Sabtu, 20 April 2024

Wah! Dianggap Menodai Agama, Megawati Dilapor Polisi

JAKARTA- Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dengan tuduhan penodaan agama. Laporan disampaikan Baharuzaman dari LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama.

“Laporan itu tertanggal 23 Januari 2017. Dan isinya, laporan tersebut dalam kaitan pidato di acara hari ulang tahun ke-44 PDIP,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1).
Brigjen Rikwanto mengatakan, menurut terlapor ada kata-kata Megawati yang diduga menodai agama sesuai Pasal 156 dan atau 156 a KUHP. “Terlapor Ibu Megawati,” tandas Brigjen Rikwanto.

Menurut Brigjen Rikwanto, penyidik Polri akan bekerja sebagaimana mestinya dalam menindaklanjuti laporan Baharuzaman. Pada waktunya, penyidik pasti memanggil Megawati untuk diperiksa.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, sebelum memeriksa Megawati, penyidik akan meminta pendapat ahli untuk mengetahui isi pidato Megawati saat HUT ke-44 PDI Perjuangan mengandung usur penghinaan agama atau tidak.

“Prosesnya akan kami lakukan seperi laporan biasanya,” ujar Brigjen Rikwanto. (Calvin G. Eben-Haezer)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru