Rabu, 17 April 2024

Tepat..! MK Wajibkan Pencantuman Kolom Kepercayaan Pada KTP

Salah satu upacara Kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara (Ist)

JAKARTA- Setara Institute menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melakukan tanggungjawab konstitusionalnya dengan baik dalam menjamin kemerdakaan beragama dan berkepercayaan bagi setiap warga Negara.  Hal ini disampaikan oleh, Bonar Tigor Naipospos dari Setara Institute kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (8/11)

“Kami mengapresiasi Mahkamah Konstitusi dengan dikabulkannya kolom kepercayaan bagi komunitas agama lokal nusantara. Disertai pula ucapan selamat kepada segenap penganut agama lokal nusantara atas perjuangan dan hasilnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setelah lebih kurang 7 tahun komunitas Agama Lokal Nusantara berjuang untuk mendapatkan hak pencantuman identitas keagamaannya di kolom agama di KTP.

“Akhirnya pada 7 November 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon untuk keseluruhan,” katanya.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa kata ‘Agama’ dalam Pasal 61 ayat 10 dan pasal 64 ayat (2) UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘Kepercayaan’.

“Klausula ini menegaskan bahwa penyebutan agama tanpa memasukan kata ‘Kepercayaan’ adalah bertentangan dengan undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945,” jelasnya.

Namun menurutnya, kendati amar putusan MK tersebut dianggap belum menyentuh persoalan esensial terkait klausula agama yang bermasalah atau belum diakui, namun pengabulan permohonan secara keseluruhan para pemohon yang meminta ‘kepercayaan’ dituliskan di kolom KTP patut diapresiasi.

“Dan semestinya negara tidak lagi mendiskriminasi warga negara dalam mencantumkan identitas keagamaan di catatan administrasi kependudukannya,” katanya.

Dikabulkannya permohonan para pemohon secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi, diharapkannya dapat menghapuskan praktek-praktek diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang terjadi selama ini.

“Amar putusan ini akan menjadi tonggak sejarah penting penghapusan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan setiap warga negara jika kemudian diikuti dengan upaya mendorong advokasi yang lebih esensial terkait dengan pengakuan secara utuh setiap warga negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan nasib para penganut kepercayaan yang pada kolom agama di KTP-nya selama ini dikosongkan. MK akhirnya membolehkan kepercayaan dicantumkan di KTP.

Putusan itu berawal dari 4 permohonan yaitu dari penganut kepercayaan Komunitas Marapu di Pulau Sumba, penganut kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara, penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak di Medan, dan penganut kepercayaan Sapto Darmo di Brebes.

Mereka menggugat ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang pada intinya penganut kepercayaan tidak dicantumkan dalam kolom agama.

Ketentuan itu menghambat para pemohon yang merupakan penganut kepercayaan untuk bisa mengakses pendidikan, layanan publik, hingga bantuan sosial lantaran kolom agama di KTP mereka dikosongkan, meski tercatat secara administrasi kependudukan.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” bunyi putusan MK bernomor Nomor 97/PUU-XIV/2016, Selasa (7/11).

Amar kedua, menyatakan kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

MK juga menyatakan ketentuan dalam UU tentang Administrasi Kependudukan itu tidak mempunyai hukum tetap. Amar terakhir, memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara RI sebagaimana mestinya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru