Jumat, 19 April 2024

AWAAAS….! Kemenkop-OJK-Polri Selidiki Investasi Ilegal Berkedok Koperasi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (Ist)

JAKARTA- Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri untuk mengawasi dan menyelidiki praktik investasi ilegal berkedok koperasi.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi di Jakarta, Selasa (21/7), mengatakan demi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan kepercayaan diri koperasi dalam menjalankan usaha, pihaknya menekankan pentingnya penguatan pengawasan koperasi.

“Salah satu yang dilakukan ke depan adalah, dukungan regulasi, berupa, pertama, RUU Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dimana kami memberikan tiga usulan penambahan rumusan RUU Cipta Kerja yaitu pengaturan sistem pengawasan koperasi, penetapan lembaga penjamin simpanan anggota koperasi, dan penetapan adanya sanksi pidana dan denda,” katanya.

Kedua, pelaksanaan pengawasan dengan standar yang sama, terintegrasi, dan digitalisasi, melalui pengelompokan kembali regulasi yang telah ada terkait kelembagaan dan usaha koperasi berbasis potensi risiko (Buku I, II, III, IV), Good Corporate Governance, dan kinerja.

Ketiga, percepatan pengisian jabatan fungsional pengawas koperasi provinsi/kabupaten/kota. Keempat, penguatan kerja sama dengan otoritas pengawas lain seperti Ombudsman, BI, PPATK, OJK, KPPU, dan Polri.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Ahmad Zabadi mengatakan, dalam rangka menanggulangi praktik investasi ilegal, pemerintah membentuk SWI yang beranggotakan tiga belas Kementerian dan Lembaga.

Cakupan kerja SWI meliputi fungsi pencegahan (edukasi, pemantauan kegiatan investasi ilegal, dan koordinasi antar anggota) dan penanganan (penghentian aktivitas entitas investasi ilegal, publikasi, pemblokiran situs dan aplikasi, dan penyampaian laporan informasi untuk proses penegakan hukum).

Ia mengatakan, literasi masyarakat merupakan kunci pemberantasan praktik investasi ilegal. Kewaspadaan masyarakat didorong melalui kampanye Check 2L (Legal dan Logis), dimana masyarakat didorong untuk memahami risiko sebelum menggunakan layanan suatu lembaga keuangan. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru