Kamis, 18 April 2024

Sinting…! Buruh Korban Kecelakaan Kerja & Buruh Hamil Malah Dipecat

Pemogokan buruh PT NPI (Nanbu) (Ist)

JAKARTA- PT NPI (Nanbu) telah mengabaikan korban kecelakaan kerja, Atika Nafitasari, dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menolak bertanggung jawab atas nasib Atika yang kini mengalami cacat seumur hidup. Nanbu juga mengabaikan tujuh buruh kontrak lainnya yang dipekerjakan secara melanggar di bidang pekerjaan yang bersifat tetap. Seharusnya Atika dan tujuh buruh kontrak lainnya diangkat menjadi karyawan tetap. Demikian Rahman Ladanu perwakilan dari Komite Solidaritas untuk Perjuangan Buruh Nanbu (KSPBN) kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (5/4).

Saat Serikat Buruh Bumi Manusia PT. NPI (SEBUMI PT. NPI) berupaya mengadvokasi kasus ini, Nanbu melakukan PHK terhadap pengurus dan anggota serikat buruh. Sebanyak 61 buruh dimasukkan ke dalam daftar PHK, termasuk pengurus inti serikat dan seorang buruh perempuan yang sedang hamil 6 bulan. Pada tanggal 2 dan 3 April, manajemen melakukan pengusiran tanpa memberikan surat PHK. Saat ini 33 buruh menolak PHK dan memilih tetap bekerja di perusahaan.

PT NPI adalah subkontraktor tier 2 PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) yang memproduksi komponen plastik untuk Toyota, sehingga sudah sewajarnya apabila Toyota memastikan perusahaan pemasoknya mematuhi hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Komite Solidaritas untuk Perjuangan Buruh Nanbu (KSPBN) yang terdiri dari berbagai organisasi yang bersolidaritas untuk perjuangan Buruh PT Nanbu Plastics Indonesia (PT NPI) merencanakan aksi besar-besaran dan serentak di berbagai kota.

“Kami memprotes kecelakaan kerja yang menimpa buruh perempuan Atika Nafitasari, penyimpangan penggunaan buruh kontrak dan PHK massal di perusahaan subkontraktor Toyota, PT. Nanbu Plastics Indonesia,” tegas Rahman Ladanu perwakilan dari Komite Solidaritas untuk Perjuangan Buruh Nanbu (KSPBN).

PHK Sepihak

Sebelumnya perusahaan subkontraktor tier 2 Toyota, PT. Nanbu Plastics Indonesia (NPI) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 61 buruh, pada 1-2 April 2018. Perusahaan juga tidak memberikan surat PHK secara tertulis.

Perusahaan melakukan pengusiran terhadap buruh dengan melibatkan petugas sekuriti pabrik dan preman. Bahkan polisi dan tentara berseragam juga terlihat berada di sekitar pabrik.

“Masalah ini berawal dari advokasi terhadap korban kecelakaan kerja, Atika Nafitasari dan 8 buruh kontrak lainnya. Kami menuntut kepada PT. NPI agar Atika dan 8 buruh kontrak lainnya diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” ujar Sarinah dari Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (SEDAR).

Ia memaparkan, perusahaan menolak melakukan pengangkatan dalam perundingan bipartit yang dilakukan sebanyak tiga kali, yakni 10 Januari 2018, 17 Januari 2018 dan 19 Januari 2018. Kemudian kami melaporkan kasus ini kepada Bidang Pengawasan Wilayah II Jawa Barat pada 13 Februari 2018 dan melaporkan kasus kecelakaan kerja Atika ke BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pada 1 Maret 2018.

“Dalam laporan kami ke BPJSK, kami menilai ada unsur kelalaian perusahaan dalam penanganan kecelakaan kerja Atika di mana jari tengah kanannya terpotong setengah ruas pada 26 September 2016. Pada saat mengalami kecelakaan kerja, Atika belum memiliki kartu BPJSK padahal dia telah bekerja selama 8 bulan di perusahaan. Akibatnya, penanganan operasi Atika tertunda selama 19 jam sehingga jarinya tidak dapat disambung kembali,” ujarnya.

Akhirnya dilakukan aksi protes kepada Toyota di Sunter, Jakarta Utara, pada 8 Maret 2018. Kami menilai Toyota harus bertanggung jawab atas kasus yang terjadi di perusahaan subkontraktornya. Hal ini sesuai dengan ketentuan kode etik (code of conduct) Toyota Global yang mengharuskan perusahaan-perusahaan pemasoknya menghormati hukum yang berlaku di suatu negara di mana perusahaan tersebut berlaku, mengakui hak-hak pekerja dan hak asasi manusia serta tidak melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun.

Tiga kali mediasi antara SEBUMI PT. NPI dengan manajemen PT. NPI yang dijadwalkan oleh Disnaker Kab. Bekasi yakni pada 20 Maret 2018, 27 Maret 2018 dan 29 Maret 2018 tidak bisa terlaksana karena manajemen tidak mampu menunjukkan surat kuasa khusus. Hal ini adalah bukti bahwa perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan dengan Atika dan 8 buruh kontrak lainnya.

PT. NPI malah melakukan PHK sepihak terhadap pengurus dan anggota SEBUMI secara massal. Kami menyatakan menolak PHK yang dilakukan secara sewenang-wenang ini dan akan melakukan langkah-langkah litigasi dan non litigasi untuk melawannya.

“Kami menduga PHK ini adalah upaya pemberangusan serikat pekerja yang bisa dilihat dari PHK dilakukan terhadap pengurus inti Serikat Buruh Bumi Manusia PT. NPI (SEBUMI PT. NPI), termasuk Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. Kami menilai adanya keterlibatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dalam PHK sepihak ini di mana Manajer HRD, Richard Sinanu sebagai  aktor adalah pengurus APINDO Kab. Bekasi,” katanya.

Dalam surat yang dilayangkan oleh Richard Sinanu bernomor NPI-2018/EXT/HRGA-II-01 pada hari ini, Richard Sinanu mengatakan bahwa buruh dikenai PHK karena berperilaku tidak baik, menolak perintah kerja atasan dan melakukan aksi di customer PT NPI yang mencemarkan nama baik perusahaan.

“Adalah tidak benar buruh bekerja tidak baik dan menolak perintah kerja atasan. Selama ini buruh bekerja dengan baik di bagian masing-masing dan dengan presensi (kehadiran) kerja yang bagus. Lagipula perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak tanpa diawali dengan surat peringatan 1, 2 dan 3,” jelasnya.

Terkait dengan unjuk rasa yang lakukan pada 8 Maret 2018, memiliki dasar yang jelas yaitu buruh menuntut tanggung jawab Toyota atas kecelakaan kerja dan penyimpangan penggunaan PKWT yang terjadi perusahaan pemasoknya. Unjuk rasa adalah hak setiap warga negara yang dijamin dalam UU No. 9/1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Keberadaan Richard Sinanu membuat masalah ini semakin berlarut-larut dan makin menjerumuskan PT NPI melakukan tindakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Padahal hukum ketenagakerjaan dibuat untuk dipatuhi oleh siapapun tanpa terkecuali, termasuk juga perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

“Kami akan mengadukan masalah ini kepada Nanbu Jepang, Toyota Global dan Nisshinbo selaku pemilik Nanbu, serta mengingatkan bahwa perusahaan-perusahaan otomotif Jepang yang menghasilkan keuntungan yang begitu besar sejak 1974 harus memastikan pemenuhan hak-hak buruh di pabriknya sendiri dan seluruh pabrik yang menjadi rantai pasokannya,” katanya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru