Jumat, 29 Maret 2024

Wah..! Tangkap Aktivis Budi Panglima, Polisi Lakukan Sejumlah Pelanggaran

Pembela Nelayan dan Lingkungan Hidup Tubagus Budhi Firbany (Panglima) dalam tahanan polisi (Ist)

JAKARTA- Telah Terjadi Penangkapan Sewenang-wenang Terhadap Pembela Nelayan dan Lingkungan Hidup Tubagus Budhi Firbany (Panglima). Sehubungan dengan itu Tim Advokasi menuntut penghentian upaya kriminalisasi dan membebaskan Budhi dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baik atau merehabilitasi nama baik Budhi. Melakukan proses hukum atas para penambang timah ilegal yang merusak lingkungan dan menghancurkan mata pencarian nelayan. Hal ini disampaikan oleh Tim Advokasi, Tubagus Budhi Firbany, SH yang terdiri dari: Suci Madio, SH, Ecy Tuasikal, SH, Maslan Tuakia, SH, MH. D. Mario Talaohu, SH

“Kepada Mabes POLRI diharapkan dapat melakukan penyelidikan yang obyektif atas Polres Bangka terkait kasus ini,” dalam rilis yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Jumat (22/9)

Kronologi Penangkapan

Pada 3 Agustus 2017 telah terjadi penangkapan sewenang-wenang terhadap Tubagus Budhi Firbany, seorang aktivis pembela nelayan dan lingkungan hidup di Pulau Bangka. Penangkapan dilakukan oleh Polres Bangka.

Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah membawa saksi yang sekaligus penetapannya sebagai tersangka atas dasar pasal Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Ayat 1 yang antara lain mengenai kepemilikan senjata api dan senjata tajam, separatisme dan pengorganisasian perlawanan bersenjata melawan pemerintah yang sah, dan pasal 55 KUHP tentang menganjurkan orang berbuat kejahatan.

Budayawan Linda Christanty (ketiga dari kiri), kakak dari Tubagus Budhi Firbany seusai konferensi pers, Rabu (20/9) (Ist)

“Dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Padahal pasal ini sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada 2014,” jelas Suci Madio, SH.

Menurutnya, penangkapan oleh polisi diduga terkait dengan aktivitas Tubagus Budhi Firbany atau yang biasa disapa Panglima dalam melakukan pembelaan atas nelayan di Pulau Bangka melawan para penambang timah ilegal yang menghalangi nelayan melaut, merusak lingkungan, melanggar hukum dan undang-undang.

Budhi juga dikenal sebagai ketua komunitas nelayan di Pulau Bangka yang sangat keras memprotes gangguan-gangguan para penambang ilegal yang beraktivitas di lokasi kapal-kapal nelayan melaut.

“Tindakan para penambang timah ilegal ini mengancam mata pencarian nelayan dan kehidupan keluarga nelayan, merusak dan mencemarkan lingkungan dan laut. Dampak dari penambangan timah ilegal adalah kehidupan masyarakat yang termiskinkan dan pengrusakan lingkungan hidup,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, penambangan ilegal juga menciptakan teror dan gangguan terhadap kehidupan masyarakat lokal dan pernah diadukan ke lembaga bantuan hukum dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM).

“Penangkapan atas Budhi bertentangan dengan Pasal 66 Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 yang telah menetapkan bahwa setiap orang yang berjuang untuk hak atas lingkungan hidupnya tidak dapat dipidanakan,” katanya.

Ia menegaskan, kriminalisasi terhadap Panglima dan nelayan bertentangan dengan undang-undang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Praktik penambangan ilegal juga dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena mengambil atau menambang tanpa izin yang lengkap dan sah dari pemerintah.

“Hasil tambang di negara ini wajib digunakan untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk keuntungan segelintir korporasi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, bahan baku dari barang-barang berteknologi tinggi yang diproduksi Apple, Microsoft dan IBM berasal dari timah Pulau Bangka. Sekitar 80 persen timah Pulau Bangka menjadi bahan baku produk label penting dunia. “Bagaimana jika bahan yang digunakan adalah timah hasil penambangan ilegal? Maka produk itu terdiri dari bahan yang merupakan hasil kejahatan dan melanggar undang-undang di negara bersangkutan,” jelasnya.

Kasus kriminalisasi atas Budhi ini sudah dilaporkan kepada Kadiv. Propam Mabes POLRI, Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kompolnas dan Komnas HAM. Tim pengacara menganggap sejak awal telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami Panglima dan para nelayan yaitu Hak untuk melangsungkan hidup bagi para nelayan di lokasi tempat mereka biasa menangkap ikan.  

“Teror, kekerasan dan bahkan ancaman pembunuhan terjadi terhadap Panglima maupun nelayan karena memprotes penambangan ilegal,” katanya.

Saat ini menurutnya, Budi Panglima terjadi penuntutan, pengadilan dan pemenjaraan yang sewenang-wenang terjadi tanpa melalui proses hukum yang benar dan adil terhadap terhadap pemuda nelayan. Penuntutan dan penangkapan yang sewenang-wenang terjadi terhadap Panglima dan dia tidak diberikan kesempatan untuk membela diri, tapi langsung ditahan di Polres Bangka sebagai tersangka kejahatan yang tanpa barang bukti kejahatan.

“Tuduhan mengajak melakukan kejahatan dan membawa senjata tajam dan/atau senjata api terhadap Budhi adalah tidak benar, karena Budhi adalah orang yang membela hak-hak orang lain, yaitu komunitas nelayan yang memprotes ketidakadilan serta lingkungan hidup/laut, bukanlah mengajak melakukan kejahatan,” katanya.

Latar Belakang

15 Agustus 2015, Tubagus Budhi Firbany alias Budi Tikal alias Panglima, seorang pembela nelayan dan aktivis lingkungan bersama-sama masyarakat nelayan melakukan protes terhadap penambangan timah ilegal yang terjadi di muara yang berada di gudang PT. Pulomas di kawasan industri Jelitik, Pulau Bangka.

Aparat resmi TNI Angkatan Laut yang berada di lokasi bersama mereka tengah melakukan razia penambangan timah ilegal. Ratusan penambang ilegal telah dikerahkan dan didukung oleh oknum Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erliyanto untuk menutup muara dan melakukan penambangan timah ilegal, sehingga ribuan kapal nelayan tak bisa berlayar di muara itu untuk melaut. Padahal bahan tambang timah, berdasarkan Undang Undang Dasar 1945, UU RI, peraturan pemerintah dan peraturan hukum lainnya adalah mutlak dikuasai dan milik negara.

“Mengambil atau menambangnya tanpa izin yang lengkap dan sah dari pemerintah negara Republik Indonesia adalah tindak melawan hukum atau kejahatan. Ini berlaku dan mengikat untuk semua badan hukum perdata, badan hukum publik, dan perorangan. Tidak pernah diberikan izin dan tidak pernah ada izin penambangan timah yang diberikan kepada perorangan sampai hari ini di negara RI, apalagi di Pulau Bangka dan di kawasan industri Jelitik,” jelasnya.

Penambangan timah ilegal juga merusak lingkungan hidup. Laut tercemar, pohon-pohon bakau hancur, dan biota laut terancam punah.

Pada 15 Januari 2015, oknum Kasat Intel Polres Bangka AKP Iskandar memberikan keterangan bohong di laman Bangka Pos dengan menyatakan bahwa dia telah berjasa mencegah bentrokan antara penambang timah ilegal dengan aparat keamanan TNI AL dan masyarakat nelayan.

“Padahal dia tidak ada di lokasi tersebut. Berdasarkan fakta di lapangan, dua orang dari masyarakat nelayan telah mengalami luka akibat serangan dari penambang timah ilegal dan korban diancam oleh oknum untuk tidak melakukan visum et repertum,” katanya.

16 Januari 2015 malam hari, oknum Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erliyanto memerintahkan seluruh polisi di Polres Bangka untuk menyiapkan senjata dengan peluru tajam dan bersiaga dengan menyebarkan berita bohong bahwa Tubagus Budhi Firbany alias Budi Tikal alias Panglima akan menyerang Polres Bangka.

“Polisi yang sedang cuti pun diminta untuk datang dan mempersenjatai diri. Penembak-penembak jitu diperintahkan dalam posisi siap menembak di atap-atap gedung Polres dan masjid,” jelasnya.

Markas Polres Bangka hanya berjarak sekitar 500 meter dari tempat tinggal Tubagus Budhi Firbany alias Budi Tikal alias Panglima dan ibunya di kota Sungailiat.

17 Januari 2015, Tubagus Budhi Firbany alias Budi Tikal alias Panglima meninggalkan Bangka pada pagi hari sebagai manusia bebas, bukan tersangka, bukan saksi dan juga tidak berstatus DPO, karena berdasarkan informasi Gubernur Bangka Belitung waktu itu Rustam Effendi dan Kapolda Bangka Belitung Brigjen Pol. Gatot dan informasi dari Mabes Polri, statusnya bukan DPO Polda, bukan pula DPO Mabes Polri.

Menurut Gubernur Bangka Belitung dan Kapolda Bangka Belitung waktu itu, Panglima telah dikenakan “pasal abal-abal”, yaitu pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang bahkan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (karena dianggap melanggar HAM dan sering disalahgunakan) setahun sebelum peristiwa pengurungan tindak pidana penambangan timah ilegal di Jelitik.

“Tapi pada hari itu juga sepasukan oknum dari Polres Bangka mengobrak-abrik bandara Depati Amir, Pangkalpinang, merusak CCTV dan merampas CCTV. Mereka mencari dan ingin menangkap Tubagus Budhi Firbany alias Budi Tikal alias Panglima,” katanya.

Pasukan gelap yang dipersenjatai dengan peluru tajam ini tidak dapat menunjukkan surat perintah membawa dan menahan orang, sehingga tindakan mereka dihalangi oleh polisi dari Polda Bangka Belitung, petugas Angkasa Pura, petugas keamanan bandara dan protokol Bangka Belitung.

Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erliyanto dimutasi oleh Kapolri, karena peristiwa 15 Januari 2015. Dan 3 Agustus 2017, Tubagus Budhi Firbany alias Budi Tikal alias Panglima ditangkap oleh sepasukan oknum dari Polres Bangka di Bandung. Dia dinyatakan DPO untuk peristiwa 15 Januari 2015, karena dianggap melarikan diri dan dianggap tidak memenuhi surat pemanggilan pertama sebagai saksi pada 18 Januari 2015 dan surat pemanggilan kedua sebagai saksi pada tanggal 21 Januari 2015 atas laporan seseorang bernama Caca.

“Dia ditangkap berdasarkan surat perintah pemanggilan saksi sekaligus penetapan tersangka yang ditandatangani oknum Kapolres Bangka saat ini AKBP Johannes Bangun. Berdasarkan isi surat itu dia dikenalkan beberapa pasal,” katanya.

Budi Panglima ditetapkan tersangka pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan (yang pasal ini sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2014). Dia juga ditetapkan tersangka pasal Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Ayat 1.

Pada 4 Agustus 2017, Tubagus Budhi Firbany alias Budi Tikal alias Panglima dibawa oleh pasukan oknum dari Polres Bangka dari Bandung di Pulau Jawa menuju kota Sungaliat di Pulau Bangka.

7 Agustus 2017, Tubagus Budhi Firbany alias Budi Tikal alias Panglima di-BAP di Polres Bangka, tapi oknum Kanit Pidum Polres Bangka yang melakukan BAP menolak memberikan BAP-nya atas perintah oknum Kanit Reskrim Polres Bangka.

 

5 September 2017, Tubagus Budhi Firbany alias Budi Tikal alias Panglima mendadak dipindahkan dari sel tahanan Polres Bangka ke lembaga permasyarakatan Bukit Semut di kota Sungailiat, Pulau Bangka, setelah Propam Polda Bangka Belitung melakukan pemeriksaan kasus ini dengan mewawancarainya pada siang hari tersebut. (ZKA Warouw) 

Tangkap Aktivis Budi Panglima, Polisi Lakukan Sejumlah Pelanggaran

JAKARTA- Telah Terjadi Penangkapan Sewenang-wenang Terhadap Pembela Nelayan dan Lingkungan Hidup Tubagus Budhi Firbany (Panglima). Sehubungan dengan itu Tim Advokasi menuntut penghentian upaya kriminalisasi dan membebaskan Budhi dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baik atau merehabilitasi nama baik Budhi. Melakukan proses hukum atas para penambang timah ilegal yang merusak lingkungan dan menghancurkan mata pencarian nelayan. Hal ini disampaikan oleh Tim Advokasi, Tubagus Budhi Firbany, SH yang terdiri dari: Suci Madio, SH, Ecy Tuasikal, SH, Maslan Tuakia, SH, MH. D. Mario Talaohu, SH

“Kepada Mabes POLRI diharapkan dapat melakukan penyelidikan yang obyektif atas Polres Bangka terkait kasus ini,” dalam rilis yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Jumat (22/9)

Kronologi Penangkapan

Pada 3 Agustus 2017 telah terjadi penangkapan sewenang-wenang terhadap Tubagus Budhi Firbany, seorang aktivis pembela nelayan dan lingkungan hidup di Pulau Bangka. Penangkapan dilakukan oleh Polres Bangka.

Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah membawa saksi yang sekaligus penetapannya sebagai tersangka atas dasar pasal Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Ayat 1 yang antara lain mengenai kepemilikan senjata api dan senjata tajam, separatisme dan pengorganisasian perlawanan bersenjata melawan pemerintah yang sah, dan pasal 55 KUHP tentang menganjurkan orang berbuat kejahatan.

“Dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Padahal pasal ini sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada 2014,” jelas Suci Madio, SH.

Menurutnya, penangkapan oleh polisi diduga terkait dengan aktivitas Tubagus Budhi Firbany atau yang biasa disapa Panglima dalam melakukan pembelaan atas nelayan di Pulau Bangka melawan para penambang timah ilegal yang menghalangi nelayan melaut, merusak lingkungan, melanggar hukum dan undang-undang.

Budhi juga dikenal sebagai ketua komunitas nelayan di Pulau Bangka yang sangat keras memprotes gangguan-gangguan para penambang ilegal yang beraktivitas di lokasi kapal-kapal nelayan melaut.

“Tindakan para penambang timah ilegal ini mengancam mata pencarian nelayan dan kehidupan keluarga nelayan, merusak dan mencemarkan lingkungan dan laut. Dampak dari penambangan timah ilegal adalah kehidupan masyarakat yang termiskinkan dan pengrusakan lingkungan hidup,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, penambangan ilegal juga menciptakan teror dan gangguan terhadap kehidupan masyarakat lokal dan pernah diadukan ke lembaga bantuan hukum dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM).

“Penangkapan atas Budhi bertentangan dengan Pasal 66 Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 yang telah menetapkan bahwa setiap orang yang berjuang untuk hak atas lingkungan hidupnya tidak dapat dipidanakan,” katanya.

Ia menegaskan, kriminalisasi terhadap Panglima dan nelayan bertentangan dengan undang-undang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Praktik penambangan ilegal juga dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena mengambil atau menambang tanpa izin yang lengkap dan sah dari pemerintah.

“Hasil tambang di negara ini wajib digunakan untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk keuntungan segelintir korporasi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, bahan baku dari barang-barang berteknologi tinggi yang diproduksi Apple, Microsoft dan IBM berasal dari timah Pulau Bangka. Sekitar 80 persen timah Pulau Bangka menjadi bahan baku produk label penting dunia. “Bagaimana jika bahan yang digunakan adalah timah hasil penambangan ilegal? Maka produk itu terdiri dari bahan yang merupakan hasil kejahatan dan melanggar undang-undang di negara bersangkutan,” jelasnya.

Kasus kriminalisasi atas Budhi ini sudah dilaporkan kepada Kadiv. Propam Mabes POLRI, Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kompolnas dan Komnas HAM. Tim pengacara menganggap sejak awal telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami Panglima dan para nelayan yaitu Hak untuk melangsungkan hidup bagi para nelayan di lokasi tempat mereka biasa menangkap ikan.  

“Teror, kekerasan dan bahkan ancaman pembunuhan terjadi terhadap Panglima maupun nelayan karena memprotes penambangan ilegal,” katanya.

Saat ini menurutnya, Budi Panglima terjadi penuntutan, pengadilan dan pemenjaraan yang sewenang-wenang terjadi tanpa melalui proses hukum yang benar dan adil terhadap terhadap pemuda nelayan. Penuntutan dan penangkapan yang sewenang-wenang terjadi terhadap Panglima dan dia tidak diberikan kesempatan untuk membela diri, tapi langsung ditahan di Polres Bangka sebagai tersangka kejahatan yang tanpa barang bukti kejahatan.

“Tuduhan mengajak melakukan kejahatan dan membawa senjata tajam dan/atau senjata api terhadap Budhi adalah tidak benar, karena Budhi adalah orang yang membela hak-hak orang lain, yaitu komunitas nelayan yang memprotes ketidakadilan serta lingkungan hidup/laut, bukanlah mengajak melakukan kejahatan,” katanya.

Latar Belakang

15 Agustus 2015, Tubagus Budhi Firbany alias Budi Tikal alias Panglima, seorang pembela nelayan dan aktivis lingkungan bersama-sama masyarakat nelayan melakukan protes terhadap penambangan timah ilegal yang terjadi di muara yang berada di gudang PT. Pulomas di kawasan industri Jelitik, Pulau Bangka.

Aparat resmi TNI Angkatan Laut yang berada di lokasi bersama mereka tengah melakukan razia penambangan timah ilegal. Ratusan penambang ilegal telah dikerahkan dan didukung oleh oknum Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erliyanto untuk menutup muara dan melakukan penambangan timah ilegal, sehingga ribuan kapal nelayan tak bisa berlayar di muara itu untuk melaut. Padahal bahan tambang timah, berdasarkan Undang Undang Dasar 1945, UU RI, peraturan pemerintah dan peraturan hukum lainnya adalah mutlak dikuasai dan milik negara.

“Mengambil atau menambangnya tanpa izin yang lengkap dan sah dari pemerintah negara Republik Indonesia adalah tindak melawan hukum atau kejahatan. Ini berlaku dan mengikat untuk semua badan hukum perdata, badan hukum publik, dan perorangan. Tidak pernah diberikan izin dan tidak pernah ada izin penambangan timah yang diberikan kepada perorangan sampai hari ini di negara RI, apalagi di Pulau Bangka dan di kawasan industri Jelitik,” jelasnya.

Penambangan timah ilegal juga merusak lingkungan hidup. Laut tercemar, pohon-pohon bakau hancur, dan biota laut terancam punah.

Pada 15 Januari 2015, oknum Kasat Intel Polres Bangka AKP Iskandar memberikan keterangan bohong di laman Bangka Pos dengan menyatakan bahwa dia telah berjasa mencegah bentrokan antara penambang timah ilegal dengan aparat keamanan TNI AL dan masyarakat nelayan.

“Padahal dia tidak ada di lokasi tersebut. Berdasarkan fakta di lapangan, dua orang dari masyarakat nelayan telah mengalami luka akibat serangan dari penambang timah ilegal dan korban diancam oleh oknum untuk tidak melakukan visum et repertum,” katanya.

16 Januari 2015 malam hari, oknum Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erliyanto memerintahkan seluruh polisi di Polres Bangka untuk menyiapkan senjata dengan peluru tajam dan bersiaga dengan menyebarkan berita bohong bahwa Tubagus Budhi Firbany alias Budi Tikal alias Panglima akan menyerang Polres Bangka.

“Polisi yang sedang cuti pun diminta untuk datang dan mempersenjatai diri. Penembak-penembak jitu diperintahkan dalam posisi siap menembak di atap-atap gedung Polres dan masjid,” jelasnya.

Markas Polres Bangka hanya berjarak sekitar 500 meter dari tempat tinggal Tubagus Budhi Firbany alias Budi Tikal alias Panglima dan ibunya di kota Sungailiat.

17 Januari 2015, Tubagus Budhi Firbany alias Budi Tikal alias Panglima meninggalkan Bangka pada pagi hari sebagai manusia bebas, bukan tersangka, bukan saksi dan juga tidak berstatus DPO, karena berdasarkan informasi Gubernur Bangka Belitung waktu itu Rustam Effendi dan Kapolda Bangka Belitung Brigjen Pol. Gatot dan informasi dari Mabes Polri, statusnya bukan DPO Polda, bukan pula DPO Mabes Polri.

Menurut Gubernur Bangka Belitung dan Kapolda Bangka Belitung waktu itu, Panglima telah dikenakan “pasal abal-abal”, yaitu pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang bahkan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (karena dianggap melanggar HAM dan sering disalahgunakan) setahun sebelum peristiwa pengurungan tindak pidana penambangan timah ilegal di Jelitik.

“Tapi pada hari itu juga sepasukan oknum dari Polres Bangka mengobrak-abrik bandara Depati Amir, Pangkalpinang, merusak CCTV dan merampas CCTV. Mereka mencari dan ingin menangkap Tubagus Budhi Firbany alias Budi Tikal alias Panglima,” katanya.

Pasukan gelap yang dipersenjatai dengan peluru tajam ini tidak dapat menunjukkan surat perintah membawa dan menahan orang, sehingga tindakan mereka dihalangi oleh polisi dari Polda Bangka Belitung, petugas Angkasa Pura, petugas keamanan bandara dan protokol Bangka Belitung.

Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erliyanto dimutasi oleh Kapolri, karena peristiwa 15 Januari 2015. Dan 3 Agustus 2017, Tubagus Budhi Firbany alias Budi Tikal alias Panglima ditangkap oleh sepasukan oknum dari Polres Bangka di Bandung. Dia dinyatakan DPO untuk peristiwa 15 Januari 2015, karena dianggap melarikan diri dan dianggap tidak memenuhi surat pemanggilan pertama sebagai saksi pada 18 Januari 2015 dan surat pemanggilan kedua sebagai saksi pada tanggal 21 Januari 2015 atas laporan seseorang bernama Caca.

“Dia ditangkap berdasarkan surat perintah pemanggilan saksi sekaligus penetapan tersangka yang ditandatangani oknum Kapolres Bangka saat ini AKBP Johannes Bangun. Berdasarkan isi surat itu dia dikenalkan beberapa pasal,” katanya.

Budi Panglima ditetapkan tersangka pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan (yang pasal ini sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2014). Dia juga ditetapkan tersangka pasal Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Ayat 1.

Pada 4 Agustus 2017, Tubagus Budhi Firbany alias Budi Tikal alias Panglima dibawa oleh pasukan oknum dari Polres Bangka dari Bandung di Pulau Jawa menuju kota Sungaliat di Pulau Bangka.

7 Agustus 2017, Tubagus Budhi Firbany alias Budi Tikal alias Panglima di-BAP di Polres Bangka, tapi oknum Kanit Pidum Polres Bangka yang melakukan BAP menolak memberikan BAP-nya atas perintah oknum Kanit Reskrim Polres Bangka.

5 September 2017, Tubagus Budhi Firbany alias Budi Tikal alias Panglima mendadak dipindahkan dari sel tahanan Polres Bangka ke lembaga permasyarakatan Bukit Semut di kota Sungailiat, Pulau Bangka, setelah Propam Polda Bangka Belitung melakukan pemeriksaan kasus ini dengan mewawancarainya pada siang hari tersebut. (ZKA Warouw) 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru