Jumat, 29 Maret 2024

Ayoo…! Bawaslu Lampung: Laporkan Kalau Gubernur Langgar Peraturan Pilkada 2018

Iskardo P. Panggar, S.H., M.H., Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung. (Ist)

BANDAR LAMPUNG- Masyarakat diminta tidak menduga-duga terhadap kegiatan Gubernur, M. Ridho Ficardo yang mengundang ratusan tenaga kesehatan PNS (pegawai negeri sipil) ke kediaman Gubernur di Bandar Lampung, Jumat (3/2). Demikian Iskardo P. Panggar, S.H., M.H. , Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung kepada pers di Bandar Lampung Sabtu (3/2)

Namun, menurutnya, kalau ada bukti-bukti bahwa pengumpulan PNS di kediaman Gubernur Lampung adalah dalam kepentingan Kampanye, maka Bawaslu akan menindak lanjuti dengan memanggil Gubernur Ridho sebagai petahana di Pemilihan Gubernur 2018 ini.

“Kalau ada bukti laporkan saja ke Bawaslu. (Kalau-red) ada laporan baru bisa kita tindak lanjuti. Kalau tidak ada bukti dan tidak ada laporan, apa yang mau diperiksa. Kita jangan menyimpulkan sendiri tanpa bukti-bukti,” tegasnya.

Mobilisasi Pilkada

Sebelumnya kepada Bergelora.com dilaporkan, ratusan tenaga kerja kesehatan dikumpulkan di rumah dinas Gubernur Lampung, Ridho Ficardo hari ini Jumat (2/2). Diduga pengumpulan tersebut berkaitan dengan kepentingan memobilisasi Pilkada 2018 untuk mendukung Gubernur yang akan maju mencalonkan diri lagi. Demikian Ali Imron dari Komisi V, DPRD Propinsi Lampung kepada pers di Bandar Lampung, Jumat (2/2).

“Mobilisasi satuan kerja untuk menggalang dukungan ini sudah melanggar peraturan KPU yang melarang pelibatan Pegawai Negeri Sipil dalam kampanye pilkada,” demikian ujarnya.

Untuk itu ia mengingatkan agar Bawaslu tegas terhadap pelibatan PNS dalam Pilkada yang dilakukan oleh petahana, walaupun belum masuk masa kampanye.

“Ini juga penyalahgunaan kekuasaan secara sewenang-wenang yang dilakukan Gubernur untuk kepentingan diri sendiri. Dalam UU Aparat Sipil Negara juga hal ini dilarang keras dan ada sanksinya,” tegasnya.

Sebelumnya Ali Imron juga mengungkapkan satuan tenaga kerja (Satker) di Provinsi Lampung diduga telah melakukan kegiatan bernuansa politik untuk mendukung petahan pada pemilihan gubernur (pilgub) mendatang.

Hal ini  disampaikan pada saat verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2019 di Kantor Golkar Lampung di Pahoman, Bandarlampung, Selasa (30/1).

Hadir pada kesempatan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Nanang Trenggono dan Sekretaris KPU Gunawan. Sementara dari Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Lampung hadir Komisioner Ade Azhari.

Tentang satker yang diduga melakukan kegiatan bernuansa politik, Ali Imron mengaku dalam sepekan terakhir memperoleh pengaduan tentang, beberapa satker terlibat dalam proses politik. Dia mencontohkan, satuan kerja dari Dinas Pendidikan, dan Dinas Pertanian.

Sebelumnya, Satker ini telah memobilisasi warga untuk melakukan kegiatan bernuasa politik dengan menggiring untuk mendukung salah satu pasang calon pada pilgub mendatang.

Pengerahan massa, sebut Imron, antara lain dilakukan para kepala sekolah, guru, yang memobilisasi pelajar dan wali muridnya untuk menghadiri kegiatan bernuasan politik. Ia berharap penyelenggara pilkada dan Panwas bersikap adil dalam melakukan pengawasan terkait kegiatan politik para calon gubernur.

“Ini bukan curhatan basa-basi, tetapi informasi ini untuk ditindaklanjuti. Ini fakta lapangan yang kami terima,” katanya.

Selain kepada KPU dan Panwaslu ia juga menyampaikan DPRD sebagai pengawas penyelenggaran pilgub untuk berperan aktif.

“Fraksi-fraksi DPRD harus punya andil untuk memantau kinerja lembaga KPU dan Panwas,” katanya.

Sementara Ade Azhari menyatakan belum bisa menindak terhadap satker yang melakukan kegiatan bernuansa politik seperti yang disampaikan. Alasannya, belum masuk tahapan pilkada.

“Kalau pun itu dianggap sebagai pelanggaran, Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan karena belum masuk tahapan pilkada,” kata Ade Azhari. (Salimah/Lucky)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru