Jumat, 29 Maret 2024

SELAMAT MENIKMATI…! Bonus Pengawas & Direksi BPJS Naik 2 Kali Gaji Setelah 5 Juta PBI Dihapus dan Iuran Dinaikan

Salah satu stand BPJS Kesehatan. (Ist)

JAKARTA- Hebat benar BPJS Kesehatan. Karena defisit Rp 28 triliun, pemerintah menghapus 5 juta penerima bantuan iuran (PBI). Setelah itu pemerintah kembali menalangi defisit dan menaikkan bonus  Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.02/2019. Aturan ini merupakan tambahan manfaat bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kepada Bergelora.com dilaporkan, aturan ini merupakan pembaruan dari PMK nomor 34/PMK.02/2015 lalu. Perbedaannya, tunjangan cuti tahunan yang paling banyak 1 kali gaji menjadi dua kali gaji.

Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan,– paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; Paling banyak 2 (dua) kali Gaji atau Upah. 

Sementara dalam peraturan sebelumnya, tunjangan cuti tahunan hanya diberikan 1 kali.

Sementara di aturan lama, tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan:,– Paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan paling banyak 1 (satu) kali Gaji atau Upah. 


Kenaikan Iuran

Sebelumnya, Pemerintah mengisyaratkan segera menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, untuk mengatasi defisit keuangan perusahaan tersebut, yang diproyeksi mencapai Rp28 triliun.

Kepala Staf Presiden, Moeldoko mengatakan kenaikan iuran tersebut berlaku untuk semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Menurutnya, iuran saat ini sangat murah sehingga memperburuk kondisi keuangan BPJS Kesehatan.

“Sangat wajar kalau iuran dinaikan. Oh semua kelas, karena antara jumlah urunan dengan beban yang dihadapi oleh BPJS tidak seimbang, sangat jauh. Saya pikir itu di antaranya. Kedua juga, saya tidak ingin ada istilah kesehatan itu murah. Sehat itu mahal. Kalau sehat murah, orang nanti semua menyerahkan ke BPJS. Mati nanti BPJS,” kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/8) lalu.

Moeldoko mengklaim kenaikan iuran tersebut tak akan membebani kelompok masyarakat miskin peserta BPJS Kesehatan. Ia beralasan pemerintah tetap akan menanggung beban masyarakat miskin yang masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), sebanyak 96,8 juta jiwa, yang masuk dalam kelas tiga BPJS Kesehatan. Adapun kelompok peserta non-PBI, saat ini dikenai iuran Rp80 ribu per bulan untuk kelas satu, Rp51.000 untuk kelas dua, dan Rp25.500 untuk kelas tiga.

5 Juta PBI Dihapus

Sebelumnya Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) menyoroti kecurangan yang terjadi di dalam manajemen BPJS Kesehatan dan rumah-rumah sakit seperti yang diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu. Anehnya jalan keluar yang dilakukan pemerintah justru menghapus 5.227.852 peserta KIS/BPJS Kesehatan (Pemenerima Bantuan Iuran) yang dibayarkan pemerintah lewat APBN. Hal ini diungkapkan oleh Roy Pangharapan dari Pengurus Nasional Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (1/8).

“Lah yang curang itu BPJS dan rumah sakit, koq rakyat miskin penerima PBI yang dihukum. Gimana nih Pak Presiden. Gak salah tuh?” demikian tegasnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (1/8).

Menurutnya lima juta lebih rakyat miskin yang selama ini iurannya dibayar pemerintah terancam kehilangan jaminan kesehatannya karena telah dihapus dari daftar penerima PBI.

“Asal tahu aja, kalau sakit, gak punya uang, tinggal tunggu kematian saja. Gawal bener nasib rakyat saat ini,” ujarnya.

Menurutnya sudah waktunya, Presiden Jokowi mengatasi persoalan BPJS Kesehatan secara prinsipil sehingga negara, rumah sakit dan terutama rakyat jangan lagi terus menerus dirugikan.

“Hanya ada satu jalan kular bagi BPJS yaitu presiden segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang SJSN,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa semakin lama, pemerintah tidak berhasil memperbaiki manajemen BPJS Kesehatan, karena memang tidak bisa diperbaiki lagi.

“Yang bayar iuran KIS/BPJS Kesehatan secara mandiri, kalau sakit sudah tidak semuanya dicover BPJS. Sehingga hal ini  menjadi beban rumah sakit. Kalau punya uang, sekuat apa bayar biaya kesehatan di RS,” ujarnya.

Kecurangan BPJS

Sebelumnya, Pemerintah mengendus indikasi terjadinya kecurangan alias fraud dalam proses penagihan kepada pihak rumah sakit dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu pemerintah meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperbaiki sistem penyelenggaraan program JKN secara menyeluruh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, salah satu poin yang dibahas adalah mengenai indikasi fraud yang membuat keuangan BPJS Kesehatan semakin terseok-seok.

“Ada beberapa indikasi kemungkinan terjadinya fraud, itu juga perlu di-address,” ujar Sri Mulyani Selasa (30/7).

Dia mencontohkan, beberapa rumah sakit melakukan kecurangan (fraud) dengan mengklaim tagihan untuk kategori kelas yang lebih tinggi dari seharusnya. Lantas, tagihan rumah sakit tersebut ke BPJS menjadi lebih mahal atau overclaim. Tagihan rumah sakit kepada BPJS Kesehatan yang melebihi seharusnya ini membuat pengeluaran BPJS makin bengkak.

“BPJS sudah men-down grade status beberapa rumah sakit, ada sekitar 660 rumah sakit sehingga itu sendiri saja sudah bisa menghemat puluhan hingga ratusan miliar,” kata Sri Mulyani.

Defisit Rp 28 Triliun

Sebelumnya kepada Bergelora.com dilaporkan, hingga Juni 2019, keuangan BPJS Kesehatan tercatat defisit Rp7 triliun, dan belum dibayar. Padahal, BPJS Kesehatan akan menanggung denda 1 persen dari nilai klaim rumah sakit, jika terlambat membayar.

Secara keseluruhan, BPJS Kesehatan memperkirakan bakal mengalami defisit keuangan hingga Rp28 triliun sepanjang 2019, yang berasal dari proyeksi defisit tahun ini Rp19 triliun dan tanggungan utang tahun lalu Rp9,1 triliun.  (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru