Jumat, 29 Maret 2024

IYA DOOONG…! Hormati Uji Materi di MK, Presiden Jokowi Tidak Akan Terbitkan Perppu KPK

Presiden RI, Joko Widodo (Ist)

JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini. Hal ini ditegaskannya karena masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita melihat sekarang ini masih ada proses uji materi di MK, kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain.

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga hukum konstitusional tertinggi yang harus dipatuhi.

“Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegaraan,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11) siang.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo masih menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait desakan sejumlah pihak untuk diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.

“Pak Presiden tadi mengatakan loh kok pemberitaan tentang Perppu seperti itu? Jadi kemarin-kemarin kan saya juga ada di situ, maksud Pak Presiden itu intinya terkait dengan Perppu KPK itu adalah menghargai proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi,” kata Pratikno di pangkalan udara TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusumah Jakarta, Sabtu (2/11).

Pratikno menyampaikan hal tersebut terkait pernyataan Presiden Jokowi pada Jumat (2/11) mengenai kemungkinan diterbitkannya Perppu atas UU No 19 tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK.

Presiden Jokowi menyampaikan ia tidak mau membuat keputusan hukum ketika masih ada uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Jadi isunya bukan tentang Perppu akan diterbitkan atau tidak, tapi beliau menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Biarkan proses hukum itu berlangsung, berjalan, nanti masalah perppu KPK itu urusan lain, tapi yang jelas beliau mengharagai proses hukum yang berlangsung di MK, itu saja,” jelas Pratikno.

Pratikno pun menegaskan bahwa saat ini belum ada pembicaraan mengenai penerbitan perppu.

“Ya, ya tunggu itu (uji materi di MK) dulu lah,” ungkap Pratikno. seperti dikutip dari Antara.

UU KPK Hasil Revisi

Undang-Undang ini juga mengatur penyadapan yang harus seizin dewan pengawas, sehingga tidak melampaui kewenangan dan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan lainnya.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga diatur sehingga tidak melanggar Hak Azasi Manusia

Sebelumnya sekelompok orang telah menggerakan penolak terhadap Revisi Undang-Undang KPK yang berujung pada kerusuhan. Tujuannya adalah untuk memaksa Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

Menanggapi gerakan tersebut Presiden Jokowi sempat menyatakan, akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.  Namun karena ada gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang KPK hasil revisi, maka rencana mengeluarkan Perppu KPK tidak dilakukan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru