Jumat, 29 Maret 2024

Astaga! Narapidana Bisa Transfer Uang Selingkuhan

PONTIANAK – Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kumham) Provinsi Kalimantan Barat, telah menyita bukti transfer uang dan video call, untuk mengusut perselingkuhan Dina Suci Lestari (DSL) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pemasyarakatan (Bapas) Pontianak dengan narapidana mantan polisi Idha Endri Prastiono (IEDP). Hal itu dikemukakan Ketua Tim Investigasi sekaligus Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kumham Provinsi Kalimantan Barat, Andjar Anggono, Senin (17/10).

Andjar menanggapi masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat, dikejutkan beredarnya foto video call seronok DSL. Foto seronok, dengan hanya menggunakan beha, lidah menjulur mengundang birahi, sambil tangan kanannya memegang telepon genggam, berkomunikasi jarak jauh dengan sesorang melalui fasilitas video call.

Beredarnya foto video call bernuasan seronok, dikaitkan dengan dugaan perselingkuhanya dengan mantan polisi narapidana, Idha Endri Prastiono (IEDP), mantan Kasubdit II Reserse Narkoba Polisi Daerah Kalimatan Barat yang sudah divonis kumulatif 13 tahun penjara.

“Dua alat bukti berupa bukti transfer uang dan video call memang tidak pantas dilakukan seorang petugas Bapas dengan narapidana. Ini pelanggaran, tapi bentuk sanksi terhadap DSL segera diumumkan. IEDP sudah dipindahkan ke Rutan Bengkayang. Sekarang terus dikumpulkan alat bukti pendukung lainnya,” kata Andjar.

Andjar tidak bersedia menyebutkan jumlah uang ditransfer IEDP ke rekening DSL. Tapi Andjar mengatakan bukti transfer uang dan video call diperoleh tim dari Kepala Rutan Kelas II/A, Pontianak.

Tokoh masyarakat Kalimantan Barat, H Ilham Sanusi mengaku terkejut, mendapat berita perselingkuhan disertai alat bukti berupa foto seronok DSL, sehingga mesti ditindak tegas, agar memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

IEP divonis 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kepemilikan mobil mewah secara tidak sah dari bandar narkoba, 15 Juli 2015, kemudian ditambah 4 tahun penjara karena terbukti terlibat tindak pidana pencucian uang dan kepemilikan tanah.

Penyayang Kucing

Ikhwal perselingkungan DSL dan IEDP, bermula dari kesamaan hobi sebagai penyayang binatang jenis kucing. DSL menginginkan kucing miliknya berjenis kelamin betina segera dapat keturunan. Keinginan perempuan tiga itu didengar warga binaan, IEP karena kebetulan memiliki kucing kelamin jantan di rumah. 

Asimilasi dua ekor kucing berlainan jenis, membuat mereka sering berkomunikasi sehingga akhirnya menjalin hubungan asmara.

Percintaan keduanya, membuat IEDP diperlakukan sangat istimewa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II/A, Pontianak.  DSL dalam kapasitasnya sebagai orang dalam, bisa dengan leluasa menemui Idha sampai larut malam.  Dalih DSL  ke Rutan hingga larut malam untuk membawa berbagai jenis makanan dan minuman kesukaan warga binaan IEP.

Perbuatan DSL, mencoreng nama baik keluarga besar suaminya dan IEDP. Apalagi DSL patut diduga pernah ketahuan selingkuh ketika bertugas di Bapas Sintang. DSL sekarang dilaporkan patut diduga dalam proses digugat cerai di Pengadilan Agama Pontianak.

Mantan Kasubdit Narkoba Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endri Prastiono dihukum 13 tahun penjara atas dua kasus yang menjerat dirinya.  Selain penguasaan mobil Mercedes Benz C 200 milik bandar narkoba bernama Aciu, terpidana IEDP terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Haris, Aciu dan Lau Ting Hee alias Alau ditangkap bersama-sama pada 19 Agustus 2013, atas kepemilikan 250 gram sabu dan 1.770 butir ekstasi.

IEDP pernah membuah heboh institusi Kepolisian Republik Indonesia, karena ditangkap Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Negara Bagian Sarawak, Federasi Malaysia, 31 Agustus 2014, atas dugaan keterlibatan jaringan narkoba internasional bersama anggota Polsek Entikong, Polres Sanggau, Bripka MP Harahap.

IEDP dan Harahap kemudian dilepas PDRM karena tidak cukup bukti terlibat jaringan narkoba internasional, tapi saat mendarat di Bandar Udara Supadio, Pontianak, langsung ditangkap Divisi Propam Polda Kalbar, karena berpergian ke luar negeri tanpa izin atasan. (Aju)

 

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru