Jumat, 29 Maret 2024

Ngawur! Menolak Ganti Rugi, Wali Kota Pontianak Abaikan Putusan MA

PONTIANAK- Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sutarmidji, tidakĀ  mau melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), nomor 450 K/Pdt/2015, tanggal 29 Mei 2015. Putusan MA tersebut, memerintahkan Walikota Pontianak untuk segera mengembalikan bangunan kepada bentuk semula, dan membayar ganti rugi Rp2,3 miliar kepada 5 orang pemilik ruko yang telah dihancurkan Pasar Tradisional Flamboyan, Pontianak, Kalimantan Barat. Demikian salah satu pemilik ruko yang dihancurkan, Pheng Khiang alias Alexandar (67 tahun) kepada Bergelora.com di Pontianak, Jumat (17/6)

Ia menilai, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, telah menciptakan ketidakpastian berusaha bagi masyarakat, karena sampai sekarang tidakĀ  mau melaksanakan putusan Mahkamah Agung, nomor 450 K/Pdt/2015, tanggal 29 Mei 2015.Ā 

Dalam putusan dimaksud, Mahkamah Agung menegaskan, para penggugat Tjhua A Heng (sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB nomor 4085), The Koi Hok alias Sutanto (HGB nomor 4086), Ng A Djung (HGB nomor 4087), Ng Pheng Khiang alias Alexandar (HGB nomor 4097) dan Bong Djam Siat alias Djaminah (HGB nomor 4080), berhak atas bangunan yang telah dibongkar di Pasar Tradisional Flamboyan.Ā Ā 

ā€œDalam putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, di samping mengembalikan bangunan kepada bentuk semula, Walikota Pontianak, Sutarmidji dihukum membayar ganti rugi Rp2,3 miliar kepada kami berlima selaku penggugat,ā€ ujar Pheng Khiang.Ā Ā 

Pheng Khiang mengingatkan Sutarmidji untuk taat hukum, agar memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.Ā 

Sutarmidji, ujar Pheng Khiang, agar segera memenuhi nazar yang pernah diungkapnya, kalau para penggugat menangkan perkara, mantan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura itu akan mundur sebagai Wali Kota Pontianak.Ā 

John Pasulu, kuasa hukum lima penggugat, mengatakan, sudah turun surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Supraja, tanggal 21 April 2016.Ā Ā  Isinya, Walikota Pontianak, Sutarmidji, mesti segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

ā€œDi samping mewujudkan nazar agar mundur dari Wali Kota Pontianak, jika klien saya menang, Sutarmidji harus segera melaksanakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak,ā€ ungkap John Pasulu.Ā 

John Pasulu mengatakan, karena sampai sekarang penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, tetap tidak dipatuhi, maka Wali Kota Pontianak, Sutarmidji sudah dilaporkan secara tertulis kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Barat dan Ketua DPRD Kota Pontianak.Ā Ā Ā 

Walikota Kesal

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, mengaku kesal para penggugat dimenangkan Mahkamah Agung. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, pasal 27 ayat 1 menyebutkan perpanjangan HGB diajukan dua tahun sebelum masa berlakunya berakhir. Namun dalam perkara itu justru PTUN Pontianak memutuskan para penggugat sebagai pemenang, katanya.

“Berarti mereka sudah menyalahi pasal 27 ayat 1, kenapa PTUN masih memenangkan mereka, lalu PTUN itu gunakan aturan apa. Kalau bukan menegakkan peraturan pemerintah, perundang-undangan, itu peradilan apa namanya,” ungkap Sutarmidji.

Demikian juga dengan perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam suatu perkara, penggugat menuntut ganti rugi kepada Pemkot Pontianak dengan bukti pengeluaran berupa kuitansi tahun 2006, 2007 dan 2008. Namun dalam kuitansi tersebut, materai yang digunakan terbitan tahun 2013.

“Berarti kan sudah patut diyakini hakim bahwa itu palsu, tetapi kenapa justru tuntutan itu dikabulkan,” kesal Sutarmidji.

Putusan-putusan itu dinilai Sutarmidji sebagai putusan yang sesat dan tidak layak ditegakkan lantaran bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.Ā 

“Seribu putusan pun terkait Pasar Flamboyan, tidak bakalan saya laksanakan, karena kami apa yang telah dilakukan benar,” ujar Sutramidji.

Bahkan dirinya mengacungi jempol bila peradilan bisa mengeksekusi bangunan ruko Pasar Flamboyan yang digugat oleh beberapa pemiliknya. Karena Pemkot Pontianak telah mengantongi putusan pengadilan tahun 2008 dan telah mempunyai kekuatan hukum dimana dalam putusan itu pemilik ruko harus membongkar sendiri bangunannya, katanya.

“Nah, kenapa ketika mereka (pedagang) menggugat justru pengadilan memenangkannya. Sekarang kalau kita hadapkan dua putusan itu, pengadilan mau mengeksekusi yang mana,” kata Sutarmidji.

Dalam kesempatan itu, Sutarmidji menyatakan akan membuat kronologisnya dan dimuat di media cetak satu halaman penuh agar masyarakat mengetahui bagaimana bobroknya putusan dalam masalah Pasar Flamboyan. (Aju)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru