Sabtu, 20 April 2024

Mantap..! Romahurmuziy: MA Akhiri Dualisme di Tubuh PPP Secara Paripurna

M. Romahurmuziy, Ketua Umum DPP PPP 2016-2021 (Ist)

JAKARTA- Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M. Romahurmuziy. Dalam lamannya, tiga majelis hakim yakni: Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, dengan Amar Putusan “Kabul”.

Dengan dikabulkannya gugatan PK ini, selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun terakhir.

“Dengan adanya putusan PK ini, saudara Djan Faridz dan para pengikutnya, tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun,” demikian M. Romahurmuziy, Ketua Umum DPP PPP 2016-2021.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, putusan ini sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz. Putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangan Romahurmuziy di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017 yang lalu.

“Dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini,” lanjut Romahurmuziy.

Putusan Mahkamah Agung ini mengakhiri seluruh dualisme kepemimpinan di PPP karena Djan tidak lagi memiliki legal standing apapun sebagai pimpinan PPP.

“Saya ucapkan terima kasih dan apreasiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PK Mahkamah Agung atas Putusan PK yang sudah ditunggu-tunggu warga PPP se-Indonesia,” tukas anggota Komisi Keuangan DPR ini.

“Ini adalah berkah Lailatul Qadar untuk PPP. Putusan PK ini adalah puncak dari upaya hukum luar biasa yang tidak ada lagi upaya hukum sesudahnya. Karena itu, saya menyerukan kepada pak Djan, sudahilah seluruh pertikaian. Umat menunggu kiprah nyata PPP menuju Pileg yang tinggal 22 bulan lagi. Saya juga menginstruksikan seluruh kader PPP untuk sujud syukur atas kemenangan ini. Ini adalah doa para kader PPP yang terus bekerja secara ikhlas di lapangan untuk konsidasi. Tanpa doa mereka, takkan mungkin kemenangan ini tercapai,” demikian pria kelahiran Jogja ini melanjutkan.

“Kemenangan ini adalah kemenangan warga PPP sejati di seluruh Indonesia. Namun demikian, kami memohon maaf kpd seluruh rakyat Indonesia atas segala hiruk-pikuk yang timbul akibat konflik PPP selama 2,5 tahun terakhir. Kami mohon doa akan terus berbenah, bangkit, dan bergerak untuk menjadi penyambung lidah umat yang paling progresif diantara seluruh partai politik. Mohon doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia utk memudahkan kami melangkah menuju 3 besar pemenang pemilu 2019,” demikian Romahurmuziy menutup pembicaraan di sela Safari Ramadhan nya di Islamic Centre, Bekasi, Jawa Barat. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru