Kamis, 28 Maret 2024

LAGI NIH….! Dirjen Dukcapil, Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh: Ini Beda KTP WNA dengan KTP WNI

Dirjen Dukcapil, Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh. (Ist)

JAKARTA- Seperti apa KTP elektronik untuk WNA (Warga Negara Asing) itu? Dirjen Dukcapil, Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan perbedaan KTP Elektronik untuk WNI dan untuk WNA kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (21/210).

Prof. Zudan menjelaskan ada tiga perbedaan yang mencolok antara KTP Elektronik untuk WNA dengan KTP Elektronik untuk WNI yang akan memudahkan untuk membedakannya.

“KTP Elektronik untuk WNI dan WNA kalau dibaca kelihatan sekali bedanya. WNA itu ada Bahasa Inggrisnya. Misalnya status perkawinan di tulis ‘Married’. Kalau KTP WNI ditulis ‘Kawin’. Kalau jenis kelamin yang WNI ditulis ‘Perempuan, kalau WNA ditulis ‘Female’ atau ‘Male’. Jadi ada unsur bahasa inggrisnya dalam KTP WNA,” ujarnya.

Kedua, ia menjelaskan, dikolom Kewarganegaraan pada KTP WNI ditulis WNI (Warga Negara Indonesia).

“Pada KTP WNA ditulis asal negaranya. Misalnya India, Amerika Serikat, Kanada, Arab dan sebagainya. Ini yang banyak belum diketahui masayrakat,” katanya.

Ketiga, menurut Zudan, KTP Elektronik pada WNA maksiamal berlaku lima tahun saja sesuai masa berlaku kartu ijin tetap yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kalau KTP Elektronik WNI berlaku seumur hidup.

“Jadi Kemendagri menerbitkan KTP Elektronik WNA setelah ada ijin dari Kemenkum dan HAM berupa Kartu Ijin Tinggal Tetap atau KITAP. Berlaku lima tahun. Sedangkan KTP Elektronik WNI berlaku seumur hidup. Apabila tidak ada perubahan data, tidak perlu ganti,” ujarnya.

Jadi menurutnya sangat tidak mungkin isu yang pernah berkembang bahwa WNA yang ber KTP elektronik bisa ikut coblosan dalam Pilkada dan Pemilu.

“Besok kan pilkada, saya dituding pak Zudan menerbitkan KTP untuk WNA agar bisa mencoblos. Lah kalau KTP Elektronik untuk WNA dibawa ke TPS terus dibaca ada bahasa Inggrisnya. Langsung tolak saja,” ujarnya.

Zudan mengeluhkan isu ada jutaan tenaga kerja China yang KTP nya diterbitkan Dukcapil. Menurutnya ini tidak benar dan harus diluruskan.

“Saya penanggung jawab akhir administrasi kependudukan yang bertanggung jawab penuh atas penerbitan KTP WNA ini, walaupun yang menerbitkan adalah dinas dukcapil. Berapa sih TKP elektronik untuk WNA?  Jumlahnya hanya 4.467 jiwa KTP elektronik untuk WNA diseluruh Indonesia. Terbanyak di Bali, kedua di DKI Jakarta, setelah itu Jawa Barat, Jawa Timur dan terakhir Jawa Tengah nomor 5. Jadi gak juta jutaan,” paparnya.

Sedangkan untuk anak-anak memiliki kartu identitas berwarna pink (merah muda). Dibawah tahun tidak ada foto. Diatas lima tahun diberikan foto. Jadi KTP anak dengan orang dewasa berbeda, untuk anak anak disebut dengan KIA.

“Di undang-undang diatur, KTP untuk 17 tahun ke atas. Maka untuk kartu identitas anak anak di atur dalam Perpres No 96 tahun 2018, Permendagri No 2/2016. Sedangkan kartu elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Presiden sampai Undang-undang. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru