Jumat, 29 Maret 2024

Gawat…! Hentikan Kriminalisasi Terhadap Rakyat Kebon Jeruk

Aksi Aliansi Rakyat Anti Penggusuran di Bandung, Jumat (24/11). (Ist)

BANDUNG- Kepolisian Daerah Jawa Barat diminta menghentikan kriminalisasi terhadap Rakyat Kebon Jeruk, Bandung, Jawa Barat. Aliansi Hal ini ditegaskan Momon Lintang dari Aliansi Rakyat Anti Penggusuran kepada Bergelora.com di Bandung, Jumat (24/11).

“Bebaskan rakyat dari pidana apapun karena rakyat berhak atas tanahnya sesuai UU Pokok Agraria!” tegasnya.

Menurutnya, PT. KAI adalah murni korporasi bisnis, dengan berkedok BUMN maka biarkan rakyat menuntaskan perlawanannya terhadap PT. KAI Daop II dan Polda Jawa Barat jangan ikut campur.

“Berpihaklah pada penderitaan rakyat, bukan kepada korporat! Berwelas asihlah pada rakyat miskin. Keluarlah dari doktrin penjaga investasi karena proses investasi selalu berkonsekuensi menghancurkan rakyat miskin dalam bentuk, penggusuran dan lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) sepertinya tidak pernah bosan, dan konsisten mengganggu ketentraman hidup rakyat Kebon Jeruk, Bandung, dan konsisten merusak perekonomian rakyat miskin. Usai diputuskan bersalah saat melakukan penggusuran pada 26 Juli 2016 lalu, serta ditambah dengan argumentasi hukumnya bahwa PT. KAI tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan pada putusan pengadilan pada 31 Mei lalu, PT. KAI masih saja berupaya merampas hak atas ruang hidup bagi rakyat Kebon Jeruk.

“Yang terbaru, PT. KAI Daop II melalui Polda Jawa Barat diduga kuat tengah melakukan upaya kriminalisasi terhadap rakyat Kebon Jeruk,” jelasnya.

Padahal usai putusan, rakyat Kebon Jeruk tengah berupaya keras membangun rumah dan penghidupannya kembali. Empat orang warga sudah dipanggil sebagai saksi dalam kurun waktu yang teramat singkat, kurang dari 2 minggu. Rakyat Kebon Jeruk dilaporkan atas dugaan tindak pidana terhadap pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin).

“Sebuah pasal yang terlihat sangat dipaksakan terhadap rakyat yang sudah puluhan tahun meninggali lahan dan tertib melakukan kewajibannya membayar pajak. Proses pemanggilan yang begitu cepat, semakin menguatkan adanya kecurigaan adanya upaya keras dari penyidik Polda Jawa Barat untuk memidanakan rakyat Kebon Jeruk. Perlakuan ini berbeda 180 derajat ketika rakyat Kebon Jeruk melaporkan pidana PT. KAI atas pidana perusakan yang sampai saat ini tidak ditindaklanjuti. Berat sebelah!” tegasnya.

Doktrin Rusak

Ia melanjutkan, dalam setiap diskursus hukum, aparat kepolisian selalu menyodorkan apologi (pembelaan) “berdiri di tengah-tengah”, dan ini adalah kesalahan besar.

“Kenapa? Itu yang dinamakan positivisme hukum. Positivisme hukum adalah bencana bagi rakyat miskin karena tidak melibatkan fakta sebab-akibat. Positivisme hukum itulah yang menyebabkan adagium “Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” masih terus relevan,” jelasnya.

Menurutnya, doktrin “Berdiri di tengah-tengah” mengandaikan bahwa polisi tidak terlibat dalam benturan konflik antara Rakyat versus penguasa dan korporat. Posisi tengah-tengah dalam konflik struktural,–padahal konflik yang tak seimbang dan bersembunyi di balik netralitas hukum adalah sumber bencana bagi hukum dan keadilan itu sendiri.

“Entah ada hubungannya atau tidak, timbangan yang dipegang Dewi Themis tidak pernah digambarkan setimbang. Mana mungkin seimbang antara buruh dan pengusaha? Mana mungkin seimbang antara petani miskin dengan tuan tanah kapitalis? Mana mungkin seimbang antara rakyat miskin korban penggusuran dengan korporasi bisnis tukang gusur? Itulah kesalahannya posisi kepolisian terhadap hukum. Professor Howard Zinn mengibaratkan, “You can’t be a neutral on the moving train.” (Kau tidak bisa netral di dalam kereta yang sedang bergerak),” katanya.

Netralitas hukum sekalipun, senetral-netralnya, aparat begitu lambat menangkap penguasa, tapi begitu cepat menangkap rakyat miskin. Senetral-netralnya hukum di mata polisi, tetap saja, jabatan aparat pun hasil dari politik kekuasaan. Kalian tidak bisa netral, bahkan dalam posisi netral sekalipun kalian tetap berat-sebelah.

“Bolehkah rakyat miskin bermimpi bahwa aparat selalu membela penderitaan rakyat yang ditindas korporat? Atau, pernahkan ada yang demikian? Sepanjang catatan sejarah, tidak pernah ada. Atau, jika ada, tunjukkan pada kami, rakyat miskin. Kemana arah senjatamu, Jenderal?” tegasnya.

Kepada Bergelora.comk dilaporkan, ini terbukti dalam kriminalisasi rakyat Kebon Jeruk oleh PT. KAI Daop II melalui Polda Jawa Barat. Secara logika, rakyat Kebon Jeruk yang berhak atas tanahnya karena dijamin dan sah sesuai yang disyaratkan dalam UU Pokok Agraria. Tapi, jika penegak hukum tak punya kehendak menyayangi rakyat miskin, maka sudah bisa ditebak, siapa pemenangnya. Karena sejarah juga mencatat, rakyatlah yang sering dipersalahkan dan dikalahkan ketika melawan pengusaha di hadapan aparat. (Sarinah)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru