Jumat, 29 Maret 2024

Ini Penjelasan Mendagri, Tak Bisa Berhentikan Ahok

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai pemerintah tak bisa begitu saja memberhentikan sementara Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yang habis masa cuti kampanye hari ini, dan akan terhitung aktif kembali pada 12 Februari 2017.

Dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, kepala daerah atau wakilnya dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Sedangkan saat ini dalam persidangan dugaan penistaan agama, Gubenur petahana Basuki Tjahja Purnama (Ahok) didakwa dengan 2 pasal yakni Pasal 156 dan 156a KUHP. Kedua pasal tersebut menjerat Ahok dengan ancaman waktu penjara yang berbeda-beda.

Pada pasal 156 menyebutkan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan 156a menyebutkan, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. Namun sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memastikan pasal mana yang akan menjadi tuntutannya ke Ahok.

“Terkait Gubernur Ahok (Basuki Tjahja Purnama), Kemendagri menunggu tuntutan resmi JPU nantinya di persidangan. Kalau tuntutanya 5 tahun, ya kami berhentikan sementara, kalau di bawah 5 tahun tetap menjabat sampai putusan hukum tetap,” kata Tjahjo, Sabtu (11/2).

Namun berbeda kalau terdakwa langsung ditahan atau operasi tangkap tangan (OTT) korupsi, kata dia pemerintah pasti langsung memberhentikannya. Begitu juga bila status terdakwa dengan tuntutan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, meski tidak ditahan.

“Diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap. Baru nanti diberhentikan secara tetap, wakilnya naik, atau pejabat lain ditunjuk sebagai Plt kepala daerah, tapi kalau putusan pengadilan bebas, jabatannya dikembalikan,” kata Tjahjo.

Bila status terdakwa, namun tuntutan jaksa di bawah 5 tahun penjara dalam persidangan, dan tidak ditahan, maka tidak akan diberhentikan sementara. Masih dalam jabatannya sampai putusan hukum tetap nantinya dalam pengadilan.

“Contohnya selama ini saya putusakan sebagai Mendagri antara lain terkait kasus hukum Gubernur Gorontalo kemarin tuntutan di bawah 5 tahun, dan tidak ditahan, maka tetap menjabat sampai incraht,” ujar dia.

“Sedangkan Gubenur Sumatera Utara, Banten, dan Riau, status hukum terdakwa dan ditahan dengan tuntutan di atas 5 tahun, langsung diberhentikan sementara sampai keputusan hukum tetap,” tambah Tjahjo.

Tjahjo juga mengatakan, dirinya akan mempertanggung jawabkan kepada Presiden atas keputusan Gubernur Ahok ini. Sebab, sikap ini sudah sesuai dengan UU, dan praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Mengacu Undang-Undang

Sebelumnya kepada Bergelora.com ditegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap mengacu ke peraturan perundang-undangan dalam menyikapi dugaan kasus hukum kepala daerah, termasuk persoalan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama yang selesai masa cuti kampanye di 12 Februari besok.

Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, sikap pemerintah tetap berpedoman ke Undang-undang (UU) yang berlaku yakni Pasal 83 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemberhentian sementara berlaku bila tuntutannya paling singkat 5 tahun penjara.

“Untuk masalah Basuki Tjahja Purnama (Ahok), JPU memberikan 2 pasal dakwaan yang digunakan yakni, 156 sama 156A KUHP. Kemendagri tidak mau ‘grusa grusu’, Kami tidak tengok kanan kiri tapi semata-mata harus sesuai dengan UU,” kata Sigit kepada wartawan, Jumat (10/2).

Pada Pasal 156 KUHP ini menyebutkan, Ahok dikenakan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Lalu, Pasal 156A KUHP ancaman selama-lamanya 5 tahun. Makanya, Kemendagri masih menunggu tuntutan jaksa dan enggan mengambil sikap spekulatif sebelum ada kepastian.

Misal, Sigit memberikan contoh, kalau pemerintah memberhentikan sementara Ahok, namun dalam persidangan jaksa menggunakan tuntutan Pasal 156 KUHP, maka akan ada permasalahan baru nantinya, begitu juga sebaliknya. Jadi, semua bergantung Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Artinya jangan sampai kita sudah memberhentikan atau tidak memberhentikan Ahok sebelum ada kepastian. Nanti kita yang blunder, kita yang digugat,” tambah Sigit.

Setelah masa cuti kampanye di tanggal 12 Februari, Sigit menegaskan status Ahok nanti akan kembali aktif sebagai gubernur. Meski statusnya sebagai terdakwa dalam sidang dugaan penistaan agama, namun selama belum ada tuntutan dari JPU, pemerintah tak bisa memberhentikannya.

“Kemendagri juga tak bisa memaksa atau mendorong supaya pengadilan cepat atau lambat. Kalau ada pihak lain yang mendorong, sah-sah saja. Tapi kami tetap ‘firm’ dengan sikap saat ini sehingga kebijakan yang kami keluarkan pas dan kasih kepastian,” ujar dia.

Hal serupa juga pernah terjadi di Gorontalo. Ketika itu gubernurnya dituntut 8 bulan penjara dalam persidangan. Namun pemerintah tak langsung memberhentikan sementara kepala daerah tersebut sampai ada putusan hukum tetap. Dengan contoh ini, pemerintah bersikap sesuai dengan pertaturan tanpa ‘pandang bulu’. Kemendagri pada dasarnya mengikuti peraturan perundangan-undangan yang ada. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru