BANDAR LAMPUNG- Jauh sebelum menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) gambar-gambar, stiker bakal calon gubernur dan wakil gubernur sudah mulai beredar dan terpampang di tempat-tempat umum. Disamping melakukan kegiatan atas nama silaturahmi, dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Akademis Hukum Universitas Lampung, Yusdianto mengatakan badan pengawas pemilu (bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya bisa bertindak, salah satunya dengan memberikan peringatan kepada bakal calon kepala daerah untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
“Jika melakukan kampanye sebelum waktunya, calon kepala daerah harus diproses secara administrasi yang berakibat pidana,” katanya.
Seharusnya bawaslu bisa lebih tegas, seharusnya dari awal pendaftaran KPU atau Bawaslu sudah memperingatkan agar bakal calon tidak melakukan kampanye lebih awal.
“Saya heran apakah tidak ada pemberitahuan kepada bakal calon, untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat berakibat fatal kedepannya,” kata dia.
Terbukti bahwa bakal calon gubernur sudah banyak yang bermain uang, dengan membagikannya kepada masyarakat dan sejauh ini apa tindakan Bawaslu.
Bukan hanya itu pembagian sembako pun, sudah dilakukan sejak pendaftaran dan in perlu tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak Bawaslu dalam hal ini yang mengawasi jalannya pilkada jangan diabaikan begitu saja masalah sepert ini.
Seluruh calon kepala daerah harus bisa bermain secara jujur, agar bisa membuat masyarakat lebih pintar dalam berpolitik sehingga generasi ini mengetahui mana yang baik dan tidak.
“Bawaslu harus bertindak tegas atas apa yang dilakukan, aturan kampanye saat ini sudah jelas sangat ketat dan regulasinya pun sudah disampaikan,” kata dia.
Menurutnya, tidak elegan sekali ketika calon telah melakukan kampanye sebelum waktunya itu sama saja memulai duluan perlombaan tanpa ada lawannya. Bawaslu seharusnya bisa melibatkan masyarakat agar mengawasi jalannya pilkada hari ini, dengan cara menguploud setip kecurangan ke media sosial.
“Dengan begitu masyarakat bisa sadar politik dan ini merupakan pendidikan politik paling efektif,” katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memberikan peringatan keras kepada pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri karena diduga membagikan uang dan baju bertuliskan “Lanjutkan” yang terdapat gambar sang calon gubuernur dan wakilnya.
“Kita telah memberikan surat teguran kerasan kepada pasangan yang membagikan uang dan bahan makanan,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat di hubungi di Bandar Lampung, Senin (5/2).
Terguran ini diberikan agar saat masa kampanye nanti tidak melakukan hal serupa, sebab sampai dengan saat ini Bawaslu tidak bisa melakukan hal yang lebih karena belum penetapan calon gubernur dan wakil gubernur.
Apa bila sudah penetapan calon, maka Bawaslu berhak melakukan penindakan terhadap pasangan calon kepala daerah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sejauh ini pihaknya hanya meminta keterangan dari sejumlah pihak yang memergoki, tim pemenangan yang membagi-bagikan uang dan baju bertuliskan “Lanjutkan”.
“Kita ingin tahun siapa sih yang membagikan dan penerimanya saja, sebab ini merupakan salah satu potensi money politic yang bisa saja dilakukan saat masa kampanye,” katanya.
Oleh sebab itu, sejauh ini pihaknya hanya memberikan surat peringatan agar bakal calon tidak melakukan hal serupa ketika penetapan calon gubernur dan wakil gubernur telah dilakukan.
Akan tetapi pencatatan tetap dilakukan, agar kemudian hari ini menjadi peringatan kepada pasangan tersebut sebab jauh ini pihaknya menerima laporan bahwa bakal calon banyak yang membagikan kaos dan kebutuhan pokok seperti minyak serta susu.
Bawaslu juga telah mencatat 18 kasus pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), beberapa kasus terdapat di Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Lampung Selatan.
“Paling banyak terdapat di Bandarlampung ada enam kasus, Lampung Tengah enam kasus, Lampung Selatan satu dan Lampung Utara satu,” katanya.
Tertangkap Warga
Sebelumnya, Tim pemenangan pasangan calon Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo nyaris menjadi sasaran warga Tiuh Toto Makmur, Kabupaten Tulangbawang Barat lantaran tertangkap tangan oleh warga ketika sedang membagi-bagikan uang dan baju bertuliskan “Lanjutan” yang terdapat gambar sang calon gubernur Sabtu (3/2).
Tidak hanya itu, dihadapan warga Tiuh Toto Makmur Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulangbawang Barat Udin bersama rekannya Idan mengaku, selain membagikan kaos dan uang sebesar Rp. 150 ribu, ia juga diperintah oleh Tim pemenangan Ridho – Bachtiar untuk membentuk tim relawan sebanyak 500 orang perkampung.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengakui, bahwa kedatangan mereka ke tempat tersebut atas undangan dari pengurus tim tingkat kecamatan yang informasinya akan dilakukan pembentukan tim pemenangan setelah diberikan pengarahan dari pak Untung yang dari provinsi itu kami juga dikasih uang sebanyak Rp.150.000 yang katanya sebagai dana transpot mas,”akunya Sabtu (3/2).
Dilarang Undang-Undang
Kepada Bergelora.com dilaporkan, dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016, menegaskan yaitu tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Pada Pasal 70 Ayat (3)b undang-undang ini tertulis: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Lebih tegas lagi pada Pasal 71 ayat (2) undang undang diatas menegaskan: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pada ayat (5) disebutkan, Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pilkada Lampung 2018 akan diikuti empat pasangan calon yang maju yaitu Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, Herman HN-Sutono, Mustafa-Jajuli dan gubernur petahana Muhammad Ridho Ficardo-Bachtiar Basri. (Salimah)