Sabtu, 20 April 2024

WADUH….! Evita Nursanty: Sejumlah Petani Jawa Tengah Belum Dapat Kartu Tani

Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty. (Ist)

JAKARTA – Petani di Kabupaten Grobogan, Rembang, Pati, dan Blora, Jawa Tengah mengeluhkan sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi di saat petani memasuki masa tanam, akibat banyaknya yang belum mendapat Kartu Tani, formulir pembelian yang rumit hingga banyak penggarap lahan yang belum masuk data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Ini harus menjadi perhatian kementerian terkait untuk bisa mengalokasikan pupuk sesuai kebutuhan petani dan mengatasi kesulitan yang dihadapi di lapangan. Selain banyak yang belum dapat Kartu Tani, di sejumlah daerah banyak Kartu Tani justru tidak bisa dipakai,” kata anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/11).

Selain itu, ujar Evita, menurut pengakuan petani respon pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) relatif lambat dalam menyelesaikan permasalahan terkait Kartu Tani ini. Seharusnya, BRI bisa lebih cepat dan proaktif dengan mekanisme yang dibuat sederhana agar Kartu Tani sampai kepada petani.

Pra petani juga mengeluhkan masih banyak lahan pertanian berupa lahan tegal yang belum masuk RDKK, begitu juga dengan para penggarap lahan hutan maupun penggarap Bondo Deso (tanah milik pemerintah desa) tidak didaftarkan di RDKK.

Meski saat ini pembelian pupuk bersubsidi dapat dilayani secara manual, akan tetapi formulirnya terlalu rumit dan harus ditandatangani oleh banyak pihak, mulai dari Ketua Kelompok Tani, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan Koordinator Penyuluh Pertanian.

“Kita harusnya bisa membuat mekanisme yang simpel,” ujar Evita yang merupakan politisi dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Jawa Tengah (Jateng) III meliputi daerah Kabupaten Grobogan, Pati, Blora, Rembang.

Awal musim tanam yang serentak mengakibatkan terjadinya antrian yang padat di gudang lini 3 hal tersebut mengakibatkan pengecer kesulitan dan menghambat pendistribusian.

“Pihak pengecer memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan peraturan tertib administrasi yang pelaporannya dilakukan secara harian,” kata Evita.

Berdasarkan kondisi penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan tersebut, petani kemudian memohon agar penyaluran pupuk bersubsidi kembali pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Menurut Evita, untuk penerapan distribusi pupuk bersubsidi dengan Kartu Tani diperlukan estimasi waktu 1 tahun untuk mempersiapkan kelengkapannya, seperti validasi eRDKK, pelayanan perbankan, dan kesiapan petani.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, mengacu pada SE Kementan RI mulai 1 September 2020, pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani harus dilakukan dengan menggunakan kartu tani. Ternyata surat itu dinamis, pupuk bersubsidi bisa diambil petani dengan manual. Namun harus sesuai dengan e-RDKK. Untuk mekanismenya, petani harus menggunakan Formulir (Form) pembelian. Form tersebut sesuai dengan jatah yang ada di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru