Jumat, 29 Maret 2024

Awaaas…! Bawaslu Lampung Ingatkan Kampanye Jangan Libatkan Kampus!

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mulai mengawasi pasangan calon dalam kegiatan kampanye. Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menuturkan setiap pasangan calon (paslon) dilarang kampanye ditempat ibadah dan pendidikan, apalagi kampus.

“Ya sesuai aturannya tidak boleh melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan sekolah. Dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum-red) juga jelas dan Undang-Undang Pemilu juga melarang,” ujarnya kepada Bergelora.com di Bandar Lampung, Senin (26/2).

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2013 melarang setiap paslon berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan (sekolah maupun perguruan tinggi).

Masih kata dia, sanksi yang akan diberikan juga dari administratif hingga memberikan tindakan tegas.

“Sampai sejauh ini belum ada pelanggaran. Kita meminta juga Panwascam kabupaten/kota untuk mengawasi kegiatan paslon,” tuturnya.

Fatikhatul Khoiriyah biasa dia disapa menerangkan kegiatan yang dilakukan oleh setiap paslon diimbau agar tidak melanggar aturan Undang-Undang maupun PKPU. “Paslon juga tim kampanyenya. Jangan sampai melakukan kegiatan di tempat ibadah dan sekolah juga perguruan tinggi. Karena itu melanggar aturan,” imbuhnya.

Dia meminta agar semuanya mematuhi aturan dan tidak melakukan kampanye hitam.

 

“Tetap sesuai aturan dan jangan melanggar aturan,” tandasnya. (*)

Bawaslu Lampung Ingatkan Jangan Kampanye Ditempat Ibadah dan Kampus

BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mulai mengawasi pasangan calon dalam kegiatan kampanye. Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menuturkan setiap pasangan calon (paslon) dilarang kampanye ditempat ibadah dan pendidikan.

“Ya sesuai aturannya tidak boleh melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan sekolah. Dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum-red) juga jelas dan Undang-Undang Pemilu juga melarang,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2013 melarang setiap paslon berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan (sekolah maupun perguruan tinggi).

Masih kata dia, sanksi yang akan diberikan juga dari administratif hingga memberikan tindakan tegas.

“Sampai sejauh ini belum ada pelanggaran. Kita meminta juga Panwascam kabupaten/kota untuk mengawasi kegiatan paslon,” tuturnya.

Fatikhatul Khoiriyah biasa dia disapa menerangkan kegiatan yang dilakukan oleh setiap paslon diimbau agar tidak melanggar aturan Undang-Undang maupun PKPU. “Paslon juga tim kampanyenya. Jangan sampai melakukan kegiatan di tempat ibadah dan sekolah juga perguruan tinggi. Karena itu melanggar aturan,” imbuhnya.

Dia meminta agar semuanya mematuhi aturan dan tidak melakukan kampanye hitam.

“Tetap sesuai aturan dan jangan melanggar aturan,” tandasnya. (Salimah)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru