Jumat, 29 Maret 2024

JLEEBS…! Seknas Jokowi: Tuduhan TSM dalam Pilpres Tidak Terbukti di MK

Maria Pakpahan, Ketua Seknas Jokowi di Inggris. (Ist)

JAKARTA- Dalam pembacaan hasil persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)  Jakarta, Kamis (27/6) hakim MK tidak menemukan bukti-bukti pelanggaran terstruktur, sistimatis dan masif (TSM) seperti yang dituduhkan pemohon dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi ke pihak terkait Tim Kampanye Nasional (TKN).

“Mulai dari soal penggunaan baju putih hingga adanya intimidasi soal baju putih, penyalah gunaan APBN, mobilisasi ASN, program kerja negara seperti penggunaan MRT,– pemohon tidak mampu memperjelas kaitannya dengan perolehan suara,” hal ini disampaikan oleh Maria Pakpahan, Ketua Seknas Jokowi di Inggris dari London kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (27/6)

Maria Pakpahan menyampaikan, hal-hal diatas yang diurai hakim-hakim MK dalam sidang hari ini menunjukkan dengan jelas bagaimana azas hukum ACTORI INCUMBIT PROBATIO yaitu siapa yang mendalilkan, maka dia yang harus membuktikan.

“Dalil-dalil pemohon, menurut mahkamah setelah memeriksa dengan seksama, seperti video, tidak serta merta mempengaruhi perolehan suara masing-masing calon. Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut dalil pemohon,” jelasnya.

Menurutnya, hakim-hakim MK telah berhasil satu persatu membongkar luruhnya bukti-bukti pemohon. PK 174 alat bukti dari Banwaslu sebagai contohnya bisa ditarik kesimpulan bahwa azas hukum yang juga penting di paparkan disini yakni ACTORE NON PROBANTE REUS ABSOLVITUR yang bermakna siapa yang mendakwa, dia yang wajib membuktikan/jika tidak bisa dibuktikan terdakwa harus dibebaskan. Azas ini dipakai dalam hukum perdata.

“Hari ini Republik Indonesia bersama rakyatnya memperoleh pendidikan hukum, keadilan dan terjaganya proses demokrasi. Makamah Konstitusi hari ini melaksanakan fungsinya serta menjaga benar integritas azas-azas hukum diatas,” tegasnya.

Maria juga menyebutkan bahwa hakim MK juga menyatakan bahwa bukti-bukti rekaman video, tidak otomatis menjadi fakta, karena tidak menegaskan lokasi kejadian dan dengan demikian tidak menyakinkan menurut hukum.

“Mari berikan apresiasi tinggi atas integritas Makamah Konstitusi yang melihat dalil TPS Siluman adalah dalil yang mengada-ada. Tidak bisa diperiksa lebih lanjut,” tegasnya.

Tuduhan TSM pun menurutnya adalah wewenang Banwaslu bukan wewenang MK. Pasal 10 Undang-Undang No 8/ 2011 Putusan MK bersifat final dan binding. Undang-Undang MK mensyaratkan sekurangnya 2 alat bukti yang mendukung.

“Mekanisme pengambilan keputusan di MK, sesuai pasal 45 berdasarkan musyawarah mufakat. Ini bisa mengerucut adanya hasil yang memfasilitasi dissenting opinion dari 9 hakim MK,” katanya.

Hal yang juga harus digaris bawahi menurutnya adalah gugatan soal Maaruf Amin seharusnya diselesaikan di Bawaslu bukan di MK dan bukanbukan setelah Pemilu.

“Dapat disimpulkan majelis hakim MK sudah bekerja keras dan patut mendapat acungan jempol dari kita yang menyaksikan proses pengadilan ini. Bisa disimpulkan krisis konstitusional tidak akan terjadi. Selamat rakyat Indonesia. Selamat Jokowi-Maaruf Amin, pemenang Pemilu 2019!” (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru