Jumat, 29 Maret 2024

BACA RICK…! DPR Minta Vaksinasi Gratis Untuk Seluruh Rakyat, Ini Hukumnya!

Menteri BUMN, Erick Thohir. (Ist)

JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta pemerintah memberikan vaksinasi COVID-19 secara gratis bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

 
“Saya, selaku Ketua Banggar DPR merasa memiliki tanggung jawab menyampaikan alokasi anggaran APBN kita pada tahun 2021 untuk menopang pelaksanaan program vaksinasi cegah COVID-19 dan sarana pendukungnya. Hal ini seiring dengan tuntutan publik agar pemerintah menjalankan vaksinasi gratis COVID-19 seperti kebijakan beberapa negara di Amerika Serikat, Jepang, Belgia, Arab Saudi, Perancis, India dan Singapura yang melaksanakan program vaksinasi cegah COVID-19 secara gratis untuk warganya,” ujar Said dalam keterangan di Jakarta, Rabu (16/12).
 
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp60,5 triliun untuk penanganan COVID-19 pada APBN 2021. Secara rinci, anggaran untuk pengadaan vaksin Rp18 triliun, vaksinasi Rp3,7 triliun, sarana dan prasarana, laboratorium, dan PCR sebesar Rp1,3 triliun dan iuran JKN Rp2,4 triliun.
 
Selain itu, anggaran tersebut juga berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2020 sebesar Rp35,1 triliun yang nantinya akan digunakan untuk vaksin dan perlindungan sosial pada 2021.
 
Menurut Said, untuk anggaran pengadaan vaksin COVID-19, masih sangat mungkin dinaikkan dari plafon pada APBN 2021 sebesar Rp23 triliun.
 
Berbagai alternatif anggaran dapat dipilih demi menjalankan mandat vaksin dan vaksinasi gratis untuk segenap rakyat, misalnya dengan penggunaan dana cadangan APBN 2021.
 
Terlebih lagi, program vaksinasi COVID-19 tidak akan mungkin tuntas pada 2021, sehingga beban anggarannya dapat dipecah beberapa tahun.
 
“Dengan demikian, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk berbisnis dengan rakyat dalam vaksinasi COVID-19,” kata Said.
 
Presiden Joko Widodo telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19.
 
Atas dasar Pasal 2 ayat 4 Perpres No 99 Tahun 2020, pemerintah mengalokasikan program pengadaan vaksin dan vaksinasi dari tahun anggaran 2020 hingga 2022, artinya ditopang anggaran secara tahun jamak.
 
Bahkan, pada Pasal 5, Menteri Kesehatan (Menkes) dapat mengusulkan perpanjangan program dan anggaran pada tahun berikutnya.
 
Untuk menjamin keselamatan segenap rakyat, Perpes No 99 Tahun 2020 juga menekankan pentingnya prioritas pengadaan vaksin COVID-19 dari dalam negeri.
 
Terkait dengan harga vaksin, Perpres No 99 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Menkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin COVID-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin dan dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.
 
Said merekomendasikan kepada pemerintah, khususnya Menkes untuk menjalankan mandat APBN dan Perpres No 99 Tahun 2020 dengan menjalankan program vaksinasi COVID-19 secara gratis untuk segenap rakyat Indonesia.
 
Banggar DPR akan memberikan dukungan anggaran sepenuhnya untuk menjalankan tujuan tersebut.
 
“Bila ada warga kita yang memilih vaksinasi COVID-19 secara mandiri, di luar skema program vaksinasi COVID-19 yang dijalankan pemerintah, adalah bagian dari hak warga yang bersangkutan dengan berbagai pertimbangannya sendiri, misalnya kebutuhan akan waktu, kemampuan keuangannya yang berlebih, dan lain-lain. Namun, secara prinsip konstitusional, negara menyediakan fasilitas gratisnya, soal digunakan atau tidak adalah hak masing masing warga,” ujar Said. (Web Warouw)
 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru