Jumat, 29 Maret 2024

Awaaas…! Mendagri Tjahjo Dukung OTT di Musim Pilkada

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (Ist)

JAKARTA – Kepolri, Jenderal Tito Karnavian, mengatakan, operasi tangkap tangan tetap akan dilakukan meski dalam tahapan pemilihan kepala daerah. Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, sejak awal pemerintahan tidak pernah mau ikut mencampuri proses penegakan hukum. Karena itu ranah aparat penegak hukum, baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian maupun kejaksaan.

“Saya kira ini tahun politik, saya kira kalau ada aparat hukum yang berpendapat sepanjang tidak OTT, saya kira kami tidak bisa ikut campur. Masing masing penegak hukum, baik itu kejaksaan dan KPK apakah ada koordinasi atau tidak tapi semua punya landasan hukum yang ada. Kita harus menghormati apapun yang diputuskan secara bersama atau pun masing masing,” kata Tjahjo di komplek DPR, di Jakarta, Kamis (11/1).

Meski begitu, Tjahjo berharap semua pihak menjaga agar tidak terjadi kegaduhan di tahun politik. Mengenai OTT atau operasi tangkap tangan itu sendiri, menurutnya itu adalah upaya penegakkan hukum yang berbeda. OTT yang dilakukan, tentu dengan pertimbangan matang, bahwa ada cukup bukti dalam sebuah kasus.

“Kalau OTT beda lagi. Kalau OTT itu semua sepakat. Saya yakin ini juga sebagai pelajaran saya dan semua pihak, kepala daerah dan calon petahana agar paham erhadap area area rawan korupsi, yang akan merugikan calon juga  merugikan partai,” kata mantan Sekretaris Jenderal PDIP tersebut.

Yang namanya OTT, kata Tjahjo artinya ketangkap tangan. Atau dalam bahasa sederhana ketangkap basah. Jadi buktinya memang sudah ada dan kuat. Agak berbeda dengan proses hukum tanpa OTT.

Perintah Kapolri

Sebelumnya, kepada Bergelora.com dilaporkan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memerintahkan jajaran reserse di bawahnya untuk sementara tidak mengusut perkara terkait calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak.

Ia tidak ingin persoalan hukum dijadikan senjata pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya. Namun, operasi tangkap tangan menjadi pengecualian.

“Walaupun dia sudah ditetapkan sebagai calon, kena OTT tidak apa-apa,” ujar Tito di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/1).

Tito mengatakan, justru OTT tidak bisa dikesampingkan dalam kondisi apapun karena sifatnya yang aksidental. Apalagi jika calon kepala daerah tersebut menggunakan kekuasaan untuk menyuap pihak penyelenggara atau pengawas.

Tito mengatakan, mengesampingkan pengususutan perkara terhadap calon kepala daerah dilakukan agar suasana tidak gaduh. Para pasangam calon berlba-lomba mendapatkan dukungan publik dengan membuat program kerja dan kegiatan yang menarik.

Namun, bisa saja pasangam calon tersebut kehilangan popularitas karena diperiksa sebagai saksi dalam kasus hukum, misalnya.

“Kalau proses hukumnya sudah pasti, fine. Tapi kalau seandainya proses hukumnya tidak pasti dan belum tentu salah, kita harus kedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Tito.

Dengan adanya proses hukum itu, maka publik akan mencap calon tersebut bersalah. Padahal, belum tentu terbukti. Oleh karena itu, Tito juga mengajak penegak hukum lain untuk menghormati proses demokrasi. Proses hukum itu ditunda hingga rangkaian proses Pilkada selesai.

“Saya berpendapat memang hukum adalah supremasi, tapi demokrasi ini juga kita harus hormat. Selesai pilkada, terpilih atau tidak, proses sebagai saksi atau tersangka bisa dilanjutkan untuk menghindari kemungkinan adanya pemanfaatan aparat penegak hukum untuk dipolitisasi,” lanjut dia. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru