Jumat, 29 Maret 2024

Nursyahbani: Nasib Perempuan Makin Parah, Gubernur Lakukan Kekerasan Seksual, Didiamkan

Nursyahbani Katjasungkana, advokat, pejuang HAM dan aktivis Gerakan Perempuan. (Ist)

JAKARTA- Setiap tahun Perempuan Indonesia merayakan 3 peringatan hari besar kaum perempuan yaitu, Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret dan Hari Kebangkitan Perempuan Indonesia yang dikenal dengan Hari Ibu pada 22 Desember serta Hari Kartini pada 21 April. Namun sampai saat ini penindasan pada kaum perempuan Indonesia masih sangat tinggi. Keadaan makin parah ketika seorang Gubernur berani melakukan kekerasan seksual. Hal ini disampaikan Nursyahbani Katjasungkana, advokat, pejuang HAM dan aktivis Gerakan Perempuan di Jakarta, Senin (12/3)

Kepada Bergelora.com dilaporkan, pendiri LBH Apik ini ini juga memaparkan, sepanjang setahun 2017 tercatat setidaknya 173 perempuan Indonesia meninggal akibat kekerasan seksual dan pembunuhan dan kasus kekerasan yang dilaporkan juga meningkat 90.000 kasus. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik sebelumnya mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat cukup signifikan dalam dua tahun terakhir. Mereka menghitung setidaknya ada 573 kasus kekerasan seksual pada 2015. Angka ini melonjak menjadi 854 kasus pada 2016.

“Kaum perempuan setiap tahun peringati tiga hari besar perempuan tapi tidak ada kemajuan dalam perjuangan kaum perempuan. Nasib perempuan Indonesia makin parah, gubernur saja sudah berani lakukan kekerasan seksual, malah didiamkan” tegasnya.

Menurutnya pemerintahlah yang mempunyai peranan penting dalam penanganan kasus kekerasan perempuan. Untuk itu pemerntah harus mempelopori semua kebijakan dan penerbitan regulasi yang melindungi kaum perempuan.

“Sampai saat ini, penanganan hukum terhadap pelaku kekerasan pada perempuan tidak pernah tuntas, terutama jika dilakukan pada orang yang memilik kekuasaan seperti anggota DPR, bupati atau gubernur,” ujarnya.

Nursyahbani juga menyesali masih ada beberapa orang pejabat publik dan politisi yang lolos dalam pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2018 ini. Menurutnya, keadaan kaum perempuan Indonesia semakin terancam, karena pelaku kekerasan terhadap perempuan sudah sampai pada tingkatan pemegang kekuasaan dan tidak tersentuh hukum.

“Jika calon pemimpin tidak bisa berlaku adil terhadap perempuan, sudah pasti tidak akan berlaku adil pula untuk rakyat. Jika ada calon pemimpin yang melecehkan perempuan maka tidak pantas untuk jadi pemimpin. Jadilah perempuan yang cerdas dalam memilih pemimpin. Jangan pilih mereka!” ujarnya ketika ditanyakan seorang petahana gubernur di Lampung yang pernah melakukan kekerasan seksual, tapi masih berani mencalonkan diri lagi dalam Pilkada 2018 ini.

*Kasus Mengendap*

Sebelumnya dilaporkan, Komisi III DPR-RI pernah menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pejabat daerah yang saat ini mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Serentak 2018.

Namun dalam http://www.tribunnews.com/regional/2017/03/01/terkait-laporan-pelecehan-yang-dilakukan-gubernur-lampung-ini-kata-desmon-j-mahesa?page=2 dilaporkan pejabat tersebut tidak datang saat dipanggil oleh Komisi III DPR-RI.  Setelah itu kasus mengendap, sampai Pilkada Serentak 2018 seperti yang diberitakan  dalam http://lampung.tribunnews.com/2017/04/03/dugaan-pelecehaan-seksual-ridho-ficardo-anti-kimaks-komisi-iii-dpr-hentikan-kasus (Web Warouw/Salimah)

 

 

*Nursyahbani: Nasib Perempuan Makin Parah, Gubernur Sudah Berani Lakukan Kekerasan Seksual, Didiamkan*

JAKARTA- Setiap tahun Perempuan Indonesia merayakan 3 peringatan hari besar kaum perempuan yaitu, Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret dan Hari Kebangkitan Perempuan Indonesia yang dikenal dengan Hari Ibu pada 22 Desember serta Hari Kartini pada 21 April. Namun sampai saat ini penindasan pada kaum perempuan Indonesia masih sangat tinggi. Keadaan makin parah ketika seorang Gubernur berani melakukan kekerasan seksual. Hal ini disampaikan Nursyahbani Katjasungkana, advokat, pejuang HAM dan aktivis Gerakan Perempuan di Jakarta, Senin (12/3)

Pendiri LBH Apik ini ini juga memaparkan, sepanjang setahun 2017 tercatat setidaknya 173 perempuan Indonesia meninggal akibat kekerasan seksual dan pembunuhan dan kasus kekerasan yang dilaporkan juga meningkat 90.000 kasus. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik sebelumnya mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat cukup signifikan dalam dua tahun terakhir. Mereka menghitung setidaknya ada 573 kasus kekerasan seksual pada 2015. Angka ini melonjak menjadi 854 kasus pada 2016.

“Kaum perempuan setiap tahun peringati tiga hari besar perempuan tapi tidak ada kemajuan dalam perjuangan kaum perempuan. Nasib perempuan Indonesia makin parah, gubernur saja sudah berani lakukan kekerasan seksual, malah didiamkan” tegasnya.

Menurutnya pemerintahlah yang mempunyai peranan penting dalam penanganan kasus kekerasan perempuan. Untuk itu pemerntah harus mempelopori semua kebijakan dan penerbitan regulasi yang melindungi kaum perempuan.

“Sampai saat ini, penanganan hukum terhadap pelaku kekerasan pada perempuan tidak pernah tuntas, terutama jika dilakukan pada orang yang memilik kekuasaan seperti anggota DPR, bupati atau gubernur,” ujarnya.

Nursyahbani juga menyesali masih ada beberapa orang pejabat publik dan politisi yang lolos dalam pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2018 ini. Menurutnya, keadaan kaum perempuan Indonesia semakin terancam, karena pelaku kekerasan terhadap perempuan sudah sampai pada tingkatan pemegang kekuasaan dan tidak tersentuh hukum.

“Jika calon pemimpin tidak bisa berlaku adil terhadap perempuan, sudah pasti tidak akan berlaku adil pula untuk rakyat. Jika ada calon pemimpin yang melecehkan perempuan maka tidak pantas untuk jadi pemimpin. Jadilah perempuan yang cerdas dalam memilih pemimpin. Jangan pilih mereka!” ujarnya ketika ditanyakan seorang petahana gubernur di Lampung yang pernah melakukan kekerasan seksual, tapi masih berani mencalonkan diri lagi dalam Pilkada 2018 ini.

*Kasus Mengendap*

Sebelumnya dilaporkan, Komisi III DPR-RI pernah menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pejabat daerah yang saat ini mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Serentak 2018.

Namun dalam http://www.tribunnews.com/regional/2017/03/01/terkait-laporan-pelecehan-yang-dilakukan-gubernur-lampung-ini-kata-desmon-j-mahesa?page=2 dilaporkan pejabat tersebut tidak datang saat dipanggil oleh Komisi III DPR-RI.  Setelah itu kasus mengendap, sampai Pilkada Serentak 2018 seperti yang diberitakan  dalam http://lampung.tribunnews.com/2017/04/03/dugaan-pelecehaan-seksual-ridho-ficardo-anti-kimaks-komisi-iii-dpr-hentikan-kasus (*)

 

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru