Jumat, 29 Maret 2024

Bentuk Satgas Melawan Kekerasan Seksual Pada Anak

JAKARTA- Laporan kekerasan seksual pada anak (KSPA) harus diperlakukan dalam kedaruratan, dengan cepat. Segala proses yang memperlambat harus dihapus. Satuan Tugas khusus untuk KSPA menurutnya harus dibentuk karena kondisi darurat nasional pada saat ini.  Harus dilakukan evaluasi psikologis terhadap pelaku KSPA sesaat sebelum masa tahanannya habis.

“Semua pihak yang terlibat dalam kasus KSPA, baik pelaku utama maupun pelengkap, harus diselidiki dan ditindak secara seksama,” demikian Fellma Panjaitan dalam petisi dalam www.change.org/15yearsnotenough, yang ditanda tangani 70.000 orang melawan kekerasan seksual pada anak yang diterima bergelora.com, Senin (28/4) di Jakarta
Menurut petisi itu penanganan kasus kejahatan seksual harus mendapat perlakuan sama seperti kasus pidana berat lainnya seperti pembunuhan. “Tidak bisa menggunakan jalur keluarga atau berdamai,” ujarnya
 
Penyidikan dan penyelidikan KSPA menurutnya harus ditangani sesuai dengan kode etik yang memperhatikan kepekaan korban. Oknum-oknum polisi yang menutup-nutupi atau memperlambat proses penyidikan seperti menawarkan jalan damai atau menghilangkan barang bukti, harus diberi sanksi berat atau diberhentikan.
 
“Penegak hukum harus mengacu pada undang-undang lex specialis dalam menangani kasus KSPA, dalam hal ini UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
 
Perundang-undangan
Hukuman 5-15 tahun kepada pelaku KSPA tidak cukup. Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 dan 82 harus direvisi. “Hukuman minimal menjadi 25 tahun dan maksimal penjara seumur hidup,” ujarnya.

Menurutnya pemerintah harus menjamin penyelenggaraan pendidikan seksual di sekolah, baik negeri maupun swasta. Pemerintah harus memastikan adanya standar keamanan dan audit lingkungan pada sekolah dan melakukan evaluasi secara berkala.
 
“Pemerintah harus mewajibkan institusi pendidikan untuk melakukan pemeriksaan latar belakang sebelum menerima tenaga kerja, lokal maupun ekspatriat,” ujarnya.

Pemerintah juga diminta menyediakan Daftar Pelaku Predator Seksual yang dapat diakses masyarakat umum.
 
“Sebuah hotline harus dibentuk dan disosialisasikan untuk menangani pengaduan dan konseling masyarakat dalam kasus KSPA,” tegasnya. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru