Kamis, 18 April 2024

Mantap! Pemerintah Siap Tindak Tegas Aparat yang Ikut Bermain TKI Ilegal

 

Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan bersama seluruh pemangku kepentingan pemerintah akan berkomitmen untuk menindak tegas aparat yang bermain dalam meloloskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural ke luar negeri. Komitmen tersebut disampaikan saat Sekjen Kemnaker, Dirjen Imigrasi, Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI usai mengadakan rapat antar Lembaga/Kementerian  di ruang rapat Sesjen Kemnaker Herry Sudaranto di lantai 2 gedung Kemnaker Jakarta, Senin (6/2).

Hadir dalam rapat tersebut Dirjen Imigrasi Kemenerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronnie F. Sompie, Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono, Kemenlu Iqbal, Direktorat Jenderal Perjalanan Haji dan Umrah, Kemenag Muhajirin dan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi.

Ronnie Sompie mengatakan perlu dibuat standar prosedur untuk mencegah CTKI non-prosedural baik pada saat pembuatan paspor sampai proses keberangkatan di TPI. Ronnie mencontohkan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak banyak dilakukan upaya pencegahan kasus tersebut termasuk yang melibatkan aparat. “Modus itu kemudian bergeser ke daerah lain terutama di tempat yang masih bisa bargaining dengan aparat, “ kata Ronnie.

Ditambahkan Ronnie, untuk berjalannya penegakan hukum (law enforcement), perlu tindakan tegas termasuk kepada aparat yang ikut bermain. Sebab bukan tidak mungkin, upaya hukum yang dilakukan digugat di Tata Usaha Negara (TUN).  “Untuk itu perlu dicari formula yang sesuai agar tujuan ini dapat berjalan dengan baik,“ katanya.

Ditambahkan Ronnie, proses atau mekanisme dapat pengiriman TKI ke luar negeri mulai dari pengesahan job order di KBRI di luar negeri sampai kepada pemberangatan TKI ke luar negeri. “Ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat termasuk media massa agar mereka juga dapat mengawasi sekaligus memberikan penyebarluasan informasi kepada masyarakat,“ katanya.

Hermono mengakui banyak CTKI  yang masuk dalam Sisko tapi berhenti sampai di situ. Untuk mendapatkan paspor mesti ada keterangan “fit to work”. Bagi TKI yang pergi ke luar negeri dengan menggunakan “re-entry” menunjukkan CTKI bekerja pada majikan yang sama. “Ini merupakan suatu modus yang perlu diatur untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan modus tersebut. Hal-hal yang dijadikan modus itu dapat dibicarakan dalam level teknis,“ katanya.

Menurut Hermono apa yang dilakukan pihaknya untuk memberikan perlindungan kepada TKI. Dalam satu tahun terakhir, data di BNP2TKI, ada trend peningkatan perdagangan orang, kasus penganiayaan dan gaji tidak dibayar. “Kita bisa memonitor bagaimana mereka bekerja di LN. Pemerintah tidak mempersulit tapi memfaislitasi karena mereka bekerja secara benar,“ ujarnya. 

Sementara Iqbal menambahkan, pihaknya mempertimbangkan adanya tambahan persyaratan yaitu deklarasi tujuan perjalanan ke luar negeri. Misalnya untuk umroh, tidak bisa lebih dari 30 hari, sehingga memudahkan pegawai Imigrasi di perbatasan untuk mengecek apakah yang bersangkutan menyalahgunakan tujuan umroh untuk bekerja. “Umumnya modus dalam penggurusan visa ini dilakukan melalui agen perjalanan resmi resmi dengan menggunakan ‘nama’, “ katanya.

Sedangkan Muhajirin memberikan apresiasi upaya Kemnaker dan instansi terkait untuk menangani TKI non-prosedural khususnya dengan modus menggunakan visa kunjungan umroh.

Muhajirin mengungkapkan jemaah umroh ini jumlahnya berkisar 800.000 per tahun. “Harus dipikirkan bagaimana jamaah yang umroh tapi tidak kembali sesuai jadwal, karena paspornya masih berlaku sampai 5 tahun ke depan,“ katanya.

Maryoto mengatakan bagi yang mengaku ingin berwisata, namun tidak menunjukkan performance sebagai wisatawan, sebagaimana modus yang banyak terjadi, menjadi prosedur bagi Imigrasi untuk menolak pemberangkatan.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Lebih jauh Maryoto menjelaskan ketika ada kunjungan keluarga keluar negeri, Imigrasi menemui kesulitan ketika akan meminta surat keterangan (jaminan) dari keluarga yang akan dikunjungi, hanya dengan alasan kunjungan wisata.

Terkait hal tersebut, Imigrasi meminta dukungan semua pihak, untuk memastikan WNI yang berwisata itu bonafid dengan salda akhir buku tabungan (bank statement) dengan nilai tabungan sekitar 25 juta. “Ini mencegah orang menyalahgunakan alasan berwisata namun sebenarnya untuk bekerja,“ katanya. (Toto Sugianto)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru