Kamis, 18 April 2024

PASTIKAN….! Penangkapan Sudarto, BPIP: Negara Wajib Lindungi Aktivis Lintas Iman

Sudarto, Manajer Programnya Pusaka Foundation Padang. (Ist)

JAKARTA- Penangkapan dan penahanan terhadap Sudarto, Manajer Programnya Pusaka Foundation Padang oleh aparat kepolisian mendatangkan kecaman. Masalah ini diminta diselesaikan dengan prinsip keadilan karena sebagai Sudarto aktivis berjuang untuk memberikan jaminan hukum terhadap kebebasan beragama bagi seluruh umat beragama. Hal ini disampaikan oleh Romo Benny Susetyo dari Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (8/1).

“Dan kepastian karena hak beribadah dijamin dalam konsitusi dan dilindungi undang. Setiap orang tidak boleh dihalangi menyuarakan kebenaran hak jaminan kebebasan beragama. Negara seharusnya memberikan perlindungan pada aktivis lintas iman,” tegasnya.

Romo Benny berharap semoga polisi bijak dalam hal ini bisa memahami perintah konstitusi. Negara memberikan jaminan untuk mereka memperjuangkan keragaman da kemajemukan

“Kebebasan akses informasi untuk fakta yang  benar harus dilindungai maka perlu hati dan bijak dalam mengatasi masalah ini” tegasnya.

Hal senada disampaikan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP). Ketua Umum ICRP Musdah Mulia menyatakan ICRP mengutuk keras tindakan penangkapan Kepolisian Daerah Sumatera Barat atas Sudarto Toto dalam memperjuangkan hak konstitusi sekaligus penegakan hukum bagi kelompok agama yang dilarang untuk beribadat Natal dan ibadat mingguan.

“Karena tindakan kepolisian tersebut telah menciderai demokrasi dengan memasung hak kebebasan intelektual dan berfikir setiap warga negara,” tegasnya.

ICRP juga mengutuk keras tindakan aparat kepolisian yang melakukan pembiaran dan tunduk terhadap kelompok intoleran yang melakukan ancaman-ancaman. Polisi telah turut serta menebar ancaman dengan mengatakan bahwa ibadah Natal yang dilaksanakan telah melanggar kesepakatan, justru kepolisian mengakomodir tuntutan massa intoleran.

“Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis harus mengambil langkah hukum yang tegas terhadap para kelompok intoleran yang melakukan aksi ancaman dan teror terhadap kelompok agama Kristen dan Katolik di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung supaya tidak terjadi lagi pemasungan hak kebebasan beragama. Serta membuat SOP yang jelas untuk aparat kepolisian agar tidak tunduk terhadap aksi teror dan ancaman pelarangan ibadah,” ujarnya.

Musdah juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menindak tegas aparat Kepolisian Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Sijunjung yang turut serta melakukan upaya pelarangan kegiatan ibadah Natal 2019 dengan memaksakan umat Katolik menggunakan bus yang mereka siapkan untuk digunakan beribadat di Sawahlunto yang berjawak 97,9 Km.

“Sikap penolakan peribadatan adalah sikap intoleran dan tidak sesuai dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin dalam konstitusi kita. Karena itu Polisi harus segera membebaskan Sudarto Toto dan melakukan pembatalan seluruh tuntutan hukum yang dikenakan kepada Sudarto Toto. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar mendapatkan perhatian dan respon yang baik dari pihak terkait demi terwuudnya kehidupan yang harmonis dalam konteks masyarakat majemuk. ,” tegasnya.

Sudarto Toto ditangkap di Kantor Pusaka Padang oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat karena dituduh menyebar informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Semua itu terjadi atas upaya advokasi saudara Sudarto Toto dalam kasus pelarangan perayaan Natal 2019 di Kabupaten Dharmasraya.

Namun surat keterangan dalam Surat Penangkapan Sudarto Toto merujuk pada status facebook Sudarto Toto pada tanggal 14-15 Desember 2019. Anehnya, pihak kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru tunduk dengan ancaman-ancaman anarkisme dari sekelompok massa yang tidak bertanggung jawab yang sejak awal sangat tidak suka dengan apa yang dilakukan Sudarto Toto.

ICRP sepenuhnya akan terus melakukan pendampingan sekaligus memonitor setiap perkembangan dari kejadian penangkapan Sudarto Toto.

Sebagai aktivis keberagaman yang memiliki keberanian mengungkapkan kebenaran atas perlakuan diskriminasi dari kelompok masyarakat yang melarang kegiatan ibadat mingguan maupun ibadah perayaan Natal di Jorong Kampung Baru Dharmasraya dan di Sungai Tambang Kabupaten Sijunjung. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru