Jumat, 29 Maret 2024

Ngeriiii…! Pilkada Lampung: Money Politic Gubernur Petahana Harus Diproses

Ilustrasi meme money politic (Ist)

BANDAR LAMPUNG- Jauh sebelum menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) gambar-gambar, stiker  bakal calon gubernur dan wakil gubernur  sudah mulai beredar dan terpampang di tempat-tempat umum. Disamping melakukan  kegiatan atas nama silaturahmi, dan kegiatan-kegiatan lainnya.

Akademis Hukum Universitas Lampung, Yusdianto mengatakan badan pengawas pemilu (bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya bisa bertindak, salah satunya dengan memberikan peringatan kepada bakal calon kepala daerah untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.

“Jika melakukan kampanye sebelum waktunya, calon kepala daerah harus diproses secara administrasi yang berakibat pidana,” katanya.

Seharusnya bawaslu bisa lebih tegas, seharusnya dari awal pendaftaran KPU atau Bawaslu sudah memperingatkan agar bakal calon tidak melakukan kampanye lebih awal.

“Saya heran apakah tidak ada pemberitahuan kepada bakal calon, untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat berakibat fatal kedepannya,” kata dia.

Terbukti bahwa bakal calon gubernur sudah banyak yang bermain uang, dengan membagikannya kepada masyarakat dan sejauh ini apa tindakan Bawaslu.

Bukan hanya itu pembagian sembako pun, sudah dilakukan sejak pendaftaran dan in perlu tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak Bawaslu dalam hal ini yang mengawasi jalannya pilkada jangan diabaikan begitu saja masalah sepert ini.

Seluruh calon kepala daerah harus bisa bermain secara jujur, agar bisa membuat masyarakat lebih pintar dalam berpolitik sehingga generasi ini mengetahui mana yang baik dan tidak.

“Bawaslu harus bertindak tegas atas apa yang dilakukan, aturan kampanye saat ini sudah jelas sangat ketat dan regulasinya pun sudah disampaikan,” kata dia.

Menurutnya, tidak elegan sekali ketika calon telah melakukan kampanye sebelum waktunya itu sama saja memulai duluan perlombaan tanpa ada lawannya. Bawaslu seharusnya bisa melibatkan masyarakat agar mengawasi jalannya pilkada hari ini, dengan cara menguploud setip kecurangan ke media sosial.

“Dengan begitu masyarakat bisa sadar politik dan ini merupakan pendidikan politik paling efektif,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Provinsi Lampung memberikan peringatan keras kepada pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri karena diduga membagikan uang dan baju bertuliskan “Lanjutkan” yang terdapat gambar sang calon gubuernur dan wakilnya.

“Kita telah memberikan surat teguran kerasan kepada pasangan yang membagikan uang dan bahan makanan,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat di hubungi di Bandar Lampung, Senin (5/2).

Terguran ini diberikan agar saat masa kampanye nanti tidak melakukan hal serupa, sebab sampai dengan saat ini Bawaslu tidak bisa melakukan hal yang lebih karena belum penetapan calon gubernur dan wakil gubernur.

Apa bila sudah penetapan calon, maka Bawaslu berhak melakukan penindakan terhadap pasangan calon kepala daerah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sejauh ini pihaknya hanya meminta keterangan dari sejumlah pihak yang memergoki, tim pemenangan yang membagi-bagikan uang dan baju bertuliskan “Lanjutkan”.

“Kita ingin tahun siapa sih yang membagikan dan penerimanya saja, sebab ini merupakan salah satu potensi money politic yang bisa saja dilakukan saat masa kampanye,” katanya.

Oleh sebab itu, sejauh ini pihaknya hanya memberikan surat peringatan agar bakal calon tidak melakukan hal serupa ketika penetapan calon gubernur dan wakil gubernur telah dilakukan.

Akan tetapi pencatatan tetap dilakukan, agar kemudian hari ini menjadi peringatan kepada pasangan tersebut sebab jauh ini pihaknya menerima laporan bahwa bakal calon banyak yang membagikan kaos dan kebutuhan pokok seperti minyak serta susu.

Bawaslu juga telah mencatat 18 kasus pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), beberapa kasus terdapat di Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Lampung Selatan.

“Paling banyak terdapat di Bandarlampung ada enam kasus, Lampung Tengah enam kasus, Lampung Selatan satu dan Lampung Utara satu,” katanya.

Tertangkap Warga

Sebelumnya,  Tim pemenangan pasangan calon Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo nyaris menjadi sasaran warga Tiuh Toto Makmur, Kabupaten Tulangbawang Barat lantaran tertangkap tangan oleh warga ketika sedang membagi-bagikan uang dan baju bertuliskan “Lanjutan” yang terdapat gambar sang calon gubernur Sabtu (3/2).

Tidak hanya itu, dihadapan warga Tiuh Toto Makmur Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulangbawang Barat Udin bersama rekannya Idan mengaku, selain membagikan kaos dan uang sebesar Rp. 150 ribu, ia juga diperintah oleh Tim pemenangan Ridho – Bachtiar untuk membentuk tim relawan sebanyak 500 orang perkampung.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengakui, bahwa kedatangan mereka ke tempat tersebut atas undangan dari pengurus tim tingkat kecamatan yang informasinya akan dilakukan pembentukan tim pemenangan setelah diberikan pengarahan dari pak Untung yang dari provinsi itu kami juga dikasih uang sebanyak Rp.150.000 yang katanya sebagai dana transpot mas,”akunya Sabtu (3/2).

Dilarang Undang-Undang

Kepada Bergelora.com dilaporkan, dalam Undang-Undang  No 10 Tahun 2016, menegaskan yaitu tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Pada  Pasal 70 Ayat (3)b undang-undang ini tertulis: Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan  Wakil Bupati,    Walikota    dan    Wakil    Walikota, dilarang   menggunakan   fasilitas   yang   terkait dengan jabatannya.

Lebih tegas lagi pada Pasal 71 ayat (2) undang undang diatas menegaskan: Gubernur  atau  Wakil  Gubernur,  Bupati  atau  Wakil Bupati,  dan  Walikota  atau  Wakil  Walikota  dilarang menggunakan  kewenangan,  program,  dan  kegiatan yang  menguntungkan  atau  merugikan  salah  satu pasangan  calon  baik  di  daerah  sendiri  maupun  di daerah  lain  dalam  waktu  6  (enam)  bulan  sebelum tanggal  penetapan  pasangan  calon  sampai  dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pada ayat (5) disebutkan, Dalam  hal  Gubernur  atau  Wakil  Gubernur,  Bupati atau   Wakil   Bupati,   dan   Walikota   atau   Wakil Walikota selaku petahana melanggar  ketentuan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dan  ayat  (3), petahana    tersebut    dikenai sanksi    pembatalan sebagai   calon oleh  KPU  Provinsi atau  KPU Kabupaten/Kota.

Pilkada Lampung 2018 akan diikuti empat pasangan calon yang maju yaitu Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim,  Herman HN-Sutono, Mustafa-Jajuli dan gubernur petahana Muhammad Ridho Ficardo-Bachtiar Basri. (Salimah) 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru