Jumat, 29 Maret 2024

Nah..! RPJB Ingatkan Gubernur Anies, Jangan Gunakan Monas Untuk Kegiatan Bernuansa SARA

Gubernur Anies Baswedan (Ist)

JAKARTA- Relawan Penggerak Jakarta Baru (RPJB) ingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk menjaga dan memanfaatkan kawasan Monas hanya untuk kegiatan bernuansa kebangsaan tanpa unsur suku, agama ras dan antar golongan (SARA). Hal ini ditegaskan oleh Pitono Adhi,  Ketua RPJB lewat rilisnya yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Senin (20/11).

Hal ini sehubungan dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menggunakan Lapangan Monas untuk kegiatan zikir. Menurut Relawan Penggerak Jakarta Baru (RPJB) rencana tersebut merupakan bentuk pelanggaran Keputusan Presiden No.  25 tahun 1995 tentang Pembangunan dan penggunaan kawasan Monumen Nasional.

Pitono Adhi,  Ketua Relawan Penggerak Jakarta Baru menyatakan penggunaan kawasan Monas harus merujuk Keppres No.  25 tahun 1995 yang pada bagian menimbang menyebut bahwa  tugu Monas merupakan lambang perjuangan bangsa Indonesia. Gubernur DKI Anies Baswedan telah menyatakan akan mengubah Peraturan Gubernur atau Pergub tentang penggunaan Kawasan Monas.  Sebelumnya, dalam Pergub yang berlaku kegiatan keagamaan tidak boleh dilakukan di kawasan Monas mengacu Keppres No.  25 tahun 1995 tersebut.

“Pembangunan dan penggunaan Kawasan Monas yang dilaksanakan Gubernur DKI sesuai Keppres harus dikoordinasikan dengan Komisi Pengarah yang diketuai Menteri Sekretaris Negara dan dilaporkan kepada Presiden, ” kata Pitono Adhi.

Pasal 6 Keppres tersebut menyatakan bahwa Gubernur adalah pemimpin Badan Pelaksana yang salah satu tugasnya (Pasal 7) menyusun rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan. Kemudian Pasal 8 bahwa dalam melaksanakan tugasnya Badan Pelaksana mempertimbangkan pendapat dan pengarahan Komisi Pengarah. Sedangkan pasal 9 bahwa dalam melaksanakan tugasnya Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komisi Pengarah.

“Jadi jelas bahwa Gubernur DKI sebagai Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Monas bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Sehingga penggunaan kawasan Monas untuk kegiatan kebudayaan, kebangsaan atau pun keagamaan harus dilaporkan kepada Komisi Pengarah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Artinya musti ada izin dari Presiden melalui komisi pengarah. Tidak bisa Gubernur Anies seenaknya mengizinkan Monas dipakai untuk kegiatan keagamaan,” ungkap Pitono Adhi. (I. Gayatri)

 

RPJB Ingatkan Gubernur Anies, Jangan Gunakan Monas Untuk Kegiatan Bernuansa SARA

JAKARTA- Relawan Penggerak Jakarta Baru (RPJB) ingatkan Gubernur Anies untuk menjaga dan memanfaatkan kawasan Monas hanya untuk kegiatan bernuansa kebangsaan tanpa unsur suku, agama ras dan antar golongan (SARA). Hal ini ditegaskan oleh Pitono Adhi,  Ketua RPJB lewat rilisnya yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Senin (20/11).

Hal ini sehubungan dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menggunakan Lapangan Monas untuk kegiatan zikir. Menurut Relawan Penggerak Jakarta Baru (RPJB) rencana tersebut merupakan bentuk pelanggaran Keputusan Presiden No.  25 tahun 1995 tentang Pembangunan dan penggunaan kawasan Monumen Nasional.

Pitono Adhi,  Ketua Relawan Penggerak Jakarta Baru menyatakan penggunaan kawasan Monas harus merujuk Keppres No.  25 tahun 1995 yang pada bagian menimbang menyebut bahwa  tugu Monas merupakan lambang perjuangan bangsa Indonesia. Gubernur DKI Anies Baswedan telah menyatakan akan mengubah Peraturan Gubernur atau Pergub tentang penggunaan Kawasan Monas.  Sebelumnya, dalam Pergub yang berlaku kegiatan keagamaan tidak boleh dilakukan di kawasan Monas mengacu Keppres No.  25 tahun 1995 tersebut.

“Pembangunan dan penggunaan Kawasan Monas yang dilaksanakan Gubernur DKI sesuai Keppres harus dikoordinasikan dengan Komisi Pengarah yang diketuai Menteri Sekretaris Negara dan dilaporkan kepada Presiden, ” kata Pitono Adhi.

Pasal 6 Keppres tersebut menyatakan bahwa Gubernur adalah pemimpin Badan Pelaksana yang salah satu tugasnya (Pasal 7) menyusun rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan. Kemudian Pasal 8 bahwa dalam melaksanakan tugasnya Badan Pelaksana mempertimbangkan pendapat dan pengarahan Komisi Pengarah. Sedangkan pasal 9 bahwa dalam melaksanakan tugasnya Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komisi Pengarah.

“Jadi jelas bahwa Gubernur DKI sebagai Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Monas bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Sehingga penggunaan kawasan Monas untuk kegiatan kebudayaan, kebangsaan atau pun keagamaan harus dilaporkan kepada Komisi Pengarah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Artinya musti ada izin dari Presiden melalui komisi pengarah. Tidak bisa Gubernur Anies seenaknya mengizinkan Monas dipakai untuk kegiatan keagamaan,” ungkap Pitono Adhi. (I. Gayatri)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru