Jumat, 29 Maret 2024

Mantap..! Natalius Pigai Ajak Gubernur Enembe Bersihkan Papua Dari Korupsi

Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai (Ist)

JAKARTA- Komisioner Komnas HAM meminta agar semua pihak menahan diri dan mematuhi asas praduga tidak bersalah terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hal ini terkait pemberitaan berbagai media tentang Gubernur Papua Lukas Enembe dijadwalkan diperiksa tim Bareskrim Polri, Selasa (22/8). Lukas akan dimintai keterangan mengenai penyelidikan perkara terkait penggunaan anggaran beasiswa untuk mahasiswa Papua yang tidak sesuai dengan peruntukan.

“Saya mohon agar dalam proses hukum harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah sehingga tidak perlu interpretasi negatif untuk menjatuhkan seorang putra terbaik yang dimiliki bangsa Papua Melanesia saat ini,” demikian Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (22/8).

Sebagai Komisioner Komnas HAM dirinya telah meneliti surat undangan permintaan keterangan.

“Pemeriksaan Bareskrim adalah hanya penyelidikan yang bersifat biasa untuk menggali keterangan atas keaalahan staf yang ada di satuan kerja,” katanya.

Natalius Pigai juga meminta agar jangan ada upaya merendahkan martabat pemimpin Papua yang saat ini sedang akan diperiksa oleh Mabes Polri.

“Saya mengecam keras apabila banyak musuh-musuh politik maupun berbeda pandangan yang merendahkan martabatnya sebagai manusia karena pelanggaran asas inviolabilitas atau harga diri pemimpin Papua saat ini,” katanya.

Namun Natalius Pigai meminta kepada Gubernur Lukas Enemb untuk menata dan membersihkan Papua dari Korupsi yang merajalela.

“Kepada Pak Lukas mari mulai menata dan memperbaiki untuk bersihkan Papua dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan membangun birokrasi yang bersih dan berwibawa di Papua. Apapun pelanggaran yang dilakukan oleh staf Pemda Papua maupun para Kepala Daerah tingkat 2 harus diberikan punishment sesuai perbuatannya,” katanya.

Ia juga menghimbah agar Lukas Enembe mematuhi hukum, karena akan dikawal oleh seluruh rakyat Papua.

“Sebagai pemimpin bangsa Papua harus menghormati proses hukum karena Kaka Lukas tidak sendirian. Kita semua simpati bahkan empati kepada Anda. Kita juga minta agar proses penegakan hukum harus objektif, imparsial, transparan dan profesional,” katanya.

Tidak Datang

Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe yang dijadwalkan penyidik Bareskrim untuk diperiksa pada Selasa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016, belum hadir hingga berita diturunkan.

“Sepertinya tidak datang. Mulai kemarin kami cek di Pemprov, yang bersangkutan tidak ada di kantor. Asistennya tidak tahu apakah beliau di luar negeri atau di dalam negeri,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi melalui pesan singkat, Selasa (22/8).

Menurut dia, hingga saat ini Bareskrim belum mendapat konfirmasi dari pihak Lukas atau kuasa hukum Lukas terkait ketidakhadiran Lukas.

“Tidak ada kabar dari pihak kuasa hukumnya,” katanya.

Kendati demikian, Erwanto memastikan bahwa Lukas Enembe sudah mengetahui adanya surat panggilan pemeriksaan yang dikirim kepadanya.

“Tapi dipastikan surat undangan pemeriksaan sudah diketahui oleh yang bersangkutan,” katanya.

Pada Selasa, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.

Dalam surat panggilan pemeriksaan, Lukas diminta datang ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8).

Lukas juga diminta membawa fotokopi skep pengangkatan sesuai jabatan yang diembannya saat ini dan dokumen terkait dana abadi serta pemberian bea siswa kepada mahasiswa Papua.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor. Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi termasuk Direktur Operasional BPD Papua. 

“Benar, sekitar 10 saksi sudah diperiksa termasuk Direktur Operasional BPD Papua,” katanya. (Web Warouw)



 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru