Jumat, 29 Maret 2024

Nah…! Mendes Eko: Dana Desa Jangan Mengendap di Kabupaten

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo pada acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (9/5). (Ist)

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta kepada para Bupati agar dana desa yang disalurkan pemerintah pusat tidak mengendap di kabupaten. Dirinya menegaskan, daerah yang tidak segera menyalurkan dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKUDes) akan mendapatkan sanksi.

“Kita perbaiki agar dana desa tidak mengendap di kabupaten. Kita sudah bicara ke Kementerian Keuangan juga. Jadi untuk kabupaten-kabupaten yang dana desanya telat dicairkan ke desa-desa atau mengendap lebih dari 7 hari di kabupaten, akan diberikan sanksi berupa dana-dana lain dari pusat kita akan tahan,” ujar Menteri Eko pada acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (9/5).

Menurut catatan Kementerian Keuangan, dari Rp 12 trilyun dana desa tahap pertama, sudah dicairkan sebanyak Rp 11,7 trilyun. Sementara untuk tahap kedua sudah dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD sebesar Rp 3,8 trilyun. Terdapat empat daerah yang hingga kini masih dalam proses pencairan dari pusat ke daerah, yakni Kabupaten Jember, Nabire, Mimika dan Deiyai. Mengacu hal tersebut, Menteri Eko pun mengimbau agar pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan sehingga masyarakat desa dapat mempercepat pembangunan di wilayahnya.

“Penyerapan dana desa tahap pertama seharusnya lebih cepat lagi untuk memberi dampak yang signifikan di desa. Target penyerapan 100 persen. Yang penting sesuai dengan waktunya. Kalau penyerapan di akhir-akhir ‘kan tidak ada gunanya. Makanya Presiden mengintruksikan pencairan dana desa tidak dari April tapi dari Januari sudah bisa dicairkan,” tambahnya.

Terkait pengawasan, menurutnya Kepala Desa tidak perlu takut ada upaya kriminalisasi. Kejaksaan dan Polri berkomitmen kuat menindak tegas aparatnya yang bermain-main dengan dana desa. Tidak hanya dipecat, melainkan juga dipidanakan dan atasannya akan dicopot dari jabatannya.

“Itu kan komitmen yang luar biasa dan itu sudah beberapa kasus. Kita juga ada kesepakatan selama tidak ada unsur korupsi atau administrasi, Kades tidak berhak untuk dikriminalisasi. Jadi tidak perlu takut. Nah, ini tugas kepala daerah untuk menyampaikannya kepada kepala desa,” ujar Menteri Eko.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, sejalan dengan hal tersebut, Direktur Pengamanan Pembangunan Intelijen Kejaksaan Agung, Ranu Mihardja mengatakan, segala bentuk pengaduan yang diterima akan langsung dikoordinasikan dengan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah tersebut. Dirinya mengungkapkan, pihaknya akan menganalisis terlebih dahulu apakah sebuah persoalan masuk dalam kasus administrasi, pidana, atau perdata. Pengumpulan data dilakukan secara cermat dan tidak gegabah.

“Jadi panjang perjalanannya untuk menetapkan seseorang itu menjadi tersangka. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Nah, yang selama ini didapat mungkin panggilan dalam bentuk undangan surat perintah penyelidikan. Tapi kalau baru pelaporan, masih jauh,” jelasnya. (Andreas Nur)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru