JAKARTA- Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi terkait ujaran kebencian, SARA dan penghinaan di Facebook. Asma ditangkap Jumat (8/9), di komplek AKRI, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan ditangkap, diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, SARA dan penghinaan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/9).
Dalam proses pemeriksaan, Polisi menemukan data Asma Dewi juga terlibat grup Saracen. Asma Dewi, kata Setyo, pernah mentransfer uang sebesar Rp 75 juta kepada anggota inti Saracen berinisial NS.
Namun, belum diketahui apakah Dewi merupakan anggota aktif Saracen atau sebagai pihak pemesan. Dalam mutasi rekening, tertulis uang itu untuk membayar Saracen.
“Perannya itu masih didalami,” kata Setyo.
Penangkapan Dewi merupakan hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebelumnya, polisi memang meminta PPATK menelusuri 14 rekening yang diduga terkait dengan kelompok tersebut.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pengurus Saracen, yakni JAS, MFT, SRN, dan AMH sebagai tersangka. (Enrico N. Abdielli)