasti nanti juga kurang. Karena dana itu dipakai untuk membeli saham, obligasi dan surat berharga. Seperti yang diperintahkan Undang-Undang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Bukan dipakai untuk orang sakit. Coba berani gak diaudit berapa yang dipakai beli saham dan berapa yang dipakai untuk orang sakit,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa soal investasi dana BPJS Kesehatan itu sudah diperintahkan oleh dalam Undang-Undang No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan demikian sudah dibuka peluang bagi BPJS Kesehatan untuk menyelewengkan dana kesehatan masyarakat. Sebagai aset BPJS,  dana operasional yang berasal dari dana jaminan sosial bisa digunakan dalam pengadaan barang dan jasa serta dinivestasikan yang akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang BPJS Pasal 41 ayat 2d yang berbunyi: (2) Aset BPJS dapat digunakan untuk: d. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dan Pasal 43 ayat 2c yang berbunyi: (2) Aset Dana Jaminan Sosial digunakan untuk: c. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dana jaminan sosial juga dapat diinvestasikan dalam investasi  jangka pendek dan jangka panjang seperti yang diatur oleh Undang-Undang BPJS Pasal 11b yang berbunyi: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berwenang untuk: b. menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;

Dan Pasal 52 huruf j dan k yang berbunyi: Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dilarang: j. menempatkan investasi aset BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial pada jenis investasi yang tidak terdaftar pada Peraturan Pemerintah; k. menanamkan investasi kecuali surat berharga tertentu dan/atau investasi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan sosial;

Dana Jaminan Sosial juga bisa dipakai untuk biaya personel dan nonpersonel yang terdiri dari dewan pengawas, direksi dan karyawan seperti yang diatur dalam Undang-Undang BPJS Pasal 44.

Sementara itu Aan Rusdianto, salah seorang pendiri DKR mengatakan bahwa sejatinyasejak dari Undang-Undang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), lembaga BPJS adalah lembaga asuransi komersial yang berkedok sosial.

“Semua dokter yang mendukung BPJS Kesehatan pastilah berangkat dari sudut pandang asuransi.  Itu juga yang mempengaruhi cara berpikir mereka. Yang namanya asuransi pastilah cari keuntungan,” ujarnya menanggapi Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Kesehatan dan Komisi IX DPR-RI beberapa waktu lalu.

Ia mengingatkan  bahwa kedua undang-undang diatas adalah produk legislasi DPR-RI pada tahun 2004 dan 2011 yang disetujui secara bulat oleh seluruh anggota dewan.

“Jadi aneh kalau anggota DPR-RI sekarang kaget dan berang dengan hasil legislasi yang mereka ciptakan sendiri,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru