Jumat, 19 April 2024

HAJAR…! Pasien Cuci Darah Tolak Urun Biaya, KPCDI: Kami Siap Gugat BPJS Kesehatan

Pengurus Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia. (Ist)

JAKARTA- Wacana penerapan sistem urun biaya (cost sharing) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mengemuka dalam rapat di Komisi IX DPR RI dengan BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2017 yang lalu.

Pada saat itu defisit BPJS Kesehatan mencapai angka Rp 9 Triliun. Menurut majalah tempo edisi Desember 2017, data BPJS menunjukkan pembiayaan penyakit katastropik berbiaya tinggi dan menghabiskan hampir 20 % dari total anggaran. Salah satunya adalah penyakit ginjal.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, ternyata wacana urun biaya yang dikemukakan pada tahun 2017 itu bukan isapan jempol belaka. Saat ini pemerintah telah menetapkan regulasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan, yang diundangkan, yaitu pada 17 Desember 2018.

Bagi pasien yang tergabung dalam Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), menurut Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto, regulasi tersebut telah membuat cemas ribuan anggota kami.

“Mereka merasa tidak memiliki kepastian hidup, karena selama ini hanya cuci darah, mereka bisa bertahan untuk hidup,” ujarnya

Lebih lanjut ia mengatakan bila kebijakan itu nantinya diterapkan, keberlanjutan terapi hemodialisa (cuci darah) bagi pasien gagal ginjal akan mengalami hambatan.

“Walau kebijakan tersebut diberlakukan selektif, khusus orang yang mampu saja, tetap berpotensi menjadi kebijakan yang akan banyak membunuh pasien cuci darah,” ucapnya

Karenanya Petrus menyatakan akan menggalang dukungan ke DPR dan membuat petisi untuk menolak aturan tersebut diterapkan ke pasien gagal ginjal.

“Bila itu tetap diterapkan bagi pasien cuci darah menjadi sebuah kebijakan, KPCDI akan melakukan langkah hukum. KPCDI akan melakukan hak uji materiil terhadap kebijakan BPJS yang melanggar UU No. 24 Tahun 2011, ke Mahkamah Agung,” kata pria yang telah menjalani cuci darah lebih dari 6 tahun itu.

Walaupun urun biaya tersebut hanya akan diberlakukan kepada peserta mampu dan mandiri. Namun menurut Petrus, tak semua peserta BPJS mandiri merupakan orang kaya dan berlebih harta. Ada kemungkinan, kata dia, mereka yang membayar premi karena tidak didaftar oleh pemerintah sebagai penerima PBI (Peserta Bantuan Iuran).

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, meski aturan ini belum ditetapkan dan masih menunggu aturan teknis untuk menentukan jenis layanan yang terkena urun biaya, jika suatu saat diimplementasikan ke pasien cuci darah, maka akan berdampak pada kualitas hidup pasien yang buruk.

“Tidak semua pasien cuci darah dengan BPJS mandiri itu orang kaya. Orang kaya yang terkena penyakit ini juga berpotensi menjadi miskin,” pungkasnya. (ZKA Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru