JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo menyerahkan pada peraturan yang berlaku sehubungan kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pegawai kementeriannya.
“Saya belum tahu masalahnya apa sampai saat ini. Beritanya masih simpang siur. Saya tunggu informasi resmi dari KPK,” kata Mendes Eko saat ditanya Bergelora.com Sabtu (27/5) pagi mengapa pegawainya harus menyogok BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebelumnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap dua orang auditor dan seorang staf dari Badan Pemeriksa Keuangan dan beberapa lainnya dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kementerian tersebut.
“Iya sekitar itu, tapi lebih jelasnya tunggu besok ya,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Jumat (26/5), sebagaimana dilansir Antara.
Sekjen BPK Hendar Ristriawan sebelumnya mengatakan bahwa ada dua orang auditor dan seorang staf yang dibawa KPK pada pukul 17.08 WIB.
“Pukul 17.08 WIB, 2 orang auditor BPK dibawa KPK dan 1 staf dibawa ke KPK. Sampai jam ini saya masih menunggu. Penjelasan lebih detail, bisa ditunggu besok pada saat besok konferensi pers di KPK dan BPK akan mendampingi,” kata Hendar.
Dua auditor yang diamankan KPK adalah Auditor Utama Keuangan Negara III Rochmadi Saptogiri dan Plt Kepala Auditorat di Auditorat Keuangan Negara III Ali Sadli.
KPK juga menyegel dua ruangan di BPK turut disegel. Sedangkan di Kemendes, ruang Biro Keuangan juga disegel.
Total ada 7 orang yang dibawa ke KPK dari dua lokasi tersebut.
KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan status 7 orang yang dibawa tersebut apakah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya menjadi saksi.