Jumat, 29 Maret 2024

Di Luar Kedinasan, Korpri Rentan Kepentingan Politik

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Ist)

JAKARTA – Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Korps Profesi ASN atau Korpri hingga saat ini belum berujung pada titik temu.  Isu krusial yang masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM yakni apakah posisi Korpri berada di dalam atau luar kedinasan.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sendiri menginginkan Korpri berada di luar kedinasan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Prof Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara terkait persoalan ini. 

“Sampai saat ini kami masih memegang amanah dari Presiden dan Wakil Presiden. Beliau memerintahkan Korpri untuk berada di dalam kedinasan,” kata Zudan, Kamis (13/7).

Dirjen Dukcapil Kemendagri ini beralasan, Korpri harus tegak lurus dengan pemerintah. Apalagi struktur organisasi terbesar pegawai negeri ini unik.

Unik yang dimaksud Zudan adalah karena seluruh anggotanya adalah aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi tidak boleh disamakan dengan profesi yang lainnya. Korpri itu semua ASN adalah anggota,” imbuhnya.

Pembahasan RPP Korps Profesi ASN ini diketahui sudah berjalan 1,5 tahun lebih. Kendati demikian, Zudan dan kawan-kawan mengaku masih berada di posisi perintah presiden yang ada di kedinasan. 

“Namun, agar tidak membebani Kementerian PANRB, andaikata mendorong keluar kedinasan, Korpri siap. Yang penting negara siap atau tidak,” tegasnya.

Kepada bergelora.com dilaporkan, Korpri sendiri pernah memiliki pengalaman berada di luar kedinasan saat diantaha Orde Lama dan di era Orde Baru. Sayangnya, ketika itu Korpri ditarik-tarik untuk kepentingan politik. 

“Bayangkan betapa krusial nanti Korpri di luar kedinasan. Organisasi ini justtu jadi pemenangan kekuatan politik tertentu. Apalagi partai politik tahu jika PNS yang memegang atau mengelola anggaran keuangan di daerah. Jadi bukan kepala daerah, melainkan para PNS di SKPD,” ujar Zudan.

Jika keputusan akhirnya Korpri berada di luar kedinasan, Zudan mengaku akan memberikan arahan ke seluruh anggota untuk mempersiapkan diri dengan resiko politik, ekonomi dan lainnya. (Enrico N. Abdielli)

 

Berada Di Luar Kedinasan, Korpri Rentan Kepentingan Politik

JAKARTA – Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Korps Profesi ASN atau Korpri hingga saat ini belum berujung pada titik temu.  Isu krusial yang masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM yakni apakah posisi Korpri berada di dalam atau luar kedinasan.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sendiri menginginkan Korpri berada di luar kedinasan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Prof Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara terkait persoalan ini. 

“Sampai saat ini kami masih memegang amanah dari Presiden dan Wakil Presiden. Beliau memerintahkan Korpri untuk berada di dalam kedinasan,” kata Zudan, Kamis (13/7).

Dirjen Dukcapil Kemendagri ini beralasan, Korpri harus tegak lurus dengan pemerintah. Apalagi struktur organisasi terbesar pegawai negeri ini unik.

Unik yang dimaksud Zudan adalah karena seluruh anggotanya adalah aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi tidak boleh disamakan dengan profesi yang lainnya. Korpri itu semua ASN adalah anggota,” imbuhnya.

Pembahasan RPP Korps Profesi ASN ini diketahui sudah berjalan 1,5 tahun lebih. Kendati demikian, Zudan dan kawan-kawan mengaku masih berada di posisi perintah presiden yang ada di kedinasan. 

“Namun, agar tidak membebani Kementerian PANRB, andaikata mendorong keluar kedinasan, Korpri siap. Yang penting negara siap atau tidak,” tegasnya.

Kepada bergelora.com dilaporkan, Korpri sendiri pernah memiliki pengalaman berada di luar kedinasan saat diantaha Orde Lama dan di era Orde Baru. Sayangnya, ketika itu Korpri ditarik-tarik untuk kepentingan politik. 

“Bayangkan betapa krusial nanti Korpri di luar kedinasan. Organisasi ini justtu jadi pemenangan kekuatan politik tertentu. Apalagi partai politik tahu jika PNS yang memegang atau mengelola anggaran keuangan di daerah. Jadi bukan kepala daerah, melainkan para PNS di SKPD,” ujar Zudan.

Jika keputusan akhirnya Korpri berada di luar kedinasan, Zudan mengaku akan memberikan arahan ke seluruh anggota untuk mempersiapkan diri dengan resiko politik, ekonomi dan lainnya. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru