Jumat, 26 April 2024

BURUAAAN….! Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik: Prioritas Revisi UU Otsus Papua dan Papua Barat

Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Drs. Akmal Malik, Msi. (Ist)

JAKARTA-Pemerintah menetapkan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat sebagai prioritas untuk tahun 2020-2024. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyurati Gubernur Papua dan Papua Barat untuk memproses dari bawah, sehingga revisi UU Otsus itu segera diusulkan pemerintah kepada DPR RI. Revisi itu termasuk untuk mengantisipasi berakhirnya dana otonomi khusus 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional pada 2021.

“Jadi, bukan Otsus Papua yang berakhir, tapi hanya dana dua persen itu. Revisi sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan, sehingga mempercepat pembangunan di Papua. Salah satunya yang harus diperbaiki soal pelayanan publik, karena pelayanan publik ini akan bermuara kepada kesejahteraan rakyat. Kunci kesejahteraan rakyat itu ada di pelayanan publik,” jelas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drs. Akmal Malik, MSi yang didampingi Kepala Seksi Papua, Budi Arwan di Jakarta, Jumat (10/8).

Sebelumnya, kata Akmal, perubahan UU Otsus ini pernah diupayakan pada beberapa tahun lalu, namun belum berhasil dilakukan. Ke depan, perubahan UU Otsus Papua ini sudah menjadi prioritas, sehingga perlu dilakukan persiapkan sebaik mungkin, sehingga perubahan bisa segera dilakukan. “Tentu, ada berbagai proses yang harus ditempuh dalam penyusunan undang-undang. Persoalan kesejahteraan harus mendapat perhatian dalam perubahan UU Otsus Papua dan Papua Barat,” katanya.

Akmal Malik menjelaskan, Kemendagri secara rutin melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi khusus di Papua dan Papua Barat. Untuk mengukur berhasilnya atau tidak, tentu harus dilihat kembali tujuan dari pemberian otonomi khusus itu kepada Papua dan Papua Barat. “Otsus Papua itu hadir untuk menyelesaikan konflik dan menjaga integrasi. Kalau secara umum, pelaksanaan Otsus itu berhasil karena memang mampu mengurangi konflik dan menjaga integrasi. Ada berbagai kemajuan yang terjadi, tetapi juga harus diakui ada pelaksanaan yang belum sepenuhnya berhasil,” tutur Akmal.

Dia menjelaskan, persoalan kesejahteraan belum terselesaikan karena memang berkaitan dengan berbagai faktor dan bukan persoalan anggaran semata, tapi ada persoalan politik seperti yang berkaitan dengan penyusunan Perdasi dan Perdasus, termasuk perbaikan pelayanan publik. “Ada tujuan kesejahteraan yang tidak tercapai, misalnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Nah, itu yang harus diperbaiki ke depan. Pencapain Kesra itu memang kurang, tapi harapan Otsus mengurangi konflik dan menjaga integrasi itu berhasil tercapai,” tegasnya.

Mengenai adanya pandangan yang menganggap Otsus tidak berhasil, Akmal mengatakan, pandangan seperti sebagai hal yang biasa. Tapi, Kemendagri melakukan evaluasi secara rutin dan ada berbagai kemajuan yang ada, meski ada juga yang belum sesuai harapan. “Otonomi khusus itu jangan hanya dilihat sebagai dana otsus semata, tetapi ada banyak aspek dalam otsus ini. Keliru kalau Otsus Papua dilihat hanya soal uang semata,” tuturnya.

Akmal menegaskan, sesuai UU Otsus Papua yang berakhir pada tahun 2021 itu hanya anggaran dua persen dari DAU Nasional, sedangkan dana BPH Migas berakhir pada 2026. Namun, ada yang mengesankan seolah Otsus Papua dan Papua Barat sudah berakhir, padahal bukan seperti itu. Pelaksanaan Otsus akan tetap berlangsung sesuai dengan UU Otsus Papua. Untuk itu, katanya, perlu melakukan revisi sehingga menyesuaikan dengan kebutuhan atau memperbaiki kekurangan yang ada selama ini.

Alokasi dua persen dari DAU Nasional itu dibagi lagi 70 persen untuk Papua dan 30 persen untuk Papua Barat. Alokasi untuk Provinsi Papua itu dibagi lagi berdasarkan Perdasus No 13 Tahun 2016, yakni sebesar 20 persen untuk Provinsi Papua dan 80 persen untuk seluruh kabupaten/kota di Papua. Sedangkan, alokasi untuk Papua Barat, dari 30 persen itu dibagi lagi untuk Provinsi Papua sebesar 10 persen dan 90 persen untuk kabupaten/kota sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2018. Tapi, sebelum tahun 2018, pembagiannya 30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk seluruh kabupaten/kota.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, berdasarkan data Kemendagri, sejak pemberlakuan dana Otsus pada tahun 2002-2018, Provinsi Papua sudah menerima dana otsus sebesar Rp 59,1 Triliun, kemudian menerima dana tambahan infrastruktur mulai tahun 2007 sebesar Rp 16,2 Triliun. Jadi, untuk Papua sejak 2002 setidaknya terdapat Rp 75,3 Triliun yang bersumber dari dana otsus dan dana tambahan infrastruktur. Sedangkan untuk Provinsi Papua Barat, telah menerima dana otsus sejak 2009-2018 sebesar Rp 18,4 Triliun, dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 7,9 Triliun dan Dana Bagi Hasil Migas sebesar Rp 3,5 Triliun. Jadi, penerima dana otsus, dana tambahan infrastruktur dan DBH SDA Migas 2008-2018 mencapai Rp 29,8 Triliun. Jadi, total untuk Papua dan Papua Barat sejak 2002-2018 ada penerimaan sekitar Rp 105 Triliun dari dana otsus, dana tambahan infrastruktur dan DBH SDA Migas.

Menurut Aklam, dalam pelayanan publik itu berkaitan dengan orang, regulasi dan sistem, sehingga dengan dana yang besar saja tidak menjadi jaminan terjadi perbaikan kesejahteraan rakyat. “Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian, sehingga pelayanan publik benar-benar berjalan baik,” ujarnya.(tutut/inno/daniel)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru