Jumat, 29 Maret 2024

NAH LOOO….! Simpenan Duit Orang Kaya Indonesia di Swiss Dibongkar September 2019

Keluarga Cendana, pewaris harta Soeharto. (Ist)

JAKARTA- Ditjen Pajak sudah menerima data keuangan dari negara surga pajak lainnya seperti Panama, Cayman Islands, Bahama, Guernsey, Singapura dan Hong Kong. Data keuangan orang kaya Indonesia di Swiss bakal terbongkar pada September 2019 mendatang. Hal itu seiring dimulainya pertukaran data keuangan secara otomatis antara otoritas pajak Indonesia dengan otoritas berwenang di negara yang dikenal sebagai surga pajak tersebut. Hal ini dilaporkan www.katadata.co.id dan dimuat www.bergelora.com di Jakarta, Selasa (11/12)

Pertukaran data dimungkinkan setelah pemerintah Indonesia dan Swiss menandatangani joint declaration terkait kerja sama global pertukaran data keuangan secara otomatis alias Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk keperluan perpajakan. Penandatanganan dilakukan pada 2017 lalu.

“Dalam Joint Declaration yang kita tanda tangani tahun 2017 waktu itu, disepakati bahwa pertukaran data keuangan secara otomatis antara Indonesia dan Swiss baru akan dilakukan pertama kali pada September 2019 nanti untuk data/saldo keuangan akhir 2018,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama kepada Katadata.co.id, Jumat (7/12) pekan lalu.

Adapun mulai September 2018 lalu, Indonesia telah efektif menjalankan kerja sama global AEoI dengan puluhan negara, termasuk di antaranya beberapa negara yang juga dikenal sebagai surga pajak. “Kami sudah menerima data keuangan dari negara-negara seperti Panama, Cayman Islands, Bahama, Guernsey, juga Singapura dan Hong Kong September kemarin,” kata Yoga.

Dalam paparannya di Mahkamah Konstitusi pada 2016 lalu, terkait uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengutip data dari organisasi internasional tentang ribuan triliun harta orang kaya Indonesia di negara surga pajak.

Dari total Rp 3.250 triliun harta orang-orang sangat kaya asal Indonesia, sebesar Rp 2.600 triliun di antaranya disimpan di Singapura. Selebihnya, dana tersebut tersimpan di berbagai negara/yurisdiksi yang dikenal sebagai surga pajak seperti Hong Kong, Macau, Labuan, Luxemburg, Swiss, dan Panama.

Capai Target Pajak 2019

Sebelumnya dilaporkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai memeroleh data keuangan nasabah dari lembaga keuangan dalam negeri maupun otoritas negara lain pada tahun ini. Hal itu seiring dengan pemberlakukan pertukaran data keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dalam konteks domestik maupun internasional. Data ini bakal jadi andalan untuk mengejar target perpajakan 2019, seperti disebut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan beberapa waktu lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan pihaknya akan melakukan pengawasan kepatuhan dengan mengecek kebenaran pelaporan harta yang meliputi penghasilan, dan pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Data tersebut akan disesuaikan dengan data keuangan, seperti saldo rekening yang berasal dari lembaga keuangan domestik maupun luar negeri melalui program AEoI.

Saat ini, data yang sudah diperoleh Ditjen Pajak masih dalam proses validasi data di kantor pusat. Ia menerangkan, Ditjen Pajak akan menggunakan dan mengolah data dengan hati-hati sehingga perlu pengecekan keabsahan data.

“Jadi data belum di-deliver ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk tujuan tersebut (pengawasan kepatuhan),” ujarnya. Rencananya, data akan dikirimkan kepada KPP pada akhir tahun 2018 atau awal tahun 2019.

Meskipun pemanfaatan data AEoI belum dilakukan, Sumber Katadata.co.id di industri keuangan mendengar mulai adanya nasabah di luar Jakarta yang mengeluh lantaran dihubungi petugas pajak terkait harta yang belum dilaporkan. Keluhan yang dimaksud bahkan datang dari nasabah yang sudah mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty). “Mereka yang sesudah ikut tax amnesty merasa menjadi sasaran tembak berikutnya,” kata dia.

Adapun target penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) tahun depan memang tergolong tinggi yakni sebesar Rp 1.786,4 triliun, naik 15,36% dibandingkan proyeksi realisasi tahun ini sebesar 1.548,4 triliun. Mayoritas target tersebut bakal berasal dari pajak. Maka itu, diperlukan usaha lebih untuk bisa mencapai target.

Saat pembahasan anggaran 2019 dengan parlemen, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5% dan inflasi 3,5%, maka Produk Domestik Bruto (PDB) naik 8,5%. Ini artinya, bila bergerak bersama ekonomi, pertumbuhan pajak hanya akan naik 8,5%.

“Namun kami mematok penerimaan pajak harus naik 16% itu berarti jajaran pajak harus extra effort,” kata dia, ketika itu. Meski penerimaan pajak terkesan ambisius, ia memastikan aparat pajak akan mencari penerimaan pajak secara terukur. (Web Warouw/Martha Ruth Thertina)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru