Jumat, 29 Maret 2024

Gawat…! Nasdem: Tiap Tahun Puluhan Miliar Pajak Kendaraan Bermotor Bocor

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Masykur. (Ist)

PALU- Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Masykur mensinyalir besarnya  kebocoran penerimaan daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Jika dihitung-hitung nilainya sangat fantastis, bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan jumlahnya bisa lebih dari itu, jika konsisten dilakukan penelusuran pada semua sumber dari PBBKB.

Masykur menjelaskan sumber kebocoran itu terdapat pada penggunaan BBM Non Subsidi untuk kebutuhan  industri pertambangan,  perkebunan, kehutanan,  transportasi,  dan konstruksi sebagai pengguna bahan bakar kendaraan bermotor, jelasnya.

“Saya kira ini bukan perkara main-main. Ini persoalan besar yang harus segera dituntaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. Sebab ini terkait erat dengan roda pembangunan. Di sini kredibilitas dan akuntabilitas aparat Pemprov dipertaruhkan dalam mengatasi kebocoran penerimaan daerah,” katanya kepada Bergelora.com di Palu, Selasa (7/8). 

Betapa tidak, dengan nilai besaran seperti itu ketika tidak dapat dimasukan dalam penerimaan kas daerah maka daerah dan masyarakat Sulteng sangat dirugikan.

“Karena disaat yang sama tuntutan untuk  penyelesaian permasalahan, khususnya infra struktur dan pengentasan kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sebaliknya  kendala kemampuan keuangan  sering kali dijadikan alasan klasik,”  jelas Masykur.  

Sehingga,  menurutnya memang tidak bisa tidak, Pemprov dituntut untuk bisa cerdas menggali seluruh potensi pendapatan, termasuk yang bersumber dari sektor pajak sebagai sumber pendapatan utama daerah.

Masykur meyakini, kemampuan Pemprov untuk mendapatkan kembali pendapatan daerah ini. Tinggal kuncinya di Gubernur untuk menggerakkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kuncinya tegakkan Peraturan Gubernur (Pergub)  Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah,  Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, tutup Masykur,” tegasnya. (Lia Somba)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru