BANDAR LAMPUNG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung akan memanggil ketiga aparatur sipil negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilaporkan oleh Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) diduga terlibat kampanye bersama Aprilani Yustin.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait laporan yang dilayangkan oleh JKL. “Hari ini jam 9 tadi kita mintai keterangan saksi atas laporan ASN terlibat ikut kampanye,” ucapnya.
Laporan tersebut, lanjut dia, belum diketahui secara jelas nama ASN dan jabatannya. “Tapi untuk menjaga netralitas ASN laporan kita proses dan terima untuk ditindaklanjuti. Sekarang kita sudah buat surat pemanggilan terhadap Diona ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan dua ASN lainnya. Kita buat saja ke dinas namanya Diona dan tidak tahu Diona yang mana dan undangannya sudah saya tandatangani,” tuturnya.
Menurutnya, besok ketiganya akan dimintai keterangan.
“Iya besok kita panggil untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Joni Fadli, Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) seusai melaporkan kasus tersebut di Bawaslu Lampung, Bandar Lampung, Selasa (27/3).
“Siang ini kami melaporkan ke Bawaslu Yustin, istri Ridho Ficardo, Ir. Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung; Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” ujarnya.
Laporan JKL terkait kampanye terselebung dengan memobilisasi PNS dan diduga acara tersebut menggunakan dana APBD Lampung.
JKL diterima langsung oleh para pimpinan Bawaslu Bandar Lampung, Iskardo P. Panggar dan Adek Asy’ari
“Karena ada kemungkinan besar terjadi tindak pidana Pilkada, maka hal ini harus segera dilaporkan ke Gakumdu,” katanya.
Dilaporkan kampanye terselubung dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD oleh Yustin, istri cagub petahana Ridho Ficardo, Ir. Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung; Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Kami lengkapi dengan foto konsolidasi paskibra di sebuah hotel di Bandar Lampung baru-baru ini,” ujar Joni Fadli
*Sanksi Pada Cagub Petahana*
Kepada Bergelora.com dilaporkan, sanksi pada cagub petahana diatur pada Pasal 70 ayat (1) _Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibat kan (b) aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;_
Pada Pasal 71 ayat (3) _Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih._
Pada ayat (5) _Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota._ (Salimah)