Jumat, 29 Maret 2024

NGERIK….! Azas Tigor Nainggolan: Hujan 2 Jam Jakarta Banjir Lagi, Anies Memang Tidak Bisa Kerja

Azas Tigor Nainggolan, Advokat dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA). (Ist)

JAKARTA- Hujan turun di Jakarta 2 jam sejak subuh tadi dan Jakarta banjir lagi. Hingga pagi ini Jakarta kembali banjir tapi tidak ada pergerakan dari aparat pemprov melakukan melakukan bantuan di lapangan. Azas Tigor Nainggolan, Advokat dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (18/1).

Ia melaporkan, sejak semalam tidak ada informasi dini (early warning system) dan hingga pagi ini tidak  ada penanganan bantuan darurat bagi korban (emergency respons) banjir Jakarta hari ini 18 Januari 2020.

“Mari kita gugat gubernur Jakarta Anies Baswedan. Warga komplek Alfa Joglo Jakarta Barat, daerah batu Tulis Jakarta Pusat juga daerah lainnya dan pengguna jalan di Semanggi di atas tidak mendapatkan bantuan darurat,” ujarnya.

Ia menegaskan, kembali tidak adanya persiapan menghadapi banjir di Jakarta pada hari ini membuktikan bahwa benar jika Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta tidak bisa kerja.

“Mari kita urut kejadian banjir di Jakarta.  Sejak 17 Desember 2019, 1 Januari 2020 dan hari ini 18 Januari 2020. Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta tidak lakukan persiapan apa pun untuk menghadapi datang ketiga peristiwa banjir di Jakarta. Masihkah Anies Baswedan berteori dan menyalahkan pihak lain lagi? Masihkah Anies Baswedan mengatakan bahwa air datang dari hulu, perlu normalisasi, pemerintah pusat tidak lakukan penanganan bagi 13 sungai?,” paparnya.

Ia mengatakan, Jakarta adalah kota yang rawan banjir dan hampir setiap tahun alami banjir. Artinya datangnya banjir saatn ini tidak dielakan.

“Kita sebagai manusia mulia, diberikan otak dan hati bijaksana harusnya digunakan untuk membangun kehidupan manusia yang baik. Begitu pula Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta memiliki tanggung jawab melindungi dari kerugian akibat banjir di Jakarta,” tegasnya.

Ia mengingatkan, perlindungan darurat banjir yang dapat dilakukan oleh Anies Baswedan selaku gubernur Jakarta seharusnya melakukan langkah persiapan berupa memberikan informasi dini (early warning system) dan menyiap langkah persiapan juga tindakan memberi bantuan darurat kepada korban banjir Jakarta (emergency respons).

“Kedua langkah persiapan  itu tidak dilakukan Anies Baswedan dan kembali hari ini warga Jakarta tertimpa dampak buruk banjir Jakarta tanpa ada persiapan,” ujarnya.

Padahal menurutnya, Anies Baswedan saat kampanye di pilkada Jakarta pun berjanji akan menangani masalah banjir Jakarta. Artinya dia harus tahu, membantu warga Jakarta mempersiapkan hadapi banjir Jakarta datang. Kewajiban mempersiapkan ini adalah kewajiban hukum karena dimandatkan oleh Undang-undang.

“Jadi jika Anies Baswedan selaku gubernur Jakarta lalai tidak melakukan kewajiban hukumnya dapat digugat ke pengadilan dan atau juga dilaporkan ke polisi.  Silahkan warga Jakarta yang menjadi korban banjir Jakarta dapat lakukan langkah menggugat ke pengadilan dan atau melaporkan ke polisi,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru