Sabtu, 20 April 2024

Perkebunan Sawit Pertajam Konflik Agraria Di Sulteng

PALU- Penguasaan dan perluasan skala besar perkebunan kelapa sawit telah mempertajam konflik agraria yang selama ini terjadi di berbagai kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Menurut catatan Walhi Sulteng hingga  pertengahan tahun 2015 pengalokasian lahan untuk pembangunan disektor perkebunan skala besar yakni perkebunan sawit melalui berbagai peizinan dan pemberian hak telah telah mencapai 693. 699,60 hektar. Hal ini disampaikan Abdul Haris dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah kepada Bergelora.com di Palu, Rabu (30/3)

“Dari jumlah itu, sebesar 250.763.42 hektar dikuasai melalui izin Lokasi (Inlok). Lokasi yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 294.545.30 hektar dan lokasi yang memiliki Hak Guna Usaha seluas 148.390.88 hekter,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penguasaan lokasi lahan perkebunan skala besar tersebut hanya dikuasai sekitar 48 perusahaan dari grup Golden Agri Resource (GAR), Astra Agro Lestari (AAL), Cipta Karya Murdaya (CCM) dan Kencana Agri (KAG).

“Walhi Sulteng telah berupaya melakukan advokasi rakyat dalam menghadapi berbagai pelanggaran ataupun kejahatan lingkungan yang melibatkan perusahaan seperti Kencana Agri, Astra Agro Lestari dan PT. Sinergi Perkebunan Nusantara,” jelasnya.

Menurutnya, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir Walhi, Yayasan Merah Putih (YMP), Relawan Orang dan Alam (ROA), Perkumpulan Evergreen Indonesia (PEI), Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) dan organisasi lainnya mendorong perluasan wilayah kelola rakyat melalui skema perhutanan sosial.

“Sekaligus memastikan akses rakyat yang lebih luas terhadap pengelolaan hutan yang ada di wilayah Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Mantan Direktur Walhi Sulawesi Tengah Mat Pelor menyampaikan bahwa selama ini Walhi terus bergerak dan menjadi pelopor gerakan publik yang kritis atas berbagai kebijakan pemerintah khususnya di Sulawesi Tengah terhadap pengelolaan Sumber daya alam dan lingkungan hidup.

“Pengakuan hak atas lingkungan hidup dan perlindungan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara atas pemenuhan sumber-sumber kehidupan rakyat. Perubahan dan reformasi secara total dalam kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam sudah seharusnya terjadi saat ini juga,” tegasnya. (Lia Somba) 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru