Sabtu, 20 April 2024

Gitu Doong…! Beralih Alat Tangkap, Menteri Susi Siapkan Asuransi Kapal 229 Nelayan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Rembang, Senin (12/2)

REMBANG– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan pendataan ulang, verifikasi, dan validasi kapal-kapal cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang, Jawa Tengah. Kegiatan ini dimulai Senin (12/2) dan rencananya akan berlangsung hingga Kamis (15/2). Sebelumnya, KKP juga telah melakukan kegiatan serupa di PPP Tegalsari, Kota Tegal, 1 – 4 Februari 2018 lalu. Hal ini menyusul diizinkannya kapal cantrang kembali beroperasi selama masa pengalihan alat tangkap ikan menjadi ramah lingkungan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tampak hadir di PPP Tasikagung memantau kegiatan pendataan. Menurutnya, nelayan harus memahami jika alat tangkap cantrang tidak dapat dipakai terus menerus untuk menjaga keberlanjutan usaha perikanan dan ketersediaan sumber daya ikan bagi generasi mendatang.

“Kan sayang setiap kali nangkap, kapal 70 GT, 100 GT, (ikan) yang dibuangnya minimal 1 kuintal, 5 kuintal, kadang sampai 1 ton. Kalau Rembang saja ada lebih dari 200 kapal dikali dengan 200 kg saja, satu kali kapal buang, satu hari itu sudah 40 ton ikan rucah yang dibuang,” ungkap Menteri Susi, Selasa (13/2).

Menteri Susi menilai, lebih baik jika ikan tersebut ditangkap dengan alat yang tepat, pada ukuran yang tepat, dan dengan nilai yang tinggi. Dengan demikian, tak hanya pemilik kapal cantrang, nelayan kecil dan tradisional pun dapat menikmati keuntungan yang lebih baik.

Adapun bagi nelayan yang bersedia beralih alat tangkap, Menteri Susi menyatakan bahwa pemerintah bekerja sama dengan BUMN dan perbankan akan memberikan bantuan jaminan asuransi kapal.

“Nanti Jasindo mengasuransikan kapal itu, sekalian juga dengan ABK-nya. Jadi kalau kecelakaan, perbankan juga dapat ganti dari asuransi. Pemilik kapal tidak kehilangan kapalnya karena diasuransikan, dijaminkan. Kami akan dampingi. Misalnya nilainya (kapal) Rp1 miliar, utangnya Rp700 juta, berarti bank aman, pemilik kapal aman,” papar Menteri Susi.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pendampingan restrukturisasi kredit jika terjadi kredit macet dalam jangka waktu 1 – 2 tahun. Hal ini telah disepakati dengan beberapa perbankan seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Jateng.

Hingga hari kedua pendataan di PPP Tasikagung, Selasa (13/2), sudah terdaftar 262 unit kapal dengan 137 pemilik. Sementara itu sudah terdata 229 unit kapal dengan 117 pemilik. Selain itu telah dilakukan wawancara terhadap 117 pemilik dan cek fisik 74 unit kapal. Namun dari jumlah tersebut, hanya 13 unit kapal yang memenuhi persyaratan. Angka ini dipastikan masih akan terus bergerak seiring dengan pendataan yang terus berjalan.

Kapal nelayan di Tegal (Ist)

Virifikasi dan Validasi

Sementara itu, Menteri Susi mengungkapkan, hasil pendataan, verifikasi, dan validasi yang berlangsung di Rembang menunjukkan, hampir semua kapal cantrang melakukan markdown ukuran kapal. Menurutnya, semua kapal bahkan berukuran di atas 30 GT.

“Pemerintah sudah baik, memutihkan, bukan memidanakan (tindakan markdown). Hukumannya itu sebetulnya pidana,” tambah Menteri Susi.

Ia meminta pengusaha Rembang tidak lagi berbuat curang dan mematuhi peraturan dan kesepakatan yang telah dibuat. Salah satunya dengan mematuhi jalur penangkapan cantrang yang telah ditentukan. “Cantrang nangkapnya di jalur 2 (WPP 712), 4 – 12 mil. Di atas sana keburu sampai Kalimantan, orang Kalimantan (nanti) marah. Nanti ditangkap lagi di sana,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang melakukan pendataan ulang dan verifikasi pemilik kapal cantrang dan sejenisnya. Di Kota Tegal, sudah dilakukan sejak 30 Januari lalu. Hingga tanggal 9 Februari 2018, sebanyak 229 kapal cantrang menyanggupi pergantian alat tangkap dan dinyatakan dapat kembali melaut. Hal tersebut diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam gelaran konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Senin (12/2).

“Nantinya para nakhoda membuat Surat Pernyataan Melaut (SPM) agar dapat diterbitkan Surat Keterangan Melaut (SKM) sebagai tanda kapal dapat beroperasi kembali,” ungkap Menteri Susi.

Sementara itu sebanyak 111 kapal cantrang belum menyanggupi penggantian alat tangkap dan dinyatakan belum dapat diproses untuk kembali melaut. Pemilik kapal yang belum dinyatakan layak beroperasi diberikan kesempatan dan melengkapi dokumen kepemilikan kapal cantrang.

Hingga tanggal 9 Februari 2018, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari pemilik kapal cantrang yang dinyatakan layak beroperasi sebesar Rp 4 miliar.

Meski begitu, untuk sementara ini kapal yang telah dinyatakan layak beroperasi belum dapat melaut karena belum memasang VMS (Vessel Monitoring System) serta kendala cuaca yang menghalangi kapal kembali melaut.

“Agar para pemilik kapal cantrang dapat melaut dengan tenang, sesuai dengan arahan Bapak Presiden, saya meminta bantuan kepada Bapak Kapolri, Bapak KASAL, dan Bapak Kepala Bakamla agar tidak melakukan penangkapan terhadap kapal cantrang yang sudah memiliki Surat Keterangan Melaut (SKM)”, terangnya.

Selanjutnya, kepada Bergelora.com dilaporkan, Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap yang dilarang  kembali turun ke Rembang. Setidaknya terdapat 336 kapal cantrang di Rembang. 259 diantaranya berukuran di atas 30 GT dan 77 kapal berukuran di bawah 30 GT. Diperkirakan 75% pemilik kapal cantrang di Rembang melakukan marked down.

“Apabila terdapat pemilik kapal cantrang yang mendapatkan kesulitan mengganti alat tangkap karena biayanya mahal, pemerintah siap membantu fasilitas permodalan untuk pergantian alat tangkap”, ujarnya. (Lilly Aprilya Pregiwati)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru