Jumat, 29 Maret 2024

Awas…! Hendardi: Jangan Tanggapi Hoax Dalam Persidangan

Setya Novanto (Ist)

JAKARTA- Pernyataan Setya Novanto di persidangan terkait dugaan aliran uang ke Partai Golkar, Pramono Anung dan Puan Maharani dalam kasus KTP elektronik telah menambah daftar panjang nama-nama yang disebut baik oleh Nazarudin maupun oleh Setya Novanto. Secara normatif, apapun yang muncul dalam persidangan sebuah kasus, akan menjadi referensi KPK dalam mengembangkan sebuah peristiwa hukum. Demikian Hendardi, Ketua SETARA Institute, kepada Bergelora.com di Jakara, Selasa (27/3).

“Tetapi materi-materi yang misleading dalam sebuah persidangan, semestinya juga tidak perlu ditanggapi berlebihan, apalagi menimbulkan ketegangan baru antar partai politik,” ujar.

Di tahun politik menurut Hendardi, wujud hoax bukan hanya berkonten SARA tetapi juga berbagai materi yang dapat menjatuhkan marwah atau integritas pribadi seseorang, partai politik, atau pihak-pihak yang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan kontestasi politik.

“Ruang persidangan kasus korupsi dan kasus lainnya bisa jadi menjadi sumber informasi palsu yang bisa menimbulkan kegaduhan baru. Terhadap hoax dan hal-hal yang belum teruji kebenarannya sudah semestinya publik tidak mudah terbawa arus, apalagi menjelang Pilkada serentak 2018, Pemilu dan Pilpres 2019,” tegasnya.

Katanya Made Oka

Sebelumnya, Setya Novanto menyatakan tidak mengetahui peran Pramono Anung dan Puan Maharani dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP). Meski demikian, Novanto diberitahu oleh temannya, Made Oka Masagung, bahwa Pramono dan Puan masing-masing menerima 500.000 dollar Amerika Serikat.

“Saat itu Puan menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan, dan Pramono Anung sebagai Wakil Ketua DPR,” ujar Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menanyakan alasan Made Oka Masagung memberikan uang kepada Pramono dan Puan.

Menurut Novanto, saat itu, Oka menjelaskan bahwa pemberian itu ada kaitannya dengan kedekatan dirinya dengan keluarga Soekarno.

“Menurut saya, Oka ada kedekatan, ada sejarahnya. Kedekatan keluarga Soekarno dan keluarga Oka. Itu menurut Oka,” kata Novanto.

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung diduga menjadi perantara uang suap untuk Setya Novanto dan anggota DPR lainnya terkait proyek e-KTP. Rekening Oka di Singapura pernah menerima uang dari perusahaan Biomorf yang diwakili Johannes Marliem.

Selain itu, menerima uang dari PT Quadra Solutions. PT Quadra merupakan perusahaan yang ikut dalam konsorsium proyek e-KTP. Sementara, Biomorf adalah penyedia produk biometrik dalam proyek e-KTP. Pramono dan PDI-P bantah Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah pernyataan Novanto itu. Ia menegaskan, saat proyek e-KTP bergulir, ia memang menjabat Wakil Ketua DPR RI.

Namun, jabatannya itu tak berkaitan dengan Komisi II yang membahas proyek e-KTP. “Periode 2009-2014, saya pimpinan DPR yang membawahi dan mengkoordinasikan Komisi IV sampai dengan Komisi VII. Sama sekali tidak berhubungan dengan Komisi II dan juga sama sekali tidak berhubungan dengan Badan Anggaran,” ujar Pramono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Kamis. “Logikanya, kalau ada yang memberi (uang), pasti yang berkaitan dengan jabatan dan kedudukannya. Dalam hal ini, saya tidak pernah ngomong satu katapun yang berkaitan atau berurusan dengan e-KTP,” lanjut Sekretaris Kabinet tersebut.

Bantahan PDI-P

Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah dua politisi PDI-P Puan Maharani dan Pramono Anung menerima aliran dana korupsi e-KTP. Hasto mengatakan, saat proyek e-KTP dijalankan, PDI-P sebagai oposisi tidak memiliki menteri di pemerintahan sehingga tidak ikut mendesain. Karena itu, ia merasa saat ini seolah ada upaya menyudutkan PDI-P melalui kasus tersebut. “Kami bukan dalam posisi designer, kami bukan penguasa. Dengan demikian, atas apa yang disebutkan oleh Bapak Setnov (Setya Novanto), kami pastikan tidak benar, dan kami siap diaudit terkait hal tersebut,” kata Hasto melalui keterangan tertulis, Kamis. Ia menambahkan, saat ini seperti ada upaya seorang terdakwa menyebutkan banyak nama di dalam persidangan agar dijadikan justice collaborator (JC). Hasto menilai, apa yang dilakukan Novanto dengan menyebut nama Puan dan Pramono sebagai upaya mendapatkan status JC yang akan meringankan dakwaan. Hasto juga mengatakan, PDI-P justru memiliki konsep e-KTP yang berbeda dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru