Jumat, 29 Maret 2024

Nah…! Kemendagri: Pilkada Serentak 2018, Ajang Pemanasan Partai Untuk Pilpres

Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri. (Ist)

JAKARTA- Pilkada serentak tahun 2018 menjadi momen krusial sebelum pelaksanaan Pemilu serentak 2019. Karena pelaksanaan pilkada tahun 2018 yang diikuti oleh 171 daerah termasuk di dalamnya 17 Provinsi. Terdapat 5 Provinsi dengan jumlah suara pemilih terbesar nasional yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Lampung. Jumlah penduduk ditujuh provinsi itu mencapai 159 juta, atau 61% lebih dari jumlah penduduk Indonesia.  Hal ini disampaikan Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (6/3).

Pada saat yang sama juga telah memasuki tahapan Pemilu 2019 yang saat ini telah dilakukan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2019 sehingga konsentrasi penyelenggara harus lebih ekstra. Agenda yang disiapkan lebih besar dibandingkan dengan pelaksanaan sebelumnya.

“Pelaksanaan pilkada serentak 2018 menjadi ajang pemanasan bagi partai politik  untuk melakukan penjajakan koalisi menjelang pemilu presiden mengingat syarat pencalonan presiden harus memenuhi presidential treshold 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional,” demikian ujarnya.

Untuk itu menurutnya, pemerintah menjalankan fungsinya dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemilu.  Hal ini seperti yang diamanatkan oleh Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bentuk bantuan dan fasilitasi sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 434 ayat (2) yaitu penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwascam dan PPS; Penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwascam dan PPS; Pelaksanaan Sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu; Pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu; Menjamin kelancaran transportasi pengiriman logistik; Pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu; Dukungan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.

Terkait dngan pelaksanaan sosialisasi, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu   Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/3863/SJ tanggal 29 Agustus 2017 yang ditujukan ke Gubernur Kepala Daerah Seluruh Indonesia; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/3870/SJ tanggal 29 Agustus 2017 yang ditujukan ke Ketua DPRD Provinsi di Seluruh Indonesia; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/3869/SJ tanggal 29 Agustus 2017 yang ditujukan ke Bupati/Walikota Kepala Daerah Seluruh Indonesia; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/3871/SJ tanggal 29 Agustus 2017 yang ditujukan ke Ketua DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

“Selain itu, pemerintah pusat dan daerah gencar melaksanakan monitoring dan pemantauan dalam setiap tahapan pilkada maupun pemilu, melakukan koordinasi antar lembaga pemerintahan untuk mengantisipasi berbagai perkembangan dalam semua tahapan, konsolidasi keamanan dan ketertiban dalam menciptakan stabilitas politik yang kondusif dalam pelaksanaan pemilu serta melaksanakan pendidikan politik dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih,” jelasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru