Jumat, 19 April 2024

Percepat Penyaluran Dana Desa, Mendes Marwan Kumpulkan Kepala Daerah

JAKARTA- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bergerak cepat untuk mengumpulkan para kepala daerah agar segera mempercepat penyaluran dana desa.

 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar berharap dengan adanya rakornas percepatan penyaluran dan penyerapan dana desa, sudah tidak ada lagi halangan untuk mencairkan dana desa.

“Yang kita lakukan hari ini dalam rangka mempercepat penyaluran dana desa. Meskipun sebenarnya kewenangan Kementerian Desa adalah menetapkan prioritas penggunaan dana desa. Selebihnya itu adalah tugas Kementerian dalam negeri dan Kementerian Keuangan,” ujar Menteri Marwan kepada Bergelora.com disela acara Rakornas Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa, di Hotel Dharmawangsa, Kamis (10/9).

Rakornas yang mengundang seluruh kepala daerah tersebut, menurut Menteri Marwan dipersiapkan dalam waktu singkat agar sesegera mungkin para kepala daerah bertindak cepat dan membantu menggerakkan ekonomi perdesaan sesuai dengan paket ekonomi yang telah diumumkan Presiden Jokowi pada Rabu (9/9).

“Yang kita upayakan hari ini semua sudah selesai dan tidak ada masalah lagi, kita pantau sampai ke desa-desa. Intinya kami menangkap pesan tentang paket kebijakan ekonomi yang kita lindungi adalah masyarakat kita yang paling bawah adalah masyarakat pedesaan,” tandasnya.

Salah satu implementasi dalam melaksanakan paket kebijakan ekonomi, menurut Menteri Marwan adalah dengan melakukan pencairan dana desa. “Salah satunya adalah dengan melakukan pencairan dana desa agar segera bisa digunakan,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Ahmad Erani Yustika menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri dibuat untuk menyederhanakan regulasi yang dianggap memberatkan dalam pencairan dana desa.
“Misalnya Kabupaten akan menyalurkan jika desa sudah membuat RPJM Desa, RKPDesa dan APBDesa. Sekarang sudah tidak perlu lagi,” ujarnya.

Penyederhanaan regulasi, menurut Erani  tidak mengurangi substansi yang sudah ditetapkan dalam UU. ” Kalau dulu harus ada RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa. Sekarang hanya dengan APBDesa bisa dicairkan, tapi desa nanti tetap membuat RPJMDesa dan RKPDesa,” tandasnya.

Disisi lain, melalui Permendes yang sudah dikeluarkan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi juga telah membuat prioritas program yang sudah disampaikan.

“Jadi selain penyederhanaan, kita juga sudah membuat prioritas program. Jadi bukan berubah-ubah aturan. Tapi kami memiliki komitmen untuk membuat penyederhanaan,” tutupnya. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru