MEDAN- Setiap orang adalah sama dihadapan hukum. Hal ini ditegaskan oleh Muhammad Ikhyar Velayati Harahap, SH, Koordinator Forum Aktivis 98 Sumatera Utara kepada Bergelora.com di Medan, Sabtu (15/6) menyoroti keberatan beberapa pihak terhadap tindakan hukum pada beberapa orang jenderal purnawirawan yang diduga terlibat dalam upaya makar, perencanaan pembunuhan dan kerusuhan 21-22 Mei lalu.
“Mengacu pada prinsip bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum, Forum Aktivis 98 Sumatera Utara mendukung secara penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas para purnawirawan jenderal dan oknum mantan Tim Mawar yang pernah melakukan penculikan terhadap aktivis pada 1997-1998 yaitu Fauka Noor Farid dalam kasus yang berkaitan dengan kerusuhan mei 2019, kasus senjata api, perencanaan pembunuhan terhadap pejabat tinggi negara dan dugaan makar,” tegasnya.
Jika di lihat dari petunjuk dan informasi yang di berikan oleh Polri, Media maupun saksi saksi dari masyarakat Ikhyar Velayati menyebutkan, terlihat jelas alur kerusuhan tersebut di rencanakan dengan sangat rapi dan bertujujuan untuk membuat suasana pemerintahan tidak stabil yang bermuara pada delegitimasi pemerintahan hingga take of power.
“Wibawa negara sedang di pertaruhkan dalam kasus ini. Masyarakat menunggu setiap proses penyidikan, penyelidikan dan persidangannya. Jangan sampai kasus besar ini di hentikan karena kompromi politik atau pertimbangan non hukum di karenakan tersangka adalah para purnawirawan Jenderal yang pernah memegang jabatan strategis. Semua harus sama di mata hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa negara hukum berdasarkan Pancasila merupakan suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas dan kaidah atau norma-norma yang terkandung/tercermin dari nilai yang ada dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat.
Persamaan di hadapan hukum menurutnya adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama, baik itu Jenderal, buruh, petani dan kaum miskin kota di perlakukan sama di depan hukum. Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa,– “Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.”
Dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1),– ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
“Persamaan, keadilan, kesetaraan serta keterbukaan hukum harus menjadi landasan utama dalam kasus ini demi mendapat kepercayaan rakyat dan memperkuat NKRI dari anasir anasir yang ingin membuat suasana gaduh untuk kepentingan politiknya apalagi sampai ingin mengganti PBNU ( Pancasila, Bhinnneka, NKRI dan UUD 45),” ujarnya.
Ia menandaskan, Negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama yang menjadikan Pancasila, Bhinneka, NKRI, UUD 45 sebagai Belief System yang mengakomodir segala perbedaan menuju masyarakat adil makmur seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa. (Sugianto)