Jumat, 29 Maret 2024

Hiiiii….! Anggota DPR Tetap Ngotot Masukkan LGBT Di Pasal Perzinahan

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (Ist)

JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan ada perluasan pasal perzinahan dalam pembahasan RUU KUHP Buku II tentang tindak pidana. Dimana LGBT itu dimasukkan dalam sebuah perbuatan cabul, sehingga termasuk dalam tindak pidana. Hal tersebut diungkapkannya usai Sidang Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017-2018  di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2).

“Pasal perzinahan itu memang perlu diperluas, perbuatan cabul oleh LGBT itu harus bisa dipidana sebagaimana perbuatan cabul yang dilakukan oleh pria dan wanita. Mereka ribut ketika RUU ini akan disahkan, padahal pasal perzinahan tersebut sudah ada sejak RUU KUHP itu diajukan ke DPR tiga tahun lalu. Walaupun dalam pembahasannya, pasal perzinahan itu diperluas, terutama saat ada usulan dari PPP,” jelas Arsul.

Politisi dari Fraksi PPP ini menyayangkan adanya polemik terkait rencana dimasukkannya LGBT dalam kategori pencabulan di pasal perzinahan RUU KUHP ini. Pasalnya, ketika Perbuatan cabul dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan terkena tindak pidana. Tapi kenapa saat norma yang sama diberlakukan terhadap pelaku sesama jenis malah menimbulkan polemik.

Dijelaskannya, Undang-Undang itu merupakan refleksi dari nilai-nilai filosofis, sosial dan kultural dari sebuah masyarakat. Adalah tidak benar jika ukuran dari nilai sosial dan kultural kita itu negara barat. Tapi jika disusun di atas nilai-nilai filosofis dan sosialnya orang Indonesia, Arsul yakin semuanya akan menerima dan menyetujui.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, terkait adanya kekhawatiran sejumlah orang akan munculnya tindakan persekusi dari masyarakat saat LGBT  yang dimasukkan dalam kategori pencabulan di RUU KUHP, Arsul menjawab bahwa justru jika tidak ada pasal tersebut malah akan timbul street justice alias main hakim di masyarakat. Karena jika sudah ada pasalnya, termasuk ancaman hukumannya, maka tidak bisa main hakim sendiri. Silahkan diproses sesuai aturan yang ada. Kalau tidak ada aturannya, dan negara pun tidak mengakomodasi apa yang menjadi aspirasi masyarakat luas tersebut, maka masyarakat akan mencari hukumnya sendiri, dan terjadilah street justice atau yang disebut persekusi tadi. (Enrico N. Abdielli)

 

Anggota DPR Jelaskan Rencana Dimasukkannya LGBT Di Pasal Perzinahan

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (Ist)

JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan ada perluasan pasal perzinahan dalam pembahasan RUU KUHP Buku II tentang tindak pidana. Dimana LGBT itu dimasukkan dalam sebuah perbuatan cabul, sehingga termasuk dalam tindak pidana. Hal tersebut diungkapkannya usai Sidang Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017-2018  di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2).

“Pasal perzinahan itu memang perlu diperluas, perbuatan cabul oleh LGBT itu harus bisa dipidana sebagaimana perbuatan cabul yang dilakukan oleh pria dan wanita. Mereka ribut ketika RUU ini akan disahkan, padahal pasal perzinahan tersebut sudah ada sejak RUU KUHP itu diajukan ke DPR tiga tahun lalu. Walaupun dalam pembahasannya, pasal perzinahan itu diperluas, terutama saat ada usulan dari PPP,” jelas Arsul.

Politisi dari Fraksi PPP ini menyayangkan adanya polemik terkait rencana dimasukkannya LGBT dalam kategori pencabulan di pasal perzinahan RUU KUHP ini. Pasalnya, ketika Perbuatan cabul dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan terkena tindak pidana. Tapi kenapa saat norma yang sama diberlakukan terhadap pelaku sesama jenis malah menimbulkan polemik.

Dijelaskannya, Undang-Undang itu merupakan refleksi dari nilai-nilai filosofis, sosial dan kultural dari sebuah masyarakat. Adalah tidak benar jika ukuran dari nilai sosial dan kultural kita itu negara barat. Tapi jika disusun di atas nilai-nilai filosofis dan sosialnya orang Indonesia, Arsul yakin semuanya akan menerima dan menyetujui.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, terkait adanya kekhawatiran sejumlah orang akan munculnya tindakan persekusi dari masyarakat saat LGBT  yang dimasukkan dalam kategori pencabulan di RUU KUHP, Arsul menjawab bahwa justru jika tidak ada pasal tersebut malah akan timbul street justice alias main hakim di masyarakat. Karena jika sudah ada pasalnya, termasuk ancaman hukumannya, maka tidak bisa main hakim sendiri. Silahkan diproses sesuai aturan yang ada. Kalau tidak ada aturannya, dan negara pun tidak mengakomodasi apa yang menjadi aspirasi masyarakat luas tersebut, maka masyarakat akan mencari hukumnya sendiri, dan terjadilah street justice atau yang disebut persekusi tadi. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru