Jumat, 29 Maret 2024

Setya Novanto: Gak Nyangka, Saya Pikir Dikasih Kesempatan Recovery Sembuh Dulu

Ketua DPR Setya Novanto masih di kursi roda langsung ditahan dari RSCM sampai ke Gedung KPK untuk menjalankan pemeriksaan Minggu (19/11) (Ist)

JAKARTA- Dalam keadaan lemah Ketua DPR-RI, Setya Novanto memberikan keterangan pers pada wartawan, Minggu (19/11) Dirinya mengaku sudah minta perlindungan Presiden RI, Joko Widodo namun tetap ditahan dan jadi tersangka juga.

“Saya sudah menderita tadi diperiksa habis kecelakaan. Gak nyangka, saya pikir saya diberikan kesempatan untuk recovery sembuh dulu, tapi ya saya  mematuhi hukum dan saya sudah penuhi langkah-langakah dari SPDP dan juga mengajukan surat kepada perlindungan hukum pada Presiden maupun Kapolri dan Kejaksaan agung,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan dirinya juga sudah pernah menang dalam pra-peradilan dan tidak pernah mangkir saat dipanggil KPK.

“Saya sudah pernah pra-peradilan dan tidak pernah mangkir. Tiga kali diundang (tapi berhalangan karena-red) saya sedang tugas. Saya dipanggil jadi tersangka baru sekali tau-tau sudah dijadikan penangkapan tersangka.

Dirinya juga menjelaskan bahwa sebelumnya diri sudah siap akan datang ke KPK tapi mengalami kecelakaan saat akan ke stasiun Metro TV,” katanya

“Dan saya dari kemarin sudah niat untuk datang jam 8 tapi saya diminta wawancara di Metro (TV-red). Dan diluar dugaan saya ada kecalakaan. Sehingga selain terluka berat dan juga di kaki, di tangan dan kepala masih memar. Tapi saya tetap mematuhi. Masalah hukum dan apapun saya tetap menghormati,” katanya.

Sebelumnya di RSCM, jurubicara KPK menegaskan akan melakukan penyelidikan

Ketua DPR Setya Novanto yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP resmi ditahan KPK.

Sebelumnya di RSCM, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan penahanan Ketua DPR yang juga Ketum Golkar Setya Novanto, sah. Penahanan dilakukan dengan dasar hukum KUHAP.

“Dasar hukum penahanan itu sangat kuat dan jelas diatur Pasal 21 KUHAP (yang mengatur) alasan objektif dan subjektif,” ujar Febri.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, alasan objektif yang dimaksud terkait dengan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap tersangka. Sedangkan alasan subjektif yakni pertimbangan penyidik soal kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan kekhawatiran soal tersangka akan mengulangi tindak pidana. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru