Jumat, 19 April 2024

Wah! Mantan Kepala BAIS : Penggunaan Personel TNI Sering Langgar Undang-undang

JAKARTA- Ternyata pemerintah banyak melanggar Undang-undang No 34 Tahun 2004 Tentang TNI, dalam penggunaan personel TNI. Untuk itu pemerintah harus segera kembali pada perintah Undang-undang dan tidak menggunakan personel TNI dengan melanggar undang-undang. Hal ini disampaikan oleh Mantan Kepala Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (purn) Soleman B. Ponto dalam Forum Publik yang bertema ‘TNI: Antara Idealisme dan Realitas Di Era Reformasi’ yang dilakukan oleh Institute Soekarno-Hatta (ISH) di Jakarta, Jumat (4/3).

“Setiap operasi militer TNI harus mendapatkan izin DPR. Kenyataannya saat ini, TNI sering dipakai untuk mengamankan Kereta Api dan Airport dan juga untuk pengamanan penggusuran Kalijodo,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) di zaman reformasi diatur oleh Undang-undang No 34 Tahun 2004. Menurut pasal 7 ayat 2 Undang-undang 34 Tahun 2004 Tentang TNI, harus mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis, diantaranya Airport dan kereta api.

Pasal 7 ayat 3 Undang-undang 34 Tahun 2004 mengatur bahwa setiap operasi militer baik itu untuk perang maupun selain perang harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Pada penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan politik negara adalah DPR dan Pemerintah bersama-sama membuat keputusan.

Artinya setiap operasi militer TNI harus mendapatkan izin DPR. Kenyataannya saat ini, TNI sering dipakai untuk mengamankan Kereta Api dan Airport, juga untuk pengamanan penggusuran Kalijodo.

“Pertanyaannya apakah penggunaan TNI oleh pemerintah sudah ada izin dari DPR Kalau tidak artinya pemerintah sudah melanggar Undang-undang 34 Tahun 2004 Tentang TNI,” ujarnya.

Soleman Ponto menjelaskan juga bahwa Pasal 47 dari Undang-undang TNI itu mengatur bahwa personil aktif TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil di kantor Menkopolhukam, Sekretaris Militer (Sesmil), Badan Intelejen Negara (BIN), Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), SAR, BNN, dan Mahkamah agung.

“Namun kenyataaannya, TNI aktif dipakai jadi personel Badan Keamanan Laut (Bakamla). Undang-undang TNI lagi-lagi dilanggar pemerintah,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru